Oleh: Mohamad Guntur Romli
Membaca Laporan Utama Majalah TEMPO, edisi 24-30 Juni 2024, kita akan bisa mengambil kesimpulan bahwa kasus Harun Masiku (HM) di KPK telah bergeser dari kasus hukum menjadi operasi pembungkaman politik.
Kasus HM yg terjadi 4 tahun lalu adalah kasus hukum: penyuapan. Tidak ada kerugian uang negara di situ. Komisioner KPU saat itu: Wahyu Setiawan sudah terbukti menerima suap dari HM melalui perantara. Semua yg terlibat sudah divonis, bahkan sudah bebas dari penjara. Dalam seluruh proses pengadilan itu, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dinyatakan clear dan tidak ada satupun fakta hukum yang terkait dengan dirinya.
Harap diingat, bahwa sejak awal ketika OTT terhadap Syaiful Bachry (SB) dan Wahyu Setiawan (WS), sudah terindikasi OTT dengan agenda politik. Karena namanya OTT harusnya bersamaan dengan peristiwa pidana penyuapan terjadi. Namun dalam kasus ini, hal itu tidak ada. Mereka ada yg baru makan, dan yang satunya baru mau naik pesawat kemudian ditangkap.
Apalagi dari edisi “Bocor Alus Politik Tempo” tanggal 22 Juni 2024 seperti informasi yg disampaikan oleh Riky Ferdianto, Redaktur Hukum TEMPO, menunjukkan bahwa kasus HM itu disengaja sebagai “operasi” untuk menguji coba kepemimpinan KPK di bawah Firli Bahuri yg baru menjabat waktu itu (menit -29:54 sampai -29:30). Dan menurut Riky juga “perkara ini sangat bergantung bagaimana motif politik di balik itu.” (menit -2:03).
Terkait dengan HM yang masih buron, itu persoalan penegak hukum. Harusnya KPK fokus mengejar HM dan tetap konsisten berada di jalur hukum dalam menangani kasus ini. Jangan seperti kata Saut Situmorang, mantan komisioner KPK bahwa penyidik KPK kasus HM sudah diremote kepentingan di luarnya. Siapa itu? Karena itulah Pimpinan KPK harus tegas, jangan sampai seperti Densus 88 yang dipakai untuk mengawasi Kejaksaan Agung. Jangan-jangan ada oknum Polri yang diperintahkan untuk hal yang sama, menjadi alat kekuasaan.
Apapun yang terjadi, kasus ini sudah bergeser. Hasto Kristiyanto dipanggil KPK dibiarkan 3 jam tanpa pertanyaan terkait HM lalu muncullah operasi perampasan barang-barang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan cara–mohon maaf–seperti merampok. Untung saja, jutaan kader Banteng masih bisa menahan diri, karena diminta oleh Hasto Kristiyanto untuk bersabar.
Publik kini semakin terang benderang bahwa bukan lagi Harun Masiku yg menjadi target saat ini, tapi bagaimana menyasar dan menjerat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Laporan Utama Majalah TEMPO menyebut beberapa alasannya: karena sikap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yg keras pada Jokowi dan lingkaran kekuasannya. Mulai penolakan terhadap putusan MK yg menguntungkan pencawapresan Gibran, membongkar dugaan kecurangan Pilpres, hingga ketersinggungan lingkaran Istana karena Hasto Kristiyanto menganalogikan soal umur supir truk yg terlibat kecelakaan dan Sisupala yg berkhianat pada Sri Kresna. Meskipun Hasto Kristiyanto tidak menyebut nama, tapi Istana sudah kalang kabut dan “baper” yg dimaksud adalah Gibran dan Jokowi. Hasto Kristiyanto juga dituduh menjadi penghalangan komunikasi Jokowi dan Ibu Megawati.
“Hasto harus dibungkam. Hasto harus disingkirkan. Cari kasus-kasus yg bisa menjeratnya. Mau kasus lama atau kasus baru. Pokoknya orang itu harus masuk.” Kira-kira demikian perintah dari Penguasa yg berinisial YKW (You Know Who).
Dan melalui penyidik KPK, Rossa, rasa-rasanya mulai menggeser kasus ini bukan lagi soal korupsi, atau soal penyuapan, tapi pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) untuk menjerat Hasto Kristiyanto. Bukan lagi Harun Masiku yg ditarget tapi Hasto Kristiyanto.
Inilah yg kita sebut kasus Harun Masiku sudah bergeser dari kasus penyuapan (hukum) menjadi perintangan penyidikan (pembungkaman politik). Dan sudah pasti kasus “perintangan penyidikan” ini sangat subyektif, tergantung pada subyektivitas penyidik atau pihak-pihak yg bisa memerintah penyidik itu.
Siapa yg dianggap merintangi penyidikan? Siapa yg bisa dituduh tidak koperatif? Tergantung penyidiknya. Makanya subyektivitas hingga bias penyidik di sini sangat dominan.
Mengapa Harun Masiku dan kasus penyuapannya digeser? Karena publik sudah jenuh terhadap kasus ini. Tidak ada kerugiaan uang negara. Jumlah uang yg muncul antara 450 juta dan 50 juta. Coba bandingkan dengan kasus korupsi triliunan yg ditangani Kejaksaan. Kasus ini juga sudah kasus lama: 4 tahun. Semua yg terlibat (kecuali Harun Masiku) sudah divonis dan dihukum penjara. Bahkan sudah mulai bebas. KPK juga sudah gagal memburu HM. Artinya sebagai kasus penyuapan, kasus ini sudah selesai, dan bisa dibuka lagi kalau HM, buronan itu bisa ditangkap.
Tapi kita pun melihat bahwa penyidik KPK, Rossa dengan segala subyektivitasnya seperti mencari-cari segala cara untuk menjerat Hasto Kristiyanto. Kalau sudah tidak terbukti turut serta dalam kasus penyuapan, maka dicari-cari pasal lain untuk menjeratnya. HM gagal ditangkap sebenarnya tanggung jawab besar KPK, tapi kemudian dicarilah “kambing hitam” yg bisa dikorbankan, untuk melepas kegagalan dari tanggung jawab sekaligus menjalankan perintah dari kekuasaan untuk membungkamnya.
Kita pun menyadari bagaimana pasal-pasal hukum dipakai sebagai senjata politik. Persis seperti yg disampaikan Guru Besar Universitas Indonesia, Prof Sulistiyowati Irianto bahwa “hukum sudah menjadi senjata politik di negeri ini.”
Hasto Kristiyanto akan menjadi sasaran dari kemarahan Penguasa yg menggunakan hukum sebagai senjata politik.
Hasto Kristiyanto dibidik bukan karena dia terlibat kasus Harun Masiku tapi karena dia dianggap membahayakan bagi Penguasa saat ini.
Penulis, Mohamad Guntur Romli, Aktivis dan Politisi

