26 May 2026
HomeBeritaKapolri : Proses Pidana Aipda M yang Terlibat TPPO

Kapolri : Proses Pidana Aipda M yang Terlibat TPPO

SHNet, Jakarta – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dengan tegas mengatakan, oknum polisi Aipda M yang diduga terlibat kasus jual beli ginjal internasional akan diproses pidana.

“Kita proses pidana, kalau masalah itu kita enggak pernah ragu-ragu,” kata Kapolri Listyo Sigit, melalui siaran pers.

Sejak Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri dibentuk Kapolri sampai 19 Juli 2023, tercatat sudah 699 laporan diterima Polri terkait kasus tersebut. Dari laporan itu, polisi telah melakukan penangkapan terhadap 829 tersangka dan melakukan penyelamatan terhadap 2.149 korban.

Menurut Sigit, hasil pengungkap yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait peran serta Aipda M menunjukkan keseriusan Polri menindak anggotanya yang nakal itu. Kapolri memastikan semua oknum Polri yang terlibat dalam kasus ini bakal ditindak tegas.

“Semua kita proses, baik sindikatnya maupun oknum Polrinya sendiri kita proses secara hukum,” tegasnya.

Terkait kasus jual beli ginjal ke Kamboja, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 tersangka sindikat internasional jual beli organ tubuh. Dari 12 orang tersangka jual beli ginjal ke Kamboja yang ditangkap, dua di antaranya adalah oknum anggota Polri dan oknum petugas Imigrasi. Dalam kasus ini Aipda M menerima imbalan Rp612 juta guna membantu para tersangka agar tidak terlacak oleh aparat.

Peran yang dimainkan Aipda M, yakni menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat dalam pelarian para tersangka dengan tujuan menghindari pengejaran dari pihak kepolisian.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendorong Polri segera menindak Aipda M. Jika terbukti terlibat menghalangi proses hukum dalam perkara TPPO, pihaknya mendesak ada sanksi berat dari kepolisian.

“Tidak ada ampun bagi orang seperti itu di kepolisian. Sehingga yang bersangkutan harus diproses pidana dengan hukuman maksimum ditambah sepertiga karena yang bersangkutan sebagai aparat kepolisian seharusnya menegakkan hukum, bukan malah menghalang-halangi proses hukum,” kata Poengky.

Bukan hanya sanksi pidana saja, Kompolnas juga mendesak Polri memecat Aipda M. Pecatat untuk memberi efek jera dan membersihkan instansi Polri dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Karenanya Kompolnas, lanjut Poengky, mendorong Polri agar Aipda M segera diproses kode etik dan dikenai sanksi pemecatan.

“Buah yang busuk dalam keranjang harus dibuang. Jika tetap dipertahankan, akan menularkan kebusukan pada yang lain,” tegasnya.  (mayhan)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU