21 February 2026
HomeBeritaNestapa Para Pendidik

Nestapa Para Pendidik

Oleh: Diana Triwardhani

Tanggal 2 Mei selalu diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional atau disingkat Hardiknas.

Tanggal ini dipilih karena sekaligus untuk memperingati kelahiran Ki Hajar Dewantara sebagai tokoh pelopor pendidikan dan pendiri lembaga pendidikan Taman Siswa di Indonesia. Sudah seabad yang lalu lembaga pendidikan tersebut berdiri, namun saat ini justru banyak para pendidik yang mengalami ketidakberdayaan dalam mendidik, karena saat ini profesi guru dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks, seiring dengan adanya perubahan cara pandang masyarakat yang secara sadar terpengaruh oleh doktrin perlindungan hukum terhadap anak, termasuk anak didik. Sehingga peraturan atau tata tertib sekolah yang dibuat seperti tidak berarti.

Buat apa tata tertib sekolah dibuat ,kalau pada akhirnya timbul perseteruan hebat antara guru dengan orang tua. Jika pada akhirnya orang tua melaporkan sang guru kepada polisi bahkan sampai memenjarakannya. Banyaknya kasus pelaporan orangtua murid ke Polisi atas tindakan tegas guru ke anak didiknya atau adanya ketidakpuasan akan nilai yang diberikan oleh guru tersebut, sehingga membuat masyarakat menjadi latah, sedikit-sedikit lapor ke polisi atau pihak lainnya. Banyak berita di medsos yang memuat kasus-kasus ini.

“Saya tidak terima, jika anak saya rambutnya dipotong, dicubit , dipukul, dinasehati, handphone disita oleh pak guru B”.

“Saya akan balas perbuatan guru itu”

“ Saya akan laporkan guru tersebut kepada polisi !”

Dan masih banyak lagi kita mendengar dan membaca periahal guru-guru yang dilaporkan atau diadukan ke polisi karena adanya upaya mendisiplinkan putra putrinya. Sebegitu beratkah hukuman bagi seorang guru atau dosen? Belum lagi karena adanya kekuatan dari orang yang berkuasa di sekolah tersebut menyebabkan guru tersebut di mutasi ke tempat lain atau dipindahkan ke bagian lain sehingga tidak diberi jam mengajar dan lain sebagainya.

Perlindungan Hukum

Apakah ada perlindungan hukum terhadap guru dari tindakan tersebut?”

Pasal 39 ayat (1) UU Guru dan Dosen menyebutkan bahwa “pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/ atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas. Selanjutnya pada pasal (2) disebutkan bahwa “perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Sebab Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 1 ayat (1) secara tegas menyebutkan bahwa “ Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Aturan tersebut harus mengatur dengan tegas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan (larangan) seorang guru ketika menerapkan tindakan disipliner kepada siswanya. Tujuannya agar di satu sisi guru dapat bekerja tanpa rasa takut terhadap tindak pidana, begitu pula sebaliknya, melalui ketentuan ini, polisi dan masyarakat memiliki standar atau pedoman yang sama apakah perbuatan guru terhadap siswa dapat dipidana. untuk mencocokkan dengan aturan atau melanggar aturan. Hukuman disiplin, tentu saja, harus mendidik.

Permasalahan Saat Ini

Permasalahannya ialah sampai saat ini belum ada peraturan pelaksanaan yang secara teknis operasional mengatur berbagai macam perlindungan terhadap guru maupun dosen termasuk perlindungan hukumnya. Akibatnya, ketika dihadapkan pada kasus hukum tertentu, posisi guru atau dosen acapkali menjadi sangat lemah. Dalam kasus-kasus tertentu, guru selain diadukan sebagai pelaku kekerasan terhadap siswa, dalam beberapa kasus justru menjadikan guru atau dosen sebagai korban kekerasan dari siswa/mahasiswa dan/atau orang tua siswa. Kasus ketidak puasan akan nilai yang diberikan misalnya atau banyak kasus lainnya, guru dilaporkan melanggar hak perlindungan anak ketika memberikan memberikan sanksi pelanggaran disiplin terhadap siswa, seperti dijewer, dipukul, dibentak, disuruh lari mengelilingi halaman sekolah, disuruh push up beberapa kali, disuruh menghormat bendera dalam kondisi cuaca panas sampai akhir pelajaran, membersihkan toilet, dan sebagainya.

Jenis-jenis hukuman disiplin seperti yang masa lampau dianggap biasa atau “lumrah” dalam dunia pendidikan, saat ini “dinilai” tidak lagi mendidik dan bahkan dianggap melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.

Pemahaman  UU Perlindungan Anak

Ironisnya, fakta di lapangan menunjukkan banyak guru yang belum mengetahui dan memahami Undang-undang Perlindungan Anak. Mereka beranggapan hukuman disiplin yang diberikan kepada siswa adalah hal yang biasa, karena pada jaman dulu atau pada saat guru tersebut menjadi siswa atau teman-temannya boleh jadi pernah mengalaminya hukuman disiplin seperti itu. Bahkan, ada yang dihukum dengan hukuman yang lebih keras dari pada yang disebutkan di atas, misalnya dicambuk kakinya bagi siswa yang tidak mengerjakan tugas atau melanggar aturan atau tata tertib sekolah. Sanksi disiplin seperti itu, dulu tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum. tetapi kini guru harus semakin hati-hati dalam memberikan hukuman disiplin kepada siswa.

Seharusnya hukuman disiplin yang diberikan kepada siswa harus berpedoman kepada tata tertib sekolah dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .

Melihat pada kasus di atas, terlihat bahwa posisi seorang guru sebagai tenaga pendidik seringkali berada pada posisi yang dilematis, antara tuntutan profesi dan perlakukan masyarakat. Di satu sisi, mereka dituntut untuk mampu mengantarkan peserta didik mencapai tujuan pendidikan. Namun di sisi lain, tatkala para guru berupaya untuk menegakkan kedisplinan, mereka dihadang oleh UU Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Jika mereka gagal menegakkan kedisiplinan peserta didiknya dan gagal mengantarkan peserta didik pada pencapaian tujuan pendidikan, sebagai pendidik guru seringkali dituding menjadi penyebab atas kegagalan tersebut.

Persoalan yang paling krusial dihadapi oleh seorang guru adalah tatkala mereka harus memberikan hukuman kepada peserta didik yang melanggar tata tertib dan aturan sekolah dalam rangka menegakkan kedisiplinan, acapkali orang tua dan masyarakat menilainya sebagai tindakan melanggar hak asasi manusia atau melanggar UU Perlindungan Anak. Mereka dengan mudah melaporkan perbuatan guru tersebut ke aparat penegak hukum, sehingga saat ini  guru sering berada dalam posisi yang sulit dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Penerbitan Peraturan

Seyogianya pemerintah perlu segera menerbitkan peraturan pelaksanaan dari pasal 39 ayat (1) UUGD di atas, yang secara teknis mengatur perlindungan hukum terhadap guru dalam menjalankan tugas profesinya. Peraturan pelaksanaan tersebut harus secara tegas mengatur mengenai apa saja yang boleh dilakukan dan apa saja yang tidak boleh (dilarang) dilakukan oleh seorang guru terhadap peserta didiknya dalam memberikan sanksi disiplin. Tujuannya, agar di satu sisi guru dapat bekerja profesional tanpa takut dikriminalisasi, dan sebaliknya, melalui peraturan tersebut penegak hukum dan masyarakat juga mempunyai standar atau pedoman yang sama untuk menilai apakah tindakan guru kepada peserta didik dalam memberikan sanksi itu sesuai aturan atau melanggar aturan. Sanksi disiplin itu tentu saja harus bersifat mendidik. Ukurannya, ya peraturan tersebut.

Selamat Hardiknas 2 Mei 2023, Mari bergandengan tangan wahai para orang tua. penguasa dan para pendidik dalam mendidik dan mensukseskan anak didik sebagai harapan dan penerus bangsa.

Penulis, Diana Triwardhani, Dosen FEB UPN Veteran Jakarta.

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU