SHNet, Jakarta-Perhimpunan Ahli Airtanah Indonesia (PAAI) mengkritisi setoran pajak air tanah dari industri air minum dalam kemasan (AMDK) yang sepenuhnya masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, dana pajak tersebut bukan semua merupakan pendapatan industri tapi kewajiban yang harus dibayar untuk biaya konservasi.
Ketua PAAI Irwan Iskandar mengatakan biaya konservasi yang disetor industri AMDK adalah kewajiban dan bukan voluntary. Dan dalam mekanismenya, menurutnya, di setoran pajak air tanah itu sudah termasuk biaya untuk konservasi. “Jadi, ada jaminan dari pemerintah daerah untuk melakukan konservasi di daerah industri AMDK agar keberlanjutan air tanahnya tetap terjaga. Berarti yang hutang itu adalah pemerintahnya,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Industri AMD Komisi VII DPR RI dengan Pakar Air Tanah dan Pakar Lingkungan/Konservasi Sumber Daya Air, baru-baru ini.
Selama ini, dia mengungkapkan biasanya pajak air tanah di daerah itu dianggap sebagai pendapatan dan bukan biaya konservasi. Padahal, lanjutnya, setidaknya 50 persen lebih dari yang dibayarkan industri AMDK itu adalah biaya konservasi. “Jadi, bukan semuanya adalah penghasilan. Apa yang sudah dibayarkan di pajak air tanah itu harus dikembalikan. Setidaknya minimal 50 persen dikembalikan lagi untuk konservasi air tanah,” katanya.
Karenanya, dia menegaskan bahwa pajak air tanah yang disetorkan industri AMDK itu bukan semata-mata untuk PAD, tetapi biaya konservasi industri dan masyarakat yang dititipkan ke pemerintah. “Mindset pajak air tanah sebagai pendapatan bisa fatal. Karena, idealnya itu adalah biaya untuk usaha atau teknologi konservasi untuk mengisi kembali air tanah yang sudah digunakan,” ucapnya.
Menurutnya, konsep konservasi atau memasukkan kembali air dari permukaan air hujan ke dalam zona akuifer yang dalam itu harus mandatory bukan voluntary. Idealnya, kata Irwan, industri-industri besar seperti seperti AQUA dan Le Minerale sudah melakukan itu. “Ini adalah mandatory bagi semua industri AMDK yang punya izin pengambilan air tanah, Bahkan saya melihat bahwa ketika pengambilan air tanahnya berizin, mereka akan bayar pajak air tanah dihitung dari nilai perolehan air, di mana biaya konservasi sudah termasuk di situ,” tuturnya..
Tapi, lanjutnya, yang terjadi selama ini adalah uang yang disetor untuk biaya konservasi itu yang seharusnya diambil dari biaya pajak air tanahnya tidak dikembalikan tapi semua masuk ke PAD.
Karenanya, dia mengusulkan agar pemerintah daerah dan para industri AMDK itu harus duduk bersama untuk menghitung lagi berapa biaya konservasi atau biaya memasukkan kembali air ke akuifer supaya tetap berimbang. “Jadi, harus sama-sama menghitung berapa dasar harga pokok air atau nilai perolehan air tanah, lalu baru ditambah biaya-biaya lain yang bisa juga untuk pendapatan. Karena kita harus menjaga keberlanjutan suplai, biaya konservasi dalam hal ini usaha memasukkan kembali airnya, itu perlu dihitung,” tukasnya.

