1 November 2025
HomeBerita8 Tahun Laporan Tidak Diproses, Pengacara Surati Kapolda NTT Minta Gelar Perkara

8 Tahun Laporan Tidak Diproses, Pengacara Surati Kapolda NTT Minta Gelar Perkara

Jakarta-Pengacara Ruben Nyong Poety, Mangatur Nainggolan mempertanyakan sikap polisi di NTT yang enggan memproses laporan polisi yang sudah diadukan sejak tahun 2014. Hal ini bertentangan dengan fungsi kepolisian dari memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, Mangatur meminta agar Polda NTT menyampaikan perkembangan penanganan perkara dan melakukan gelar perkara.

Permintaan Mangatur itu disampaikan melalui surat yang diperoleh di Jakarta, Jumat (28/10/2022). Kasus ini berkaitan dengan laporan ke polisi di Sumba Barat Daya mengenai dugaan tanda tangan palsu sehingga merugikan Ruben Nyong Poety.

Mangatur menjelaskan, pihaknya telah menerima surat Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor: B/193/I/Was.2.4/2022/Itwasda tanggal 24 Januari 2022 mengenai klarifikasi pengaduan dari Mangatur Nainggolan Law Firm terkait penangan Laporan Polisi Nomor: LP/PID/135/2014/Resor Sumba Barat Daya.

Dalam surat itu, Polda  NTT menyampaikan akan segera melakukan gelar perkara dan memberikan hasil perkembangan penanganan perkara kepada Pelapor (SP2HP). Namun sampai dengan surat ini dikirimkan, jelas Mangatur, pihaknya belum mendapatkan laporan secara langsung dari Polda NTT terkait rencana penyelidikan dan SP2HP.

Menurutnya, proses penyelidikan Laporan Polisi Nomor: LP/PID/135/2014/Resor Sumba Barat Daya telah berlangsung sekitar delapan tahun, tetapi tidak membawa perkembangan yang signifikan;

Dia mengatakan, kepolisian menjalankan fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Hanya saja, proses penyelidikan Laporan Polisi yang dilakukan dalam kasus ini tidak mencerminkan fungsi kepolisian sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mangatur mengingatkan, adanya pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, secara tegas menyatakan bahwa setiap anggota polri wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel; memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, Peraturan Kapolri tentang Penyidikan Tindak Pidana, menegaskan setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus menerbitkan SP2HP.

Mangatur menegaskan, meminta agar Polda NTT segera memberitahukan Rencana Penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor:  LP/PID/135/2014/Resor Sumba Barat Daya dan memberikan SP2HP atas atas Laporan Polisi Nomor:  LP/PID/135/2014/Resor Sumba Barat Daya. Untuk itu, pihaknya menanti undangan gelar perkara biasa atas Laporan Polisi Nomor:  LP/PID/135/2014/Resor Sumba Barat Daya dari Polda NTT.

Menuru Mangatur, pihaknya berharap, Kapolda NTT dapat turut serta menyukseskan Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si tentang Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan) yang menjadi suatu harapan untuk setiap anggota polri dan bertindak profesional, tidak menyalahgunakan kekuasaan dan hasil penyidikannya dapat dipercaya semua pihak.(sp)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU