21 April 2026
HomeBeritaAptrindo Sebut Pemberlakuan Sertifikasi Halal Tetap Berdampak bagi Pengusaha Truk

Aptrindo Sebut Pemberlakuan Sertifikasi Halal Tetap Berdampak bagi Pengusaha Truk

SHNet, Jakarta-Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyebutkan apa yang disampaikan Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, bahwa truk tidak wajib bersertifikasi halal tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Hal itu disebabkan hampir semua industri itu menggunakan jasa pihak ketiga untuk mendistribusikan barang-barang mereka.

“Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal itu kan selalu menyampaikan bahwa yang wajib bersertifikasi halal itu bukan truk. Kenyataannya di lapangan, kami sebagai pengusaha truk tetap terkena kewajiban sertifikasi halal itu,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPPAptrindo Agus Pratiknyo kepada media baru-baru ini.

Dia mengutarakan jasa pendistribusian merupakan salah satu yang diwajibkan memiliki sertifikasi halal oleh BPJPH. Menurutnya, jasa distribusi itu bagian daripada supply chain, di mana ada perpindahan barang dari awal sampai ke tujuan. “Perpindahan barang itu kan salah satunya adalah melibatkan kami jasa angkutan barang darat. Tapi, kenapa baru-baru ini disebutkan truk tidak wajib sertifikasi halal? Ini kan sangat membingungkan. Karena, jasa distribusi itu otomatis rangkaiannya melibatkan kami jasa angkutan darat. Makanya kami komplain,” tandasnya.

Dengan mewajibkan para pengusaha truk memiliki sertifikasi halal, menurutnya, itu akan membuat para pemilik barang menekan mereka untuk melakukannya. “Ini membuat beberapa customer atau pabrikan itu bahkan ekstrim, dengan mengirim surat edaran kepada kami mitra kerjanya yang mengatakan kami dilarang memuat barang mereka jika tidak mempunyai sertifikat halal. Jelas, ini akan menambah biaya baru bagi kami di tengah situasi sulit saat ini,” tuturnya.

Apalagi, katanya, ada perbedaan biaya yang dikenakan dalam pembuatan sertifikasi halal itu antara perusahaan besar, menengah, dan kecil. “Kenapa ada perbedaan itu? Memangnya ada perbedaan kualitas halal di perusahaan kecil dengan perusahaan menengah dan besar. Ini kan seakan ingin menyelidiki jumlah truk yang kita miliki. Jadi, mirip seperti petugas pajak saja,” katanya.

Yang jelas, katanya, para pengusaha truk tidak setuju dan menolak kewajiban sertifikasi halal ini terhadap mereka. “Kalau untuk mensertifikasi halal produknya, kami setuju. Tapi, kami tidak setuju kalau truk yang mendistribusikan produk itu diwajibkan untuk sertifikasi halal. Produk-produk yang kami angkut itu kan sedemikian aman dan tidak mungkin akan membatalkan kehalalannya. Kebijakan ini terlalu mengada-ada menurut kami,” tegasnya.

Sebelumnya, pelaku usaha logistik dan forwarder yang tergabung dalam Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia (ALFI) juga mengatakan kewajiban sertifikasi halal ini sama saja dengan memberi beban biaya baru bagi para pengusaha.

“Beban dari pengusaha logistik dan forwarder dengan situasi saat ekonomi sekarang sudah sangat sulit. Ini ditambah lagi harus membayar sertifikasi halal dengan harga yang cukup mahal. Jelas ini akan menambah beban pengusaha dan bukan untuk meringankan kita,” ujar Ketua Umum DPP ALFI, Akbar Djohan.

Menurutnya, penerapan sertifikasi halal ini bisa memicu biaya logistik yang semakin tinggi. Sementara, pemerintah ingin untuk menurunkan biaya logistik yang terlalu tinggi. “Ini kan malah bertolak belakang jadinya,” ucapnya.

Akibat naiknya biaya logistik ini, menurut Akbar, masyarakat juga yang akan menanggungnya. Artinya, biaya kenaikan itu akan ditagihkan kepada masyarakat. Selain itu, dengan harga barang yang semakin naik juga akan menurunkan daya saingnya. “Daya saing produk-produk kita akan turun,” ujarnya.

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU