Jakarta-Negara harus hadir dan memberikan perlindungan kepada semua korban KSP Indosurya.
“Kasus indosurya menunjukkan keadaban hukum mudah dibeli karena penegak hukum tidak menjalankan suara hatinya,” jelas Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Dr. Benny Susetyo dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Hal itu menggapi vonis bebas terhadap
terdakwa penggelapan dana KSP Indosurya Henry Surya. Padahal, dana itu milik sekitar 23 ribu nasabah dan mencapsi 100 trilun lebih.
Menurut Benny yang juga pakar komunikasi ini, ketika norma hukum hanya dilihat dalam kaca mata rumusan tetapi rasa keadilan tidak jadikan acuan maka hukum hanya tajam ke bawah.
“Harus mengembalikan wibawa hukum dan saatnya negara hadir dengan menyita aset Indo Surya dan memproses kembali dalam ranah hukum,” tegas Benny.
Benny mengatakan, keadaban hukum harus dikembalikan pada nilai keutamaan Pancasila yakni berpihak rasa keadilan para korban.
“Mereka adalah orang kecil wajib di lindungi oleh negara dan mendapatkan rasa keadilan,” tegas Benny.(sp)

