SHNet, Jakarta-Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) mempertanyakan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5292/SJ tentang Persetujuan Menteri Dalam Negeri Kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah. SE ini ditandatangani pada 14 September 2022.
Berkenaan dengan hal tersebut, Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, memberikan catatan sebagai berikut:
- Bahwa SE Nomor 821/5292/SJ tersebut memberikan persetujuan kepada PLT/Penjabat/Penjabat Sementara untuk melakukan:
- pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
- Persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundangudangan.
Dalam keterangan tertulisnya, Peneliti PSHK FH UII, R Mazdan Maftukha Assyayuti, S.H., M.H. dan Aprilian Wahyuningsih, S.H.SE menilai surat edaran itu melanggar ketentuan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PP 49/2008). Pasal 132A PP 49/2008 menyatakan bahwa Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah dilarang: a. Melakukan mutasi pegawai; b. Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya; c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Berkenaan analisis tersebut, PSHK FH UII, menegaskan penerbitan SE Nomor 821/5292/SJ telah melanggar salah satu asas preferensi hukum yakni asas lex superior derogate legi inferior, dimana aturan yang derajatnya lebih tinggi harus digunakan dan mengesampingkan aturan yang derajatnya lebih rendah. Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka Peraturan Pemerintah (PP) merupakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari pada Surat Edaran. Sehingga, pengaturan mengenai mutasi tersebut yang sebelumnya telah diatur dalam PP tidak dapat dikesampingkan hanya dengan SE dan jika perubahan kewenangan tersebut akan dilakukan maka harus melalui revisi atau perubahan terhadap PP tersebut.
Menurut PSHK FH UII, pemilihan penjabat/pelaksana tugas/penjabat sementara merupakan domain pemerintah pusat, sehingga penambahan kewenangan yang terdapat dalam SE Nomor 821/5292/SJ akan berpotensi atau rentan akan terjadinya abuse of power. Sehingga, kebijakan yang akan dibentuk nantinya bukan untuk kepentingan daerah tetapi kepentingan politis oknum tertentu. Hal ini juga dapat oleh oknum tertentu guna kepentingan pemilihan umum tahun 2024.
Disebutkan, kewenangan yang melekat pada penjabat/pelaksana tugas/penjabat sementara sejatinya harus dibatasi. Oleh karena itu, terdapat limitasi kewenangan Penjabat yang tidak seluas Pejabat Kepala Daerah Definitif. Hal ini merupakan suatu prinsip bahwa dalam pengaturan kewenangan Penjabat Kepala Daerah di atas terdapat prinsip mempertahankan status quo yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah sebelumnya seperti larangan mutasi pegawai, dan pembatalan perjanjian serta pembatalan kebijakan yang telah dibuat oleh Kepala Daerah sebelumnya.
Terhadap beberapa catatan tersebut, PSHK FH UII merekomendasikan beberapa poin. Pertama, kepada Menteri Dalam Negeri untuk tidak bermanuver melakukan pembangkangan terhadap Undang-undang dan Konstitusi. Oleh karena itu, untuk segera mencabut SE Nomor 821/5292/SJ. Hal ini mengingat adanya ketidaksesuaian pembentukan SE baik dari segi formiil maupun materiil. Kedua, kepada Presiden untuk segara melaksanakan amanat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan perkara nomor 15/PUU-XX/2022 yang keduanya menggugat ketentuan penjabat kepala daerah. Dalam pertimbangan hukum dua perkara tersebut, MK mengamanatkan agar pemerintah menyusun aturan mengenai pelaksanaan mekanisme pengangkatan penjabat kepala daerah dan juga dilengkapi terhadap tugas dan kewenangan Penjabat. (cls)

