SHNet, Jakarta – Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menyayangkan pernyataan Kepala BPOM, Penny K. Lukito yang akan meminta bantuan Hukum kepada Kejagung RI dalam menghadapi gugatan KKI ke PTUN Jakarta. Menurutnya, itu tidak seharusnya dilakukan pimpinan lembaga yang seharusnya justru sebagai pihak yang bertanggungjawab atas meninggalnya ratusan anak akibat ginjal akut setelah mengkonsumsi sirup obat batuk yang mengandung etilen glokol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
“Ini tidak elok, karena BPOM RI sendiri berpotensi menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban dari sisi pidana karena akibat kelalaian BPOM yang mengeluarkan ijin edar obat sirup yang tercemar EG dan DEG yang telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan sakit,” ujar Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, Dr. David Tobing dalam keterangannya baru-baru ini.
David menegaskan BPOM itu memberikan Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) kepada pedagang besar farmasi yang memasok bahan baku ke produsen obat. Menurutnya, BPOM itu memberikan Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) kepada produsen obat. BPOM itu juga yang mengeluarkan ijin edar atas obat yang tercemar dan mengakibatkan banyaknya korban meninggal dan sakit
“Jadi, BPOM berpotensi menjadi pelaku ataupun pihak yang turut serta melakukan tindak pidana, karena saat ini sudah ada distributor obat yang dicabut sertifikat CDOB, sudah ada produsen obat yang dicabut CPOB-nya dan sudah 73 obat yang dicabut ijin edarnya. Jadi, sebaiknya Kejagung RI juga menyikapi dengan bijak atas permintaan dari Kepala BPOM RI untuk mendampinginya di perkara gugatan KKI,” ujar David.
Dengan meminta bantuan Kejagung Publik, dia bisa menilai tindakan Kepala BPOM itu hanya ingin melepaskan tanggung jawab dan menyalahkan pihak lain serta tidak mengakui kelalaiannya dalam pengawasan obat terkait cemaran EG dan DEG yang menimbulkan banyaknya korban jiwa
David menambahkan Kepala BPOM terancam dikenakan pidana karena telah melakukan pembohongan publik. “Awalnya BPOM mengatakan ada lima sirup obat tercemar, yang kemudian direvisi menjadi tiga yang tercemar. “Ada juga tujuh sirup obat tidak tercemar kemudian direvisi menjadi lima sirup obat tidak tercemar,” tukasnya.
Terakhir yang fatal menurut David adalah BPOM mengumumkan 198 daftar sirup obat tidak tercemar, yang kemudian di pengumuman berikutnya menyebutkan ada 14 dari 198 tersebut malah dinyatakan tercemar EG dan DEG, dan BPOM menyatakan rilis terhadap 198 obat yang tidak tercemar tidak berlaku lagi.
“Inilah yang kita anggap BPOM telah melakukan pembohongan publik,” ujarnya.
Dia mengatakan tindakan BPOM tersebut bisa melanggar Pasal 55 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Selain itu, berita bohong merupakan pelanggaran dalam pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Karenanya, David mengimbau agar Kepala BPOM RI tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang mendahului hakim dengan mengatakan gugatan KKI salah kalau diajukan ke PTUN.
“Ini arogan sekali. Apakah Kepala BPOM tidak bertanya ke biro hukumnya terlebih dahulu sebelum membuat pernyataan? Gugatan KKI ke PTUN sudah berdasar Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung 2/2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrectmatige Overheidsdaad),” ucapnya.
“Nah, karena tindakan BPOM kami nilai melanggar hukum maka pengadilan yang berwenang ya PTUN. Jangan dahulukan Hakim PTUN dalam memutuskan dong,” ujar David.
David juga meminta sikap kenegarawan dari Kepala BPOM untuk mengakui kelalaian dalam melaksanakan tugas serta meminta maaf kepada seluruh konsumen Indonesia. (cls)

