Waikabubak-Polres Sumba Barat mulai bergerak mengusut kasus pemalsuan tanda tangan yang diadukan Ruben Nyong Poety sejak beberapa tahun lalu. Polisi Sumba Barat melakukan penggeledahan tiga instansi di Sumba Barat Daya pada 26 dan 27 Januari 2023 untuk mengecek keberadaan berita acara asli pengadaan tiga truk pada tahun 2011 .
“Polisi sudah menggeledah tiga kantor di SBD untuk mencari berita acara yang asli, ternyata tidak ditemukan. Kalau memang ada semestinya berita acara itu harus ada, tetapi tidak ditemukan. Berarti memang tidak ada,” jelas Ruben Nyong Poety di Waikabubak, Kamis (16/2/2023).
Menurut Nyong, dirinya mengadukan ini ke Polres Sumba Barat, karena akibat pemalsuan tanda tangan menyebabkan dirinya divonis bersalah oleh pengadilan, karena antara lain, menggunakan berita acara yang tidak pernah dibuat dan ditandatanganinya. Dia menjelaskan, dirinya merupakan PPK untuk pengadaan tiga truk yang dilakukan pada tahun 2011. Pada 25 Desember 2011, dua buah truk tiba di SBD dan satu truk tiba pada 5 Januari 2012.
“Saya mengakui ada keterlambatan 14 hari, karena bukan kesengajaan, tetapi karena force majeure, waktu itu, dermaga di Sape diduduki pendemo yang memprotes tambang, sehingga truk tertahan karena tidak ada Kapal Ferry yang menyeberang ke Sumba,” jelas Nyong.
Dia mengatakan, meski truk baru tiba pada 25 Desember 2011 dan awal Januari 2012, tetapi sangat mengherankan karena pencairan 100 persen sudah dilakukan pada 22 Desember 2011. Hal ini, katanya, tidak bisa dilakukan kalau pengadaan itu belum selesai 100 persen. “Semestinya saya yang harus buat berita acara, tetapi saya tidak lakukan karena proyek belum tuntas, tapi kenapa bisa pembayaran sudah dilakukan,” katanya.
Sebenarnya, kata Nyong, dari sejumlah saksi yang diperiksa dalam pengadilan dirinya sudah sangat jelas, siapa yang membuat dan siapa yang meminta tanda tangan ke beberapa pihak, tetapi tetap saja dijadikan bukti di persidangan, meski berita asli tidak pernah diperlihatkan di persidangan.
Untuk itu, jelas Nyong, dirinya mengharapkan pihak kepolisian untuk memproses laporannya karena sudah diadukan beberapa tahun silam, tetapi belum ada kemajuan yang berarti. Namun, dirinya melihat ada titik terang kasus ini akan diproses karena dirinya sudah diperiksa dan sudah memberikan berbagai informasi pada 8 Desember 2022.
“Apalagi, saya dengar sudah ada penggeledahan untuk mencari berita acara yang asli. Kami hanya harap, kasus ini bisa segera diproses, karena saya telah divonis bersalah dengan tuduhan korupsi dan karir juga terhenti. Saya hanya ingin keadilan. Apa yang dikorupsi, karena barang yang dibeli berupa truknya juga ada dan beroperasi,” tuturnya.
Nyong mengatakan, dirinya akan senantiasa berusaha mengikuti perkembangan kasusnya dan akan selalu menanti laporan perkembangan kasus ini. Hanya saja, Nyong tidak tahu, apakah ada pihak lain yang telah diminta keterangan selain dirinya. “Tentu polisi yang paling tahu dan kompeten untuk menjelaskan hal itu. Saya tidak tahu apakah ada yang diperiksa atau tidak,” katanya.
Untuk kasus ini, kata Nyong, pihaknya didampingi pengacara yang terus mengawal kasus ini. Bahkan, pada akhir Januari 2023 lalu, pihaknya menyurati Polres Sumba Barat untuk mengetahui perkembangan kasus ini. “Saya yakin polisi akan menuntaskan kasus ini. Kami akan selalu memberikan informasi apapun yang dibutuhkan pihak kepolisian,” tuturnya.(dd)


