8 May 2026
HomeBeritaBSN Usulkan Semua Stakeholder Duduk Bersama Bahas Wacana BPOM Labeli BPA Galon...

BSN Usulkan Semua Stakeholder Duduk Bersama Bahas Wacana BPOM Labeli BPA Galon Guna Ulang

Jakarta-Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengusulkan agar wacana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melabeli “berpotensi mengandung Bisfenol A (BPA)” pada kemasan galon guna ulang dibicarakan secara bersama-sama oleh semua stakeholder. BSN sendiri menilai hingga saat ini air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang itu masih aman untuk digunakan.

“Harus dibicarakan bersama dari sisi pemerintah, baik BPOM sendiri yang bertanggung jawab atas produk makanan minuman agar aman dikonsumsi, dan juga Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri. Jadi, harus bisa membicarakan baik dari sisi konsumen agar tetap aman dan dari sisi usaha supaya tetap dapat menjalankan usahanya dan tidak terganggu,” ujar Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Heru Suseno.

Dia mengatakan AMDK galon guna ulang adalah kemasan yang sudah bersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). Menurutnya, produk yang sudah ada SNI-nya itu lebih nyaman dan aman untuk digunakan dan dikonsumsi.

Heru mengutarakan pembuatan pedoman SNI selama ini dimulai dari perencanaan komite teknis (komtek) yang sudah melibatkan stakeholders yang terdiri dari pemerintah, BPOM sendiri, pelaku usaha, para pakar, dan masyarakat. BSN kemudian akan mengolah dan menganalisa semua usulan stakeholders untuk ditetapkan sebagai target yang akan dimasukkan ke dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sebagai acuan produk ber-SNI.

Dia menegaskan bahwa persyaratan mengenai migrasi BPA itu belum dimasukkan  ke dalam pedoman SNI yang ditetapkan pada tahun 2015 yang masih digunakan sebagai acuan hingga kini. “Dan belum ada usulan juga untuk diubah standarnya. Karenanya, kita masih menilai bahwa air galon guna ulang itu masih aman digunakan,” katanya.

Kata Heru, untuk mendapatkan sertifikat SNI khususnya di AMDK itu juga tidak mudah.  Industri AMDK harus melewati proses audit dari lembaga sertifikasi produk  yang terdiri dari audit sistem manajemen dengan pengujian produk.  Pengujian produk dilakukan dengan metode sampling. Misalnya, ketika perusahaan mengajukan sertifikasi ke lembaga SNI maka pabriknya akan didatangi oleh auditor dengan petugas pengambil sampel. Mereka datang beberapa hari tergantung luas pabriknya, mengambil sampel kemudian diuji di lab. “Nah, kalau hasilnya baik, maka produknya akan ter-SNI, dan itu artinya produknya itu sudah aman untuk digunakan,” tukasnya.

Karenanya, untuk menghindari keributan soal wacana pelabelan BPA ini, dia mengusulkan agar persyaratan migrasi BPA ini dimasukkan saja ke dalam persyaratan SNI. “Jadi, nantinya produk itu cukup hanya dilabeli dengan SNI saja tanpa perlu label BPA lagi. Untuk itu, semua stakeholder terkait, baik dari BPOM maupun Kemenperin harus duduk bersama untuk membicarakannya ,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia menilai masih terdapat perbedaan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan terkait urgensi penerbitan pelabelan “berpotensi mengandung BPA” pada air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang berbahan polycarbonat (PC). Karenanya, Kemenko Perekonomian meminta agar penerbitan revisi Peraturan BPOM nomor 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan perlu dikaji ulang dan dibahas lebih mendalam dengan semua pihak.

Evita Mantovani, S.E., M.Si., Asdep Penguatan Pasar Dalam Negeri Kemenko Bidang Perekonomian, mengatakan ada tiga solusi alternatif yang bisa dilakukan sebagai solusi keributan yang disebabkan keluarnya wacana BPOM untuk melabeli “berpotensi BPA” kepada galon guna ulang. Pertama, agar disusun sebuah pedoman teknis penggunaan kemasan mengandung BPA yang benar dan meningkatkan edukasinya ke masyarakat. “Artinya,  perbaiki saja SOP teknisnya seperti bagaimana cara mengangkut, menyimpan agar jangan sampai terpapar panas matahari, berapa lama waktu penyimpanan. Jadi, yang lebih ditingkatkan itu pedoman teknis dan literasi edukasi ke masyarakatnya,” katanya.

Solusi kedua adalah parameter BPA itu dimasukkan saja dalam syarat mutu SNI AMDK yang berlaku wajib. Menurut Evita, ini masih dalam tahap diskusi. “Kalau sekarang ini kan mengenai kewenangan, BPOM itu terkait dengan pangan dan SNI itu letaknya di Kementerian Perindustrian. Tapi, bukan hal yang tidak mungkin untuk bisa disatukan atau disinergikan nantinya,” tukasnya.

Kemudian yang ketiga, semua AMDK yang berbahan polycarbonat maupun non polycarbonat yang memenuhi ketentuan migrasi BPA dan limit of detection dapat memasang label yang AMDK  tersebut aman dikonsumsi. “Artinya, kalau mau, ya dua-duanya (bahan polycarbonat dan non polycarbonat) dilabelkan dengan sebuah pelabelan yang tidak menggiring menjadi tekanan psikologis dari konsumen, tapi memang keduanya ini memang membangun posisi aman yang dikonsumsi,” ucap Evita. (cls)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU