5 June 2026
HomeBeritaCatat! Mulai Tanggal Ini, Pelatihan P3PD Digeber Secara Nasional

Catat! Mulai Tanggal Ini, Pelatihan P3PD Digeber Secara Nasional

SHNet, Jakarta – Pemerintah pusat bertekad untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa supaya dapat menjalankan kebijakan belanja yang berkualitas.

Oleh karena itu, pemerintah akan menggelar pelatihan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) secara nasional dan serentak pada 21 September 2023, di Bandung, Jawa Barat.

Kegiatan ini akan dilakukan secara daring dan luring yang melibatkan stakeholder terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Regional Management Concultant (RMC).

“Dalam acara tersebut nanti akan ada pengarahan bapak menteri (Menteri Dalam Negeri) untuk pelatihan serentak di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro saat menerima Bupati Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) Djafar H Ahmad di Gedung Bina Pemdes Kemendagri, Jakarta, Jumat (15/09/2023).

Eko menjelaskan, P3PD merupakan program kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Bank Dunia (World Bank).

Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah pusat untuk mendampingi pemerintahan desa supaya kapasitasnya meningkat dan kemudian dapat menyejahterakan warganya.

Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan, Eko menjelaskan, dalam upaya pemerataan pembangunan, pemerintah pusat telah memberikan perhatian besar kepada desa berupa alokasi anggaran dana desa yang terus meningkat.

Ia menyebutkan, sejak tahun 2015 sampai tahun 2022 total Dana Desa yang telah dialokasikan mencapai` Rp 468,65 triliun. Selanjutnya, pada 2023, Pemerintah Pusat juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 70 triliun untuk pemerintahan desa.

“Alokasi anggaran dana desa yang terus meningkat tentunya menuntut kesiapan aparatur pemerintah dan kelembagaan desa untuk mengelola dengan baik, cermat, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Meski demikian, Eko mengakui, dalam kenyataannya, masih banyak desa-desa, kurang memiliki kemampuan mengelola dan memanfaatkan dana desa secara optimal, dalam bentuk belanja desa.

Bahkan, seringkali belanja desa tidak sepenuhnya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa.

Akibatnya, dana desa belum dapat memberikan dampak signifikan terhadap tumbuh dan berkembangnya kegiatan ekonomi produktif, peningkatan pelayanan umum, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di tingkat desa.

Situasi ini tentunya akan mendorong tenaga kerja produktif di perdesaan mencari pekerjaan di perkotaan dan menyebabkan desa kekurangan tenaga kerja produktif untuk mengelola potensi ataupun sumberdaya yang ada di desa. (Ina)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU