7 November 2026
HomeBeritaMenakar Kebijakan Mitigasi Perubahan Iklim Berbasis Ekonomi Sirkular

Menakar Kebijakan Mitigasi Perubahan Iklim Berbasis Ekonomi Sirkular

Oleh : Sardiyoko
Permerhati Sosial Politik dan Lingkungan Hidup

Pemanasan Global dan Karhutla menjadi trending topik di sejumlah media mainstream. Tak ketinggalan, linimasa media sosial juga marak hujatan kepada pemerintah. Dan yang paling menarik dicermati, adalah polarisasi isu di media sosial yang terbagi dalam dua diksi. Pertama, desakan agar karhutla ditetapkan menjadi bencana nasional. Kedua, desakan agar korporasi yang melanggar aturan konsesi hutan harus ditindak.

Diantara dua polemik itu, ada satu hal yang luput dari ciutan netizen. Yakni, bagaimana tata kelola hutan yang ideal, lewat peningkatan nilai ekonomi kehutanan (NEK) dan tetap menjaga fungsi ekologi. Sepertinya terdengar mudah dan diatas kertas hanya perlu menelurrkan kebijakan yang membuka kran investasi pada korporasi sekaligus memberikan beban tanggung jawab konservasi

Menariknya, temuan di lapangan. Selama 1 dekade terakhir, penggunaan hutan merupakan bagian dari komplikasi lain. Di lereng gunung Wilis misalnya, alih fungsi lahan hutan menjadi lahan jagung seolah jamak dan di fasilitasi dengan dalih ketahanan pangan.

Menebang habis hutan dan menggantinya dengan tanaman semusim tidak didefinisikan sebagai penggundulan hutan karena lahan tersebut tetap menjadi hutan yang berfungsi.

Inkonsistensi pada penggunaan istilah Agroforestri menyebabkan paradigma reforestasi menjadi bergeser. Terlebih ketika hampir tiga dekade lalu, Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) Perserikatan Bangsa-Bangsa mendefinisikan hutan sebagai hutan yang memiliki luas minimal 0,5 hektar (satu hektar setara dengan 10.000 meter persegi), tutupan tajuk 10% , dan tinggi pohon 5 meter (16,4 kaki).

Menariknya, jika kita berpikir definisi hutan secara global (think global) maka hutan menurut Organisasi Pangan dan Pertanian PBB, adalah area yang jarang ditumbuhi pepohonan, seperti sabana, dapat didefinisikan sebagai hutan.

Misalnya, definisi hutan di Indonesia mencakup ambang batas area minimum 0,25 hektare sementara Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) menggunakan definisi Hutan adalah lahan dengan pepohonan yang tingginya minimal 2–5 meter, tutupan tajuk minimal 10–30%, dan lebih dari 0,1 hektare.

Sehingga jika semua instrumen lain dalam hutan dianggap sama, maka suatu area di Indonesia harus setidaknya 2,5 kali lebih besar dari area yang ditetapkan oleh UNFCCC untuk memenuhi syarat sebagai hutan.

Pertanyaannya, dimana kita bisa mendapati hutan yang luas dengan berbagai instrumen lengkap seperti yang di inginkan United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) agar bisa digunakan sebagai kawasan konservasi dalam proyek mitigasi perubahan Iklim

Kebijakan Pemerintah yang mendefinisikan hutan secara inklusif juga berperan dalam mengaburkan upaya aksi mitigasi yang di lakukan pemerintah daerah maupun komunitas di tingkat tapak (NGO, KTH, LMDH). Hilangnya hutan dengan tajuk pepohonan tinggi berganti dengan tanaman MPTS membuat keanekaragaman hayati mulai hilang.

Mengutip Peribasa Jawa “”Desa mawa cara, negara mawa tata” yang berarti setiap desa memiliki adat kebiasaan sendiri, sedangkan negara memiliki hukum tersendiri.

Kini saatnya kita memikirkan kembali upaya reforestasi yang menitik beratkan pada status areal penggunaan lahan, kinerja yang terukur serta evaluasi yang berkala, sehingga aksi pelestari menjadi selaras dengan apa yang di hari ini di bicarakan di media sosial, yakni Hutan sebagai penyangga yang dipenuhi keanekaragaman hayati untuk menjaga iklim global

Hingga pada titik ini, tentu dapat di pahami bahwa, ketika delegasi Indonesia membawa misi pendanaan perubahan iklim, tidak bisa serta merta mengadopsi permintaan dari Negara Maju.

Pemerintahan Prabowo tentu harus hadir dalam hikmat kebijaksanaan dengan mempertimbangkan azas keadilan sosial, artinya Reforestasi juga berimbang baik dari sisi ekologi dan sisi ekonomi.

Diskursus seperti ini tentu kerap dibahas dalam ruang rapat. Bahkan, Regulasi dan konsep valuasi ekonomi sumber daya alam tertuang pada Perdirjen Kekayaan Negara No. 5/KN/2021 dan konsep TEV.

Konsideran ini memuat dua hal yakni Pertama, Nilai Guna Langsung (Direct Use Value) yang didapatkan dari pemanfaatan langsung seperti hasil hutan kayu (HHK), hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti madu, getah, rotan, pangan, serta ekowisata dan rekreasi.

Kedua, Nilai Guna Tidak Langsung (Indirect Use Value) yang diperoleh darir pemanfaatan ekologis yang dirasakan tanpa merusak fisik hutan, seperti pengaturan tata air, pencegahan erosi/longsor, perlindungan daerah aliran sungai (DAS), serta fungsi penyerapan dan penyimpanan karbon (carbon sink) untuk mitigasi perubahan iklim

Reforestasi, tak bisa di artikan secara sempit dengan aksi menanam pohon kembali tetapi juga melibatkan masyarakat dalam prosesnya. Aksi kolaborasi Pentahelix perlu dilakukan dengan melakukan gotong royong antara Pemerintah Daerah, Korporasi, Akademisi, Komunitas dan Media.

Pendekatan aksi harus di lakukan hingga tingkat tapak, dengan mempertimbangkan pemilihan spesies pohon lokal untuk mendukung ekonomi berkelanjutan.

Simulasi ini bisa dilakukan dengan satu produk. OVOP (one Village One Produk) Artinya, ketika, satu komoditas hasik hutan bukan kayu di satu desa menghasilkan 1 ton jahe merah, maka dashboard KDMP di tingkat pusat akan menampilkan akumulasi jumlah panen jahe merah diseluruh Indonesia. Kita bisa membayangkan, armada truk KDMP penghasil jahe bergerak mengangkut produk itu menuju buyer (pabrik jamu) sesuai arahan Command Center KDMP Pusat.(*)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU