22 April 2026
HomeBeritaPenting, Pemahaman dan Penerapan HKI di Lingkungan Pendidikan dan Industri Kreatif

Penting, Pemahaman dan Penerapan HKI di Lingkungan Pendidikan dan Industri Kreatif

SHNet,Jakarta- Dra. Sri Lastami, ST., M.IPL dari Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan  HAM ,menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di lingkungan pendidikan dan industri kreatif. HKI, seperti hak cipta dan paten, dapat melindungi hasil karya intelektual dosen, mahasiswa, dan pelaku industri kreatif. HKI juga berperan penting dalam mendorong inovasi, kreativitas, dan peningkatan nilai ekonomi karya-karya tersebut.

“HAKI akan membantu dalam karier dosen untuk pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) serta  Akreditasi Perguruan Tinggi jika akan menuju World Class University,” ujar Sri Lastami ketika menjadi pembicara pada webinar dengan tema “Manfaat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam Dunia Pendidikan dan Industri Kreatif” di kampus Akademi Televisi Indonesia (ATVI) yang akan segera berubah bentuk menjadi Institut Media Digital Emtek (IMDE), di Jakarta, Jumat (09/08/2023)

Acara yang digelar  secara daring via zoom dan luring inidimoderatori  Wakil Direktur Akademik ATVI-IMDE,  Ciptono Setyobudi ini para peserta diajak untuk lebih memahami prosedur pendaftaran hak cipta dan paten, serta bagaimana memanfaatkan HKI sebagai alat strategis dalam pengembangan karier di bidang pendidikan dan industri kreatif.

Diskusi interaktif antara pembicara dan peserta menambah wawasan tentang peran HKI dalam menjaga orisinalitas karya dan mendukung pengembangan industri kreatif di Indonesia.

Webinar ini  juga diisi  dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan bagi para peserta untuk mendalami isu-isu spesifik terkait penerapan HKI dalam lingkungan akademis dan     profesional mereka. Seperti Safrudiningsih salah satu peserta webminar, menanyakan  bagaimana Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Bukit Duri Bercerita yang didirikan dan  dikelolanya agar nama TBM terlindungi dan  tidak diklaim orang lain.

Dra. Sri Lastami, ST., M.IPL, dari Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, kanan, didampingi moderator, diapit dua Wakil Direktur Akademik ATVI-IMDE, Ciptono Setyobudi dan Rhewindinar

Sementara itu, Direktur ATVI-IMDE , Totok A. Soefijanto, Ed.D. dalam sambutannya menekankan bahwa institusi ATVI-IMDE akan selalu berusaha meningkatakan kompetensi para dosen dengan wawasan dari para praktisi baik dari Industri dan unsur pemerintah.

“Dengan sharing knowledge tentang paten dan hak cipta pada dunia pendidikan, setidaknya perguruan tinggi juga bisa mendapatkan manfaat secara ekonomi dari penelitian para tenaga dosennya secara tangible dan intangible,” kata Totok. (sur)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU