19 April 2026
HomeBeritaDasar Modus!

Dasar Modus!

Oleh: Syarif Ali

Kata Modus pernah menjadi populer khususnya anak muda. Modus atau modal dusta bersanding dengan kata “muna” yang merujuk kata munafik. Modus dan muna dua kata seperti keping mata uang, ada modus maka akan ada muna atau sebaliknya.

Di lingkungan sektor perpajakan terjadi modus penawaran-permintaan. Direktur Eksekutif Pratama – Kreston Tax Researcher Institute, Prianto Budi Saptono mengatakan “praktik kongkalikong antara petugas dan wajib pajak masih terjadi sampai sekarang, khususnya di proses pemeriksaan pajak,” ujar Konsultan pajak ini. Penawaran – permintaan dapat berupa penurunan jumlah wajib pajak atau malah kenaikan. Foto mantan Pegawai Negeri Sipil Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, tetap tersenyum setelah KPK meminta klarifikasi harta kekayaan lebih Rp 50 miliar belum termasuk kekayaan lain.

Modus memanfaatkan celah aturan terjadi di Bea dan Cukai terhadap pembebasan bea  masuk kategori handphone tertentu. Praktik dilakukan dengan mengubah jenis merek handphone yang didaftarkan dari Iphone menjadi handphone jenis Android. Langkah tersebut untuk memanfaatkan celah pembebasan barang penumpang senilai 500 dollar AS. Dengan diubahnya jenis handphone dari Iphone yang harganya lebih dari 500 dollar AS menjadi Android, maka penumpang tidak perlu membayar bea masuk. Sehingga cukai yang harusnya masuk ke kas negara berubah jadi nol.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani membantah terjadi korupsi, Namun, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menegaskan sudah mendapatkan bukti terjadi pelanggaran registrasi IMEI. “Sampai dengan saat ini kami telah memeriksa 25 pegawai dengan hasil 21 pegawai direkomendasikan hukuman ringan-berat,” ujarnya, Sabtu (25/3/2023).

Lantas apakah masih ada modus korupsi lain di instansi pemerintah?

Fenomena Seribu Wajah

Praktik – praktik adminstrasi yang dapat digolongkan ke dalam korupsi sangat beraneka ragam (Kumorotomo,2002). Modus Pemerasan (extortion) merupakan permintaan setengah memaksa dengan mempersulit terlebih dahulu. Dikutip dari salah satu media elektronik nasional,  Pada tahun 2022, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti soal dugaan keterlibatan pemerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap pelapor penipuan arloji Richard Mille senilai Rp 77 miliar bernama Tony Sutrisno, termasuk Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Andi Rian Djajadi.

Pada tataran politik kita mengenal mahar politik atau uang perahu yang merupakan pemberian sejumlah uang kepada orang atau lembaga kepada partai politik agar terpenuhinya hajat menjadi wakil rakyat atau pemimpin daerah.

Tiga modus utama korupsi ranah politik lainya: Pertama, penyalahgunaan jabatan, modus ini menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Kedua, korupsi pada momen elektoral dalam bentu money politic, jual beli suara, atau terjadinya kongkalikong antara kandidat dengan penyelenggara pemilu. Ketiga, Korupsi pada momen kebijakan. Modus ini terjadi ketiak koruptor dengan kuasa otoritas yang dimilikinya akan memenangkan agenda kebijakan yang menguntungkan kalangan tertentu. Hal ini terjadi sebagai balas jasa terhadap para oligarki yang telah membantu meringankan biaya politik mereka.

Hanya untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah, Kepala Daerah seperti, Sri Hartini (Klaten), Taufiqurrahman (Nganjuk), Sunjaya (Cirebon), Muhammad Tamzil (Kudus), Nyono Suharli (Jombang), dan M. Syahrial (Tanjung Balai) harus berbaju orange dan mendekam di penjara setelah KPK menangkap pejabat politik ini karena menerima uang dari pegawai yang ingin memperoleh jabatan lebih tinggi. Dari kasus ini, kita mengenal modus jual-beli jabatan.

Modus pencairan dana fiktif yang berhubungan dengan manipulasi data tunjangan kinerja tengah merebak di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Lembaga antirasuah pun menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan sejumlah orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum. “Jadi memang temuan ini dari aduan masyarakat untuk kami ketahui, kemudian berproses. Jadi, ini tunggu hasil dari pemeriksaan,” ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif, dikutip dari, Sinar Harapan.com (28/3/2022).

Masif dan Sistematis

Korupsi di negeri yang relijius ini sangat luar biasa, walaupun kebanyakan bayi yang baru lahir akan segera didengarkan doa atau pujia lembut di telinganya dengan harapan kelak menjadi anak yang menjunjung tinggi kebenaran.  Dalam ruang diskusi formal dan informal, pembicaraan sering dipenuhi dengan untaian kata beraroma relijius. Tapi doa dan dalil kitab suci wahyu sang Khalik hanya membentur jidat pencari popularitas dan hedonisme.

Denmark, Finlandia, dan Selandia Baru. Ketiganya sama-sama berada di ranking pertama dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2021 yang dirilis pada Januari 2022 lalu dengan skor 88 dari 100. Indonesia merosot empat poin, dari 38 pada 2021 menjadi 34 di 2022. Hasil ini juga membuat peringkat Indonesia turun dari posisi 96 menjadi 110. Di kawasan Asia Tenggara saja, Indonesia berada di bawah Singapura, Vietnam, Malaysia, dll.

“Sekarang saudara noleh ke mana saja ada korupsi kok. Noleh ke hutan, ada korupsi di hutan, noleh ke udara, ke pesawat udara, ada korupsi di Garuda (Indonesia), asuransi ada, koperasi korupsi, semuanya korupsi. Nah, ini sebenarnya mengapa dulu kita melakukan reformasi?” kata Mahfud dalam acara yang juga dihadiri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Baiknya kita melakukan reformasi kultural, agar modus korupsi tidak berkembang.

Penulis, Syarif Ali, Dosen FEB UPN Veteran Jakarta.

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU