SHNet, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menegaskan ada 12 orang pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang telah melakukan penjualan organ ginjal di Kamboja berhasil ditangkap. Dari 12 tersangka ini salah satunya adalah oknum polisi.
“Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/7/2023).
Menurut Kapolda, ada satu tersangka yang berperan sebagai penghubung korban dengan rumah sakit yang ada di Kamboja.
“Dua tersangka di luar sindikat, yaitu oknum instansi Polri ada,” imbuhnya.
Terkait keterlibatan oknum Polri ini, Karyoto mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Termasuk, bagaimana oknum tersebut meloloskan korban sampai ke luar negeri.
“Dalam pengembangan terhadap siapa pihak yang terlibat nanti, kita akan terus membuka, bagaimana proses terjadinya perekrutan, mencari korban, kemudian membawa korban dan meloloskan korban sehingga sampai ke luar negeri, ini sedang kita dalami,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan Polri menyatakan berkomitmen dalam menindak tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polri akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam TPPO tanpa terkecuali.
“Jangan sampai ada anggota-anggota yang melibatkan diri dalam perdagangan orang ini. Sekali lagi saya tegaska dan ingatkan, jangan sampai ada oknum yang terlibat, ” kata Wahyu Widada.
Wahyu menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam bila menemukan ada anggotanya terlibat dalam TPPO. Oknum tersebut akan ditindak tegas.
“Apabila ditemukan, kami akan melakukan tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa terkecuali, sehingga tidak ada kejadian serupa terulang lagi ke depannya,” imbuhnya. (mayhan)

