1 November 2025
HomeBeritaTPDI: KPK Jangan Intimidasi Advokat

TPDI: KPK Jangan Intimidasi Advokat

Jakarta-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta agar penyidik KPK tidak mengintimidasi advokat, seperti yang dialami Advokat Donny Tri Istiqomah (Donny) saat Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawan melakukan upaya paksa yaitu penggeledahan dan penyitaan di Rumah Donny, di Jakarta Selatan, pada Rabu (3/7/2024) terkait perburuan Harun Masiku.

“Tim Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawan melakukan tindakan kepolisian, yang menyimpang atau unlawful di lapangan untuk kasus dugaan korupsi gratifikasi tersangka Harun Masiku,” jelas Petrus Selestinus di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Menurut Petrus, pada saat itu, Penyidik KPK tidak menunjukan surat perintah penggeledahan dan penyitaan serta tidak menjelaskan apakah penggeledahan dan penyitaan handphone milik Donny, istri dan anaknya dalam kapasitas Donny sebagai saksi atau tersangka.

Penjelasan soal status Donny, jelas Petrus, sangat penting karena penyidik tidak boleh seenaknya menyita barang dari orang yang bukan tersangka dan atas barang yang bukan berasal dari hasil kejahatan atau barang yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Begitu pula dengan pengerahan Penyidik KPK dalam jumlah besar 16 orang pada Rabu 3/7/2024, di Rumah Donny selama 4 jam, hanya untuk menyita handphone dan menggeledah rumah, jelas ini show of force dan berdampak intimidatif.

Petrus menjelaskan, Pasal 35 KUHAP menyebutkan bahwa dalam keadaan yang mendesak penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan  di tempat tersangka. Begitu pula dalam penjelasan pasal 35 KUHAP, disebutkan bahwa keadaan yang sangat perlu dan mendesak adalah bilamana di tempat yang akan digeledah diduga keras terdapat tersangka atau terdakwa yang patut dikhawatirkan segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana atau benda yang dapat disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan.

“Pertanyaannya apakah Donny sudah dijadikan tersangka atau apakah ada kecurigaan Harun Masiku disebunyikan Donny di rumahnya,” jelas Petrus.

Pasal 37 KUHAP, kata Pertus, mengatur soal geledah dan sita pada tersangka bahkan penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan.

Selanjutnya dalam Pasal 39 KUHAP, yang dapat dikenakan penyitaan adalah benda tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana; atau benda yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau mempersiapkannya.

Selama ini Penyidik, jelas Petrus, KPK mengumbar pernyataan bohong kepada publik soal keberadaan Harun Masiku, dan mengaku sudah mencari ke mana-mana, namun tidak pernah ketemu buruannya. Ini jelas menghamburkan biaya besar untuk kerja-kerja melanggar hukum (unlawful) dan tidak profesional.

Saat ini, katanya,  dengan segala cara Penyidik KPK bekerja seolah-olah tanpa acuan Hukum Acara KUHAP dan Hukum Acara di dalam UU Nomor19 Tahun 2019 Tentang KPK, sehingga merugikan hak banyak pihak ketika berurusan dengan KPK.

Menurut Wakil Ketua KPK Alex Marwata di hadapan Komisi III DPR RI pada 1 Juli 2024, bahwa Penyidik di KPK punya loyalitas ganda dan bekerja berdasarkan arahan pihak eksternal dan inilah yang paling banyak punya andil dalam merusak KPK.

Penyidik Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawan, jelas Petrus, seharusnya sadar bahwa penggeledahan dan penyitaan barang bukti (BB) telah dilanggar, karena Donny jelas sebagai saksi, bukanlah tersangka.(den)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU