SHNet, Depok – Dalam upaya mencetak sumber daya manusia yang berkualitas di ranah pendidikan tinggi, perlu dilakukannya berbagai upaya, salah satunya adalah peningkatan mutu internal pada perguruan tinggi. Mutu internal diperlukan demi peningkatan kualitas mahasiswa untuk mengembangkan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk sukses di masa depan.
Selain itu, dengan mutu internal yang baik, perguruan tinggi dapat dipastikan patuh terhadap standar dan mendapatkan reputasi baik. Semakin baik reputasi sebuah perguruan tinggi, semakin banyak calon mahasiswa yang tertarik untuk mendaftar dan semakin banyak kesempatan untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan dan organisasi lainnya. Dengan memiliki mutu internal yang baik pula, perguruan tinggi dapat meningkatkan efisiensi dan menerapkan transparansi dalam hal akuntabilitas.
“Kami terus pastikan agar perguruan tinggi di lingkungan kami menerapkan program Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Sejak diluncurkan pada tahun 2021, pelaporan SPMI mengalami perbaikan setiap tahunnya. Saat ini, 234 perguruan tinggi atau 81% telah melaporkan SPMI mereka, sementara 54 perguruan tinggi atau 19% masih harus melaporkan posisi SPMI mereka. Seluruh perguruan tinggi yang telah melaporkan telah diplotting ke para fasilitator wilayah untuk dilakukan verifikasi dan pemberian catatan perbaikan,” ujar Kepala LLDikti Wilayah III, Dr. Ir. Paristiyanti Nurwardani, M.P ketika memberikan sambutan pada acara “Klinik Mutu – SPMI Bagi PT Akademik Triwulan I 2023”, di Kampus Universitas Nusa Mandiri Depok, Rabu (22/2/23)
Dalam acara ini, perguruan tinggi difasilitasi oleh 14 orang fasilitator wilayah (Faswil) SPMI yang berasal dari perguruan tinggi negeri dan swasta dengan peringkat akreditasi minimal Baik Sekali. Proses verifikasi pelaporan SPMI dimulai sejak Triwulan III 2022, dan selain Faswil LLDikti Wilayah III, juga dibantu Pakar Bidang Penjaminan Mutu, yaitu Dr. Ir Hisar Sirait.
Dalam paparannya, Hisar menuturkan “Kualitas SPMI adalah cerminan dari keinginan atau niat perguruan tinggi untuk selalu melakukan perbaikan yang berkesinambungan (Kaizen). Dari segi penilaian akreditasi, baik yang dilakukan oleh BAN-PT maupun LAM, SPMI menjadi indikator yang sangat penting.”
Seperti diketahui, pada laman-laman Kementerian, SPMI mulai diintegrasikan dan menjadi syarat untuk berbagai hal, salah satu contohnya adalah ketika melihat kelayakan Perguruan Tinggi Penyelenggara Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Sistem yang bernama Sierra. LLDikti Wilayah III juga akan memasukan SPMI dan pelaporannya sebagai salah satu filter ketika pembukaan program studi dan pembagian kuota penerima Beasiswa KIP-Kuliah.
Pada saat yang bersamaan, Koordinator Peningkatan Mutu Pembelajaran dan Kemahasiswaan LLDikti Wilayah III, Tri Munanto, SE, M.Ak menambahkan, LLDikti Wilayah III telah meluncurkan Klinik SPMI pada awal tahun 2022 dan menjadi salah satu dari 5 klinik yang terdapat di LLDikti Wilayah III. Pada tahun 2023 ini, Klinik SPMI akan diintegrasikan dengan verifikasi pelaporan SPMI dan akan diselenggarakan secara reguler setiap triwulan, terpisah antara Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi.
Selain itu, demi menciptakan komunikasi yang interaktif, LLDikti Wilayah III juga telah memfasilitasi hadirnya WAG SPMI sebagai wadah bagi para pengelola SPMI untuk memperoleh informasi, berdiskusi, dan bertukar pikiran. WAG ini dipimpin oleh Pakar Mutu.”
Luaran kegiatan Klinik SPMI adalah berupa catatan perbaikan dan rekomendasi tindak lanjut dari para fasilitator yang akan di tembuskan ke LLDikti kepada masing-masing pimpinan Perguruan Tinggi, agar terus memperbaiki secara berkesinambungan. (sur)

