Jakarta-Ekonomi digital Indonesia melonjak naik selama masa pandemi Covid-19. Sebab, ada perubahan pola perilaku konsumen yang beralih ke ekonomi digital. Kecenderungan ini diperkirakan bakal terus meningkat di masa mendatang.
Hal ini terungkap dalam Seminar Nasional dan Call for Paper Konferensi Riset Nasional Manajemen Akuntansi dan Ekonomi (Korelasi) III bertema “Transformasi Digital untuk Kemandirian dan Kedaulatan Ekonomi Nasional Pasca Pandemi Covid-19” yang digelar secara offline dan online di Kampus UPN Veteran Jakarta, Rabu-Kamis (20-21/7/2022).
Seminar yang dipandu Dosen Fakultas Ekbis UPN Veteran Jakarta, Indri ini menghadirkan narasumber, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Moh. Eka Gonda Sukmana, SE, MSi, CRISC Sekretaris Umum AFSI, Dr. Muhamad Ismail, Dosen Fakulas Ekonomi dan Bisnis UPN Veteran Jakarta, Faizi, SEI, MSi,PhD.

Menurut Eka Sukmana, pertumbuhan ekonomi digital Indonesia sangat dipengaruhi perubahan perilaku konsumen selama Pandemi Covid-19. Dia menjelaskan, pada tahun 2019m ekonomi digital Indonesia mencapai $40 Miliar.
Kemudian pada tahun 2020 naik menjadi $47 Miliar dan pada tahun 2020, pertumbuhan digital Indonesia naik menjadi $ 70 Miliar dengan ecommerce sebagai leading sector. Selain E-Commerce, ekonomi digital juga sangat dipengaruhi sektor transportasi dan makanan, kemudian travel online dan media online.
“Mengapa masyarakat menggunakan layanan digital? Karena masyarakat merasakan kemudahan layanan yang ditawarkan dan menjadi bagian dalam rutinitas,” jelas Eka.
Di sisi lain, jelasnya, digital merchant juga sangat menyadari perkembangan teknologi dan akan terus meningkat di masa mendatang. Hal ini, katanya, juga disebabkan, kemudahan yang ditawarkan, misalnya pedagang merasakan kemudahan memperoleh order melalui handphone, sehingga tidak terpaku dengan cara berdagang yang lama.
Menyinggung soal sektor jasa keuangan, Eka menjelaskan, keberadaan fintech sangat mendorong terjadinya transformasi sektor jasa keuangan. Indonesia, katanya, memiliki peluang digital yang sangat besar, karena Indonesia merupakan E-Commerce terbesar di ASEAN yang diperkirakan bakal US$ 124 Miliar pada tahun 2025. Kemudian, kepemilikan handphone yang tetrus meningkat karena mencapai 125,6 persen dari populasi. “Artinya, satu orang memiliki lebih dari satu handphone,” katanya.
Menurutnya, bonus demografi yang mencapai 270 juta juga menjadi peluang karena merupakan pasar potensial. Peluang lain, katanya, bertumbuhnya penetrasi internet, digital teknologi dan jumlah UMKM yang terus meningkat dan kini menjadi 64,1 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07 persen.
Dia mengatakan, transaksi digital, seperti transaksi E-commerce, transaksi digital banking dan transaksi uang elektronik juga mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun.
Eka menjelaskan, pertumbuhan fintech di Indonesia juga mengalami peningkatan, misalnya, pada tahun 2016 hanya 24 penyelenggara, tetapi tahun 2021 sudah mencapai 352 penyelenggara. “Pertumbuhan Fintech sangat tergantung kepada teknologi informasi, inovasi dan industri jasa keuangan,” jelasnya.
Mengenai pinjaman online (pinjol), Eka juga menyayangkan, karena publikasi yang muncul ke media banyak yang negatif, padahal sesuai data yang dimiliki sekitar 75 persen pinjaman online digunakan untuk kegiatan yang produktif.
Namun, Eka menegaskan, perlunya pengaturan fintech untuk melindungi konsumen, memfasilitasi pengembangan infrastruktur digital yang efektif dan efesien.
“Pengaturan fintech juga sebagai penguatan regulasi dan pengawasan untuk mencegah distrusi, memastikan standarisasi, menciptakan ekosistem keuangan digital dan mendukung inovasi,” jelasnya.
Menurutnya, Industri Jasa Keuangan dan Fincteh bukan merupakan lawan yang saling berhadapan, tetapi justru keduanya saling melengkapi dan berkolaborasi untuk memperkuat tata kelola, akselerasi penerapan IT dan percepatan pengembangan dan penerapan bank digital.
Pada kesempatan itu, Eka mengungkapkan, adanya tantang bagi sektor jasa keuangan di era digital, seperti perlindungan dan pertukaran data pribadi yang belum dijamin UU. Tantangan lain, katanya, soal risiko strategis, invetasi IT yang tidak sesuai strategi bisnis, dan resiko serangn siber.
“Kesiapan organisasi, resiko kebocoran data, penyalagunaan teknologi dan infrastruktur jaringan juga merupakan tantangan sektor jasa keuangan,” katanya.
Sementara itu, Muhamad Ismail mengatakan, Fintech memberikan manfaat bagi pengguna, seperti 56 persen pengusaha mendapatkan tambahan pendapatan dan 46 persen pengusaha mempekerjakan lebih banyak orang.
“Manfaat lainnya, setelah meminjam dari fintech lending, pengusaha bisa mengakses lembaga keuangan lainnya,” katanya.
Sedangkan mengenai Fintech Syariah Indonesia juga menyimpang peluang karena meningkatnya kesadaran masyarakat muslim, ekosistem dan dan keuangan syariah yang makin matang, dukungan regulasi dan stakeholder, jumlah populasi dan penetrasi internet yang terus meningkat. Namun, dia juga mengingatkan adanya sejumlah tantangan bagi fintech syariah.
Sedangkan Faizi yang menguraikan teknologi 4.0 mengatakan, teknologi 4.0 berkaitan dengan pemanfaatan internet of things, artificial intelegence (AI) dan big data untuk berbagai kebutuhan baik positif maupun negatif.
Dia menjelaskan penerapan teknologi 4.0 membawa sejumlah dampak manfaat positif, seperti kemudahan mengakses informasi, efektivitas dalam produksi karena mengganti tenaga manusia, meningkatkan pendapatan karena produksi barang dalam jumlah besar dengan waktu relatif singkat.
“Meski mengurangi tenaga manusia, tetapi tetap saja memberikan peluang kerja bagi tenaga ahli, sebab mesin tetap membutuhkan operator yang ahli,” jelasnya.(den)

