Jakarta -Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo mengatakan, keadilan sosial yang merupakan tujuan berbangsa dan bernegara bagi Indonesia harus dapat terlaksana dalam berbagai aspek kehidupan.
Benny Susetyo mengatakan itu dalamĀ Diskusi Kelompok Terpumpun Koordinasi Dan Sinkronisasi Dokumen Ekonomi Pancasila yang diadakan Direktorat Pengkajian Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Kamis (01/09/2022).
Acara Diskusi Kelompok Terpumpun ini diadakan secara Hybrid yaitu secara Luring di Hotel Mercure Jalan Sabang Jakarta Pusat dan daring Via Zoom ini antara lain dihadiri oleh Staf Khusus Presiden , Arif Budimanta, Chairul Saleh S.H, L.LM Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Masyarakat dan Kewirausahaan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia , Marcellina Nuring Ardyarini ,Direktur Kebijakan Persaingan Usaha KPPU, Katiman , Asisten Deputi Revolusi Mental, Eka Chandra Buana, S.E, MA , Direktur Perencanaan Makro dan Analisis Statistik , Irwanda Wisnu Wardhana, S.ST, M.P.P, Ph.D, Kepala Pusat Riset Koperasi, Korporasi dan Ekonomi Kerakyatan BRIN dan Roby Arya Brata Asisten deputi bidang ekonomi makro, perencanaan pembangunan, dan pengembangan Iklim usaha Sekretariat Kabinet .
Pakar Komunikasi Politik ini mengatakan, hal itu untuk menjamin terlaksananya keadilan sosial tersebut maka diperlukan regulasi yang melindungi masyarakat ekonomi lemah dan tata kelola ekonomi yang mencerminkan keadilan sosial, dimana mereka yang memerlukan perlindungan mendapat prioritas untuk mendapat hak-hak dasar yang terangkum dalam kebijakan yang dibuat pada tataran pemerintah.
Menurut Benny, dengan adanya perlindungan diharapkan ada pemerataan kesempatan dalam melakukan kegiatan ekonomi maka diharapkan kesenjangan diantara para pelaku ekonomi menjadi makin kecil dan membuat keadaan menjadi lebih stabil dan kestabilan ini hanya dapat diraih melalui ekonomi kerakyatan.

Dalam acara yang dihadiri oleh 80 orang dari Unsur BPIP, BRIN serta Sekretariat Kabinet ini terkait pembahasan mengenai Ekonomi Pancasila Staf Khusus Presiden, Arif Budimanta menyatakan, Ekonomi Pancasila sesungguhnya adalah semangatĀ Bangsa Indonesia untuk merdeka dari sistem kapitalisme yang lebih bertitik berat melindungi pemilik modal tanpa memikirkan mereka pihak yang lemah dan kurang beruntung.
Selsin itu, untuk merdeka dari kolonialisme yang dengan rakus menyerap potensi potensi dari Negara jajahan tanpa memikirkan kesejahteraan bangsa yang dijajah.
Menurutnya,Ā di masa kini sesungguhnya Ekonomi Pancasila adalah semangat mendobrak sistem yang berkembang dan mencengkram sistem ekonomi dunia di saat ini yaitu liberalisme dan individualisme.
“Lebih jauh Ekonomi Pancasila juga merupakan jawaban dari ketidakadilan global, dengan Persatuan kesatuan, Gotong Royong dan tenggang rasa diharapkan Tata Dunia Baru yang lebih berkeadilan dapat terlaksana,” katanya.
Staff Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny SusetyoĀ menyampaikan, menurut Bung Hatta, Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah sebuah konsep politik dalam bidang perekonomian, di mana pusatnya adalah rakyat.
Ekonomi Kerakyatan sebagai sistem ekonomi tradisional yang menjadi fondasi bagi kehidupan masyarakat lokal dalam mempertahankan kehidupannya. Pengertian tersebut dikembangkan berdasarkan pada keterampilan dan pengetahuan masyarakat lokal dalam mengelola penghidupan serta lingkungannya.maka ekonomi berbasis kerakyatan itu merupakan salah satu cara membuat kestabilan ekonomi dalam tataran local sekaligus mencegah para pemain dan pemodal besar untuk melakukan dominasi Ekonomi.
Menurut Benny, kebaikan sistem Ekonomi Kerakyatan antara lain merupakan sistem yang terbuka karena melalui sistem ini dapat dipastikan bahwa seluruh masyarakat dapat menjalankan usaha dan memiliki akses terhadap sumber daya yang tersedia.
Sistem ini, katanya,Ā juga merupakan sistem yang berkelanjutan artinya setiap kegiatan dalam sistem ekonomi kerakyatan ini dilakukan masyarakat dapat terus berlangsung tanpa mengorbankan masa depan dan masyarakat sendiri dalam skala yang lebih luas , sistem ekonomi kerakyatan ini juga bersifat mandiri karena masyarakat melakukan kegiatan ekonomi dengan memanfaatkan sumber daya lokal yang tersedia dan fokusnya untuk mencukupi kebutuhan sesamanya pula.
Benny menyatakan, pemerintah sudah berkomitmen dalam melaksanakan Ekonomi Kerakyatan ini, hal ini ditunjukkan dengan menumbuhkan, mengembangkan dan memelihara koperasi dan BUMN, pemerintah kemudian juga memastikan bahwa pemanfaatan terhadap bumi, air, dan semua kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia akan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Namun,Ā yang paling penting Pemerintah juga memberikan hak bagi setiap warga negara Indonesia untuk mendapat penghidupan dan pekerjaan yang layak serta melakukan perlindungan kepada rakyat dengan memelihara para fakir, miskin, dan anak-anak terlantar.
Namun perlu diketahui bahwa sistem ekonomi kerakyatan juga bukan tidak memiliki kelemahan antara lain, koperasi serta UMKM jadi memiliki ketergantungan dalam daya saing pada suatu mekanisme pasar tertentu.
Selain itu, jelas Benny, kurangnya pemahaman rakyat perihal investasi, sehingga mengakibatkan kemiskinan berlangsung lama dan status ekonomi berputar sangat lambat perlu disadari juga bahwa Pemerintah belum melakukan dukungan secara optimal, kendati peran mereka sangat penting, sehingga pada akhirnya peran pemerintah menjadi tidak dominan dan yang perlu dimengerti lebih lanjut bahwa Sistem Ekonomi Kerakyatan mengharuskan ketatnya pengawasan, karena jika pengawasan melonggar korupsi rawan sekali terjadi.
Benny mengharapkan, kesimpulanĀ yang dihasilkan dari FGD ini hendaknya menjadi rekomendasi yang praksis dengan menjadi naskah akademis yang menampilkan rumusan konkrit bahwa Negara perlu membuat Sistem Ekonomi Kerakyatan ini sebagai sistem yang tidak hanya tersirat namun benar benar tertulis dalam kebijakan hingga tata kelola Ekonomi yang dilaksanakan dalam pengeloaan BUMN, koperasi, swasta serta entitas ekonomi lainnya benar benar berdasarkan prinsip ekonomi kerakyatan.(den)

