30 October 2025
HomeBeritaPerhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Keberatan dr. Terawan Dikenai Sanksi

Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Keberatan dr. Terawan Dikenai Sanksi

Jakarta- Perhimpunan Dokter Spesial Radiologi Indonesia (PDSRI) menyatakan keberatan terhadap sanksi etik kepada dr. Terawan Agus Putranto. Keberatan ditujukan kepada Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dalam surat tertanggal 25 Maret 2022 itu dikeluarkan  Ketua Umum PDSRI, dr. Hartono Yudi Sarastika dan Sekretaris PDSRI, dr. Reyhan Eddy Yunus. PDSRI keberatan mengingat pasal 8 ayat 4 ART IDI yang berbunyi, anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu.

“Kami mohon putusan ini ditinjau kembali. PDSRI membuka komunikasi dan kerja sama dengan PB IDI dalam penyelesaian masalah ini,”  bunyi surat PDSRI.

PB IDI memberhentikan dr. Terawan secara permanen dari keanggotaan IDI. PB IDI menyebut pemberhentian tersebut akan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 28 hari kerja.

Pemecatan itu dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).

Ada tiga poin yang dibacakan panitia terkait putusan tersebut.

“Surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 memutuskan menetapkan, pertama meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI. Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. (sp)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU