4 June 2026
HomeBerita12 Tersangka Ditangkap, Kabareskrim : Akan Tindak Tegas Pelaku TPPO

12 Tersangka Ditangkap, Kabareskrim : Akan Tindak Tegas Pelaku TPPO

SHNet, Jakarta – Kabareskrim Komjen Wahyu Widada menyatakan, akan menindak tegas pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang banyak menelan korban. Dan, Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran, sudah mengungkap 699 kasus TPPO.

“Sampai saat ini sampai 19 Juli 2023, sudah ada 699 laporan, telah melakukan penangkapan terhadap 829 tersangka dan melakukan penyelamatan terhadap 2.149 korban,” ucap Wahyu Widada di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

Kembali dijelaskannya, dengan cepat ditangani TPPO ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaruh atensi yang tinggi terhadap upaya pemberantasan TPPO. Dia mengatakan Kapolri meminta para pelaku TPPO ditindak tegas.

Kembali dijelaskan mantan Kapolda Aceh ini lagi, ditindak tegas kasus TPPO ini mengingatkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahwa, jangan lagi ada oknum yang menutup-nutupi atau membantu kasus TPPO.

” Siapa pun yang terlibat bakal ditindak tegas tanpa pandang bulu. Terlebih lagi saya ingatkan,  jangan ada oknum yang terlibat dalam TPPO. Bila ada yang terlibat, saya tidak segan untuk menindaknya, ” tegas Jenderal bintang tiga ini lagi.

Kemudian Wahyu mencontohkan kasus yang ditangani di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, telah menangkap 22 tersangka dan 237 korban yang diselamatkan.

“Operasi ini tentunya tidak akan berhenti sampai di sini, dan akan kami kembangkan terus. Kami Bareskrim Polri berkomitmen kuat untuk terus memerangi TPPO, sehingga kita bisa menyelamatkan warga negara kita yang menjadi korban TPPO, khususnya yang ada di luar negeri,” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap 12 tersangkanya dan berhasil menyelamatkan korbannya yaitu 122 orang.

“Dari 12 orang tersangka, 10 orang merupakan sindikat dan dari 10 orang tersebut 9 orang merupakan koordinator,” ujar Kapolda Metro, Karyanto.

Dalam memberantas TPPO, apabila ditemukan beking-bekingan kami akan melakukan tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa terkecuali.

Polda Metro Jaya mengungkap adanya dua orang oknum di luar sindikat penjualan ginjal ke Kamboja. Kedua oknum tersebut dari Polri dan Imigrasi menerima sejumlah uang dari sindikat.

“Dua tersangka ini bukan termasuk bagian dari dalam sindikat yaitu oknum anggota Polri Aipda M dan dari Imigrasi oknum HA. Mereka akan di ancam hukum sepertiga lebih berat, karena oknum yang terlibat,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Hengki menjelaskan Aipda M ini merintangi penyidik yang melakukan penyelidikan terkait kasus TPPO penjualan ginjal di Kabupaten Bekasi. Aipda M menerima uang senilai Rp 612 juta dan menyuruh sindikat penjualan ginjal untuk menghilangkan barang bukti agar tidak terlacak kepolisian.

Untuk diketahui, Satgas TPPO dibentuk sejak 10 Juni 2023 yang diketuai oleh Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri. (mayhan)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU