Oleh: Nursyahbani Katjasungkana
Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia
Bagi saya, dan mungkin bagi banyak orang Indonesia yang pernah belajar hukum, Groningen bukanlah nama kota yang sama sekali asing. Jauh sebelum kaki menginjak tanahnya, Groningen telah lebih dahulu hadir melalui buku-buku yang menemani bangku kuliah, halaman-halaman buku stensilan tua yang dibaca dengan serius, dan catatan kuliah para dosen yang menjadi bagian dari ingatan akademik. Kota di utara Belanda ini, dalam memori kolektif mereka yang belajar hukum, seperti sebuah alamat intelektual yang diam-diam memiliki hubungan panjang dengan cara kita memahami hukum di Indonesia.
Di antara buku-buku itu, Beginselen en stelsel van het adatrecht karya B. ter Haar tentu tidak asing bagi mereka yang menekuni hukum adat dan agraria. Buku yang sangat masyhur ini diterbitkan J.B. Wolters di Groningen-Batavia pada 1939 itu, membawa nama Groningen ke ruang-ruang kuliah hukum di Indonesia. Begitu pula Leerboek van het Nederlandsche strafrecht karya Prof. D. Simons, yang diterbitkan P. Noordhoff di Groningen pada 1929, mengingatkan kita pada kuatnya tradisi pemikiran hukum Belanda dalam pendidikan hukum di Hindia Belanda sendiri dan kemudian di Indonesia.
Karena itu, ketika akhirnya saya menyusuri jalan-jalan Groningen, ada perasaan aneh seperti sedang memasuki halaman buku yang selama ini hanya saya kenal dari ruang kuliah. Namun Groningen yang saya temui bukan kota buku yang sunyi dari pergulatan kehidupan. Di balik padang rumputnya yang hijau dan tertata, saya justru menemukan pertarungan nyata tentang tanah, pangan, lingkungan, identitas petani, dan arah kebijakan negara.
Buku-buku yang dahulu membantu saya memahami hukum sebagai norma dan sistem seakan mengajak saya melihat hukum dalam bentuknya yang paling konkret: ketika sebuah aturan turun dari pusat pemerintahan, bertemu dengan tanah, menyentuh kehidupan petani, dan menentukan siapa yang boleh bertahan di atas ruang hidupnya sendiri.
Perjalanan menyusuri pedesaan Groningen segera berubah menjadi perjalanan intelektual dan emosional. Hamparan padang rumput membentang begitu hijau, subur, dan tertata. Lanskapnya seperti gambaran sempurna tentang harmoni ekologis Eropa: rumput hijau, peternakan, kanal, jalan pedesaan, dan langit biru yang luas. Tetapi keindahan itu seketika koyak oleh pemandangan yang janggal.
Bendera-bendera nasional Belanda sengaja dikibarkan terbalik. Warna biru berada di atas dan merah di bawah. Bukan kesalahan. Bukan pula cara baru mengibarkan bendera. Bagi petani yang memprotes kebijakan pemerintah, bendera terbalik telah menjadi simbol keadaan darurat—sebuah pekikan visual bahwa ada sesuatu yang sedang tidak beres. Sebuah protes dalam berbagai bentuknya telah berlangsung selama bertahun-tahun, setidaknya saya mengikutinya sejak tahun 2019, saat sebuah truk sampai dipintu kantor pemerintah di Groningen, dan ribuan truk memenuhi jalanan menuju Den Haag, ibukota negara dimana parlemen dan berbagai kementerian berkantor.
Di jalanan menuju Groningen, di antara bendera-bendera itu berdiri papan bertuliskan “PAS-op Natura 2000.” Permainan kata tersebut sederhana tetapi sarat makna. Pas op dalam bahasa Belanda berarti “awas” atau “hati-hati”, sedangkan PAS merujuk pada Programma Aanpak Stikstof, kebijakan pendekatan nitrogen yang berkaitan dengan emisi nitrogen dan perlindungan kawasan Natura 2000.
Bagi pembaca Indonesia, Natura 2000 mungkin terdengar asing. Secara sederhana, Natura 2000 adalah jaringan kawasan perlindungan alam Uni Eropa yang dibentuk untuk menjaga keanekaragaman hayati, termasuk habitat dan spesies yang dianggap penting bagi kelestarian ekosistem Eropa. Karena banyak kawasan pertanian berada berdekatan dengan wilayah yang dilindungi, persoalan emisi nitrogen kemudian bersentuhan langsung dengan aktivitas peternakan.
Di balik papan protes itu terdapat persoalan yang jauh lebih kompleks daripada sekadar angka emisi. Ada petani yang menghadapi tekanan untuk mengurangi skala peternakan. Ada kebijakan lingkungan yang menuntut perubahan cara produksi. Ada pula skema pembelian atau penghentian usaha bagi peternakan tertentu.
Bagi negara, semuanya dapat dijelaskan melalui angka: berapa banyak nitrogen harus dikurangi, berapa banyak peternakan perlu berubah atau berhenti, dan berapa besar kompensasi yang dapat diberikan.Tetapi bagi petani, persoalannya tidak sesederhana itu.Sebab tanah bukan sekadar angka dalam neraca keuangan.
Kenyamanan yang Enggan Dilepaskan
Pemerintah Belanda tentu tidak bertindak tanpa menyediakan kompensasi. Berbagai skema bantuan disiapkan bagi petani yang terdampak atau bersedia menghentikan usahanya. Namun mengapa tetap ada penolakan? Karena manusia tidak selalu mengambil keputusan berdasarkan kalkulasi ekonomi semata. Bagi seorang petani, tanah bukan hanya aset. Ia adalah tempat bekerja, tempat keluarga bertumbuh, sumber identitas, dan bagian dari sejarah yang diwariskan lintas generasi. Nilai tanah di pasar tidak selalu sama dengan nilai tanah dalam kehidupan seseorang.
Petani Groningen telah membangun kehidupan di atas sistem pertanian yang modern dan produktif. Teknologi, modal, infrastruktur, pasar, dan rantai pasok global menjadikan sektor pertanian Belanda salah satu kekuatan agribisnis dunia. Karena itu, persoalannya bukan hanya apakah petani bersedia menerima uang kompensasi.Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: setelah tanah itu dilepaskan, mereka akan menjadi siapa?
Uang dapat mengganti nilai aset, tetapi tidak otomatis mengganti profesi. Uang dapat membayar sebuah rumah, tetapi tidak serta-merta mengganti rasa memiliki terhadap suatu tempat.
Kompensasi dapat menyelesaikan sebagian kerugian ekonomi, tetapi belum tentu menyelesaikan kehilangan identitas. Di sinilah kebijakan agraria dan lingkungan seharusnya berhenti sejenak dari kalkulator. Tanah selalu memiliki dimensi sosial dan kultural yang lebih dalam daripada harga pasar.
Paradoks Ekologis di Balik Hamparan Hijau
Ada paradoks lain yang saya temukan sepanjang perjalanan. Padang rumput Groningen terlihat begitu hijau. Namun ketika diamati lebih dekat, lanskap yang indah itu menyimpan persoalan ekologis yang tidak sederhana. Di kawasan pertanian intensif, hijau tidak selalu berarti sehat. Rumput dapat tumbuh subur karena input nitrogen yang tinggi, sementara bunga liar, serangga, dan burung tertentu justru kehilangan ruang hidupnya. Lahan dapat terlihat sangat hidup, tetapi secara ekologis mengalami penyederhanaan. Inilah paradoks pertanian modern.
Belanda adalah salah satu kekuatan agrikultur dan perdagangan pangan dunia serta pengekspor daging kedua terbesar didunia setelah Amerika. Produktivitasnya tinggi, teknologinya maju, dan jaringan ekspornya menjangkau pasar global. Namun keberhasilan itu juga memiliki konsekuensi lingkungan yang melampaui batas negara.Peternakan intensif membutuhkan pakan dalam jumlah besar. Sebagian kebutuhan itu dipenuhi melalui impor, termasuk kedelai dari Amerika Selatan yang dikaitkan dengan kerusakan terhadap hutan Amazon. Artinya, jejak ekologis sebuah peternakan tidak selalu berhenti di pagar kandang. Ia dapat menjalar ribuan kilometer menuju tempat lain yang menyediakan pakan bagi ternak tersebut.
Karena itu, pertanyaan ekologis tidak cukup hanya: berapa banyak emisi yang dihasilkan di satu wilayah? Pertanyaannya harus diperluas: dari mana pangan berasal, bagaimana ia diproduksi, siapa yang menikmati manfaat ekonominya, dan siapa yang menanggung biaya ekologisnya? Krisis nitrogen di Belanda dengan demikian bukan sekadar pertarungan antara petani dan kelompok lingkungan. Ia merupakan pertanyaan tentang masa depan sistem pangan global.
Petani di Tengah Tarik-Menarik Politik
Persoalan menjadi semakin rumit ketika konflik agraria dan ekologis masuk ke arena politik.Keresahan petani dengan cepat menjadi komoditas politik. Kelompok yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai prioritas dapat mendorong pengurangan emisi secara agresif. Di sisi lain, kelompok politik tertentu memanfaatkan keresahan tersebut untuk mengkritik pemerintah dan kebijakan Uni Eropa.Dalam situasi seperti itu, petani berisiko berubah menjadi sekadar simbol.Mereka dibutuhkan ketika suara mereka dapat menghasilkan dukungan politik. Tetapi setelah pertarungan politik selesai, pertanyaan paling sulit tetap menunggu: bagaimana mereka menjalani transisi?
Di sini saya melihat sesuatu yang terasa akrab dengan pengalaman Indonesia.Dalam berbagai konflik agraria di tanah air, persoalan substantif mengenai tanah sering bergeser menjadi pertarungan label. Masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah dapat dengan mudah dicurigai atau ditempatkan dalam kategori politik tertentu, termasuk dicap komunis. Label politik yang bisa berakibat fatal: dipenjarakan atau dikejar-kejar aparat.
Akibatnya, perdebatan mengenai siapa yang memiliki hak, bagaimana tanah dikelola, dan bagaimana keadilan diwujudkan justru tertutup oleh perdebatan mengenai identitas politik. Padahal tanah semestinya pertama-tama dibicarakan sebagai persoalan kehidupan.
Kemarahan masyarakat Groningen juga tidak muncul dari ruang kosong. Sebelum isu nitrogen mencuat, provinsi ini telah mengalami luka panjang akibat eksploitasi gas alam Groningenveld yang berkontribusi terhadap gempa bumi dan kerusakan rumah.
Pengalaman berhadapan dengan negara dan proses kompensasi yang panjang turut membentuk ketidakpercayaan sosial. Karena itu, ketika negara kembali datang membawa kebijakan yang berpotensi mengubah masa depan usaha pertanian, kebijakan tersebut bertemu dengan sejarah sosial yang sudah lebih dahulu terluka.
Dari sinilah kita dapat memahami mengapa persoalan lingkungan dapat berubah menjadi persoalan politik. Bukan semata karena masyarakat menolak lingkungan yang lestari dan bersih, melainkan karena mereka ingin memastikan bahwa biaya perubahan tidak seluruhnya dibebankan kepada mereka.
Kejutan dari Lauwersmeer
Namun kejutan terbesar dalam perjalanan saya pekan lalu justru tidak datang dari demonstrasi, bendera terbalik, atau papan protes. Ia datang dari langit Taman Nasional Lauwersmeer.
Di tengah ketegangan politik agraria Groningen, taman nasional ini menghadirkan wajah lain dari provinsi tersebut: alam liar yang masih mampu memberikan kejutan. Dari kejauhan, saya melihat 12 ekor elang laut, bergantian mereka terbang melintasi langit. Sebagian hanya dapat saya amati melalui teleskop. Bulu-bulunya tampak kecokelatan, berubah keemasan ketika diterpa sinar matahari pagi. Bentang sayapnya yang panjang, sampai dua meter, membuat burung itu seolah menjadi penguasa langit.Saya tertegun, takjub.
Ada sesuatu yang sulit dijelaskan ketika menyaksikan satwa liar yang kembali hadir di sebuah lanskap. Ia bukan sekadar pemandangan indah. Ia adalah tanda bahwa alam masih mungkin pulih ketika diberi ruang. Pemulihan burung ikonik itu sudah dilakukan sejak tahun 2009.Kehadiran elang laut di Lauwersmeer mengingatkan saya bahwa konservasi bukan gagasan abstrak. Ia dapat menghasilkan sesuatu yang nyata: ruang hidup bagi spesies yang sebelumnya terdesak oleh industrialisasi dan perubahan lanskap.
Beruntung Jakarta juga melakukan konservasi serupa di Pulau Kotok, ketika Elang Brondol dan burung Bubut, ikonik Jakarta, hampir musnah. Namun justru pada saat itulah kontradiksi terasa paling kuat. Saya berdiri menyaksikan elang laut itu terbang bebas di kawasan konservasi, sementara tidak jauh dari sana terdapat petani yang cemas memikirkan masa depan tanah dan mata pencaharian mereka. Di satu sisi, konservasi menghadirkan harapan. Di sisi lain, konservasi dapat menjadi sumber ketegangan ketika biaya transisinya dirasakan tidak adil oleh mereka yang terkena dampak. Maka pertanyaannya bukan apakah kita harus memilih petani atau elang. Pertanyaan yang jauh lebih sulit adalah: Mengapa kita harus dipaksa memilih?
Cermin untuk Hari Agraria Indonesia
Pertanyaan itulah yang kemudian membawa saya kembali kepada Indonesia.Menjelang Hari Agraria dan Tata Ruang yang kita peringati setiap 24 September, pengalaman di Groningen terasa seperti sebuah cermin. Indonesia juga menghadapi persoalan serupa dalam bentuk berbeda: konflik antara pembangunan dan lingkungan, investasi dan ruang hidup, konservasi dan masyarakat, kepentingan negara dan hak komunitas yang telah lama hidup di suatu wilayah.
Kita sering berbicara tentang tata ruang seolah-olah ruang adalah lembaran kosong.Padahal tidak pernah demikian. Di atas peta mungkin hanya ada warna hijau untuk kawasan konservasi, kuning untuk pertanian, atau garis untuk sebuah proyek pembangunan. Tetapi di lapangan, setiap warna dan garis itu bertemu dengan manusia: petani, perempuan pengelola pangan, masyarakat adat, nelayan, dan keluarga yang telah hidup turun-temurun di tempat tersebut.
Karena itu, setiap kebijakan agraria seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan: apa yang akan dibangun di atas tanah ini? Kita harus bertanya pula: siapa yang telah hidup di sana? Siapa yang memperoleh manfaat? Siapa yang menanggung biaya? Siapa yang kehilangan ruang hidup? Dan yang paling penting: apakah mereka yang terdampak benar-benar memiliki suara dalam menentukan masa depan ruang hidupnya sendiri?
Dalam konteks Indonesia, reforma agraria juga tidak semestinya direduksi menjadi persoalan membentuk lembaga baru atau menambah struktur birokrasi, sebagaiana dirancang DPR dan Pemerintah saat ini. Persoalan agraria jauh lebih dalam daripada desain kelembagaan. Ia menyangkut penguasaan dan kepemilikan tanah, konflik tenurial, perlindungan petani, ketimpangan akses, tata ruang, serta keadilan ekologis dan gender.
Birokrasi yang lebih banyak tidak otomatis berarti keadilan sosial yang lebih besar.Begitu pula kompensasi yang lebih besar tidak otomatis berarti konflik selesai.Pengalaman Groningen menunjukkan bahwa bahkan negara dengan kapasitas fiskal dan administratif yang besar pun tidak kebal dari konflik agraria. Sebab persoalan tanah selalu memiliki dimensi yang melampaui nilai ekonominya. Tanah adalah ruang hidup.
Bendera yang Terbalik, Elang yang Terbang
Pada akhirnya, perjalanan ke Groningen mengajarkan kepada saya bahwa konservasi dan keadilan sosial- ekologis dan gender tidak semestinya ditempatkan sebagai dua kutub yang saling meniadakan. Kita membutuhkan elang dan ribuan burung lain tetap hinggap di padang rumput dan berterbangan di langit biru. Kita juga membutuhkan petani penyedia makanan kita. Kita membutuhkan kawasan konservasi, tetapi kita juga membutuhkan sistem pangan yang memungkinkan manusia yang mengelolanya hidup secara bermartabat.
Di Lauwersmeer, saya melihat elang laut mengepakkan sayapnya dengan tenang. Ia tidak tahu tentang perdebatan nitrogen, kebijakan pemerintah, pemilu, ataupun demonstrasi.Ia hanya terbang dan hinggap di pinggir laut atau danau. Dan justru karena itulah kepak sayapnya terasa begitu sunyi.Ia mengingatkan saya bahwa keberhasilan ekologis tidak cukup diukur dari berapa banyak spesies yang berhasil diselamatkan. Kita juga harus bertanya bagaimana manusia yang hidup berdampingan dengan alam diperlakukan dalam proses penyelamatan tersebut.
Inilah makna just transition yang penting untuk terus dibicarakan.Transisi menuju sistem yang lebih adil dan berkelanjutan harus memastikan bahwa kelompok yang menanggung beban perubahan tidak ditinggalkan sendirian. Mereka membutuhkan dialog yang setara, pendampingan, kepastian hukum, alternatif penghidupan, akses terhadap teknologi dan pengetahuan, serta penghormatan terhadap martabat mereka.
Menyelamatkan bumi tidak boleh berarti mematikan kehidupan manusia yang selama ini tinggal dan bekerja di dalamnya. Bendera Belanda yang terbalik di Groningen akhirnya saya pahami bukan semata-mata sebagai simbol kemarahan petani. Ia adalah pertanyaan yang dilemparkan kepada negara: ketika arah kebijakan berubah, siapa yang menanggung akibatnya?
Sementara elang laut Lauwersmeer menghadirkan pertanyaan yang lain: ketika alam akhirnya mendapatkan ruang untuk bernapas, apakah manusia di sekitarnya juga mendapatkan ruang untuk hidup secara bermartabat? Barangkali di antara dua pertanyaan itulah inti Hari Agraria seharusnya kita temukan. Reforma Agraria bukan sekadar soal sertifikat, bidang tanah, atau batas-batas pada peta. Agraria adalah tentang hubungan manusia dengan ruang hidupnya—tentang pangan, lingkungan, pekerjaan, identitas, dan masa depan.
Karena itu, Reforma Agraria yang sejati tidak cukup hanya dengan mengubah struktur birokrasi atau melahirkan regulasi baru. Ia membutuhkan keberanian untuk mendengar mereka yang hidup paling dekat dengan tanah. Groningen, yang dahulu saya kenal melalui buku-buku hukum, akhirnya mengajari saya sesuatu yang tidak pernah tertulis secara lengkap di dalam buku: tanah tidak pernah benar-benar hanya tanah.Ia adalah kehidupan.Ia adalah ingatan.Ia adalah identitas. Dan ia adalah masa depan. Sadumuk bathuk, sanyari bumi, disonggo tohing pati. Walaupun hanya selebar dahi dan sejengkal tanah, tetap dipertahankan dengan taruhan nyawa. Filsafat Jawa ini yang menjadi penyemangat untuk mempertahankan tanah sebagai ruang kehidupan, yang konon digunakan juga oleh Pangeran Diponegoro sebagai penyemangat pasukannya.
Saya datang ke Groningen dengan ingatan tentang halaman-halaman buku yang pernah menemani bangku kuliah. Saya pulang dengan ingatan tentang bendera yang terbalik dan elang yang mengepak indah di atas Lauwersmeer. Di antara keduanya—buku dan lanskap, hukum dan kehidupan, manusia dan alam—saya menemukan sebuah pesan yang sederhana tetapi tidak mudah dilaksanakan:tidak akan pernah ada kelestarian lingkungan yang sejati tanpa keadilan sosial dan keadilan gender-ekologis.
Sebab tanah yang baik bukanlah tanah yang hanya subur bagi rumput, hutan, atau satwa liar. Tanah yang baik adalah tanah yang memungkinkan alam dan manusia sama-sama memiliki masa depan.(*)

