3 May 2026
HomeBeritaKNKT Sebut Banyak Tempat Uji KIR Tidak Terpelihara

KNKT Sebut Banyak Tempat Uji KIR Tidak Terpelihara

SHNet, Jakarta-Untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan raya, pemilik kendaraan diwajibkan melakukan uji KIR atau uji kelaikan kendaraan guna memastikan bahwa kendaraannya dalam kondisi aman dan mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan. Sayangnya, banyak tempat uji KIR yang tidak terpelihara dengan baik.

Ketua Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono mengatakan tempat KIR itu harus dilengkapi dengan peralatan yang sudah dikalibrasi. Misalkan ada yang rusak, menurut dia, alat-alat itu pun harus segera diperbaiki. “Tapi, banyak Pemda yang tidak memiliki anggaran yang cukup sehingga tempat KIR-nya itu nggak terpelihara,” tuturnya.

Artinya, lanjut Soerjanto, peralatan untuk uji KIR-nya banyak yang rusak dan tidak diperbaiki. Menurutnya, ini menjadi bagian permasalahan yang seharusnya segera diselesaikan. “Ya, tapi karena nggak ada anggaran, alat-alat yang rusak itupun tidak diperbaiki,” tuturnya.

Sebenarnya, dia mengutarakan dari pajak kendaraan bermotor sudah diambil berapa persennya untuk keseimbangan antara pusat, provinsi, dan daerah. Dan diharapkan, dari dana peningkatan pendapatan daerah itu digunakan untuk operasional KIR. “Namun, yang terjadi dalam prakteknya adalah, begitu pemerintah daerah dapat tambahan anggaran, itu dipakai untuk yang prioritas mereka dulu. Dan tempat uji KIR itu bukan menjadi prioritas mereka,” tukasnya.

Jadi, lanjutnya, hal itu yang membuat tempat KIR itu menjadi kurang efektif.  Sehingga, katanya, saat Kemenhub mengauditnya, tempat pengujian KIR itu dinyatakan tidak laik dan ditutup. “Akibatnya, orang-orang di kota itu kan terpaksa numpang uji KIR di kota sebelahnya. Kadang-kadang kota sebelahnya juga ditutup, yang akhirnya mereka nggak melakukan pengujian. Ini kan permasalahan yang harus menjadi perhatian,” katanya.

Selain peralatan yang tidak dikalibrasi, Soerjanto juga menyampaikan kurangnya jumlah sumber daya manusia (SDM) di tempat uji KIR. Begitu juga alat-alat komputer untuk penunjang administrasinya.

Menurutnya, ada 17 peralatan yang harus ada di tempat KIR itu. Tapi, tuturnya, terkadang ada dua atau tiga peralatan yang tidak berfungsi karena rusak. Pengajuan perbaikannya juga lama, bahkan sudah berapa tahun tidak dilakukan perbaikan. “Akhirnya, ketika diakreditasi dinyatakan tidak laik dan tempat uji KIR-nya itu ditutup karena tidak memenuhi persyaratan,” tandasnya.

Begitu juga dengan pengujinya, menurutnya, jumlahnya sangat sedikit, hanya ada satu atau dua saja. Selain itu, semua tempat KIR itu pasif. “Nah, banyaklah aspek permasalahan-permasalahan di tempat KIR itu. Padahal, tempat KIR itu kan untuk melakukan pemeriksaan kendaraan apakah laik teknis dan laik jalan,” tukasnya.

Dalam revisi UU Lalu Lintas yang tengah dibahas di DPR saat ini, dia mengatakan KNKT mengusulkan agar petugas-petugas uji KIR itu memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. “Kalau selama ini petugas KIR itu kan nggak punya kewenangan untuk penindakan. Mereka intinya pasif menunggu di tempat uji KIR,” ucapnya.

Selain itu, KNKT juga mengusulkan agar dilakukan pengawasan terhadap masalah KIR.

Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu juga menyoroti sisi kendaraan inspeksi registrasi atau KIR terkait dengan kasus-kasus kecelakaan kendaraan yang terjadi selama ini. “Semua itu pada akhirnya adalah masalah bagaimana proses KIR-nya,” kata legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU