6 June 2026
HomeBeritaSangihe Jangan Kau Jual, Bung!

Sangihe Jangan Kau Jual, Bung!

Oleh: Alfred Pontolondo

Tulisan ini adalah ungkapan seseorang yang geleng-geleng kepala setelah membaca berita pada sebuah media online lokal tanggal 29 Juli 2025, terkait audiensi pihak manajemen PT.Tambang Mas Sangihe dengan Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari.

Pada catatan media tersebut Bupati Thungari menyatakan bahwa Pemerintah Daerah tetap berpegang pada batas kewenangannya bahwa perihal perijinan sepenuhnya menjadi ranah Pemerintah Pusat.

Selanjutnya pada bagian akhir ia menyatakan “Jika pada akhirnya seluruh proses perizinan dipenuhi oleh pihak perusahaan, perhatian utama kami akan tertuju pada potensi dampak lingkungan yang mungkin terjadi. Pemerintah tidak akan mengorbankan tanah dan keselamatan masyarakat hanya demi keuntungan satu atau beberapa pihak”.

Membaca pernyataan itu, saya pun tertawa pahit dengan hati masygul.  Pernyataan itu jelas ambigu, dengan tanpa pendirian sama sekali. Terlihat baik tapi tanpa sikap apa-apa, hanya dibalut logika formal saja. Entah ini  wujud ketidak-pahaman pimpinan daerah tentang status pulau Sangihe di hadapan Undang-Undang ataukah sedang menyembunyikan sesuatu di balik itu.

Apakah Pemerintah Daerah mampu mengatasi dampak operasi perusahaan tambang yang praktek pertambangannya menggunakan metode open pit pada sebuah kawasan pesisir dengan lereng yang terhubung langsung dengan pinggir pantai? Ketika akumulasi limbahnya sudah menggunung, lalu mengalir mewujud sedimentasi yang memenuhi garis pantai di sekitar kawasan tambang, memangnya Pemerintah Daerah mampu mengeruknya kembali? Lalu ketika bukit-bukit berubah menjadi lubang-lubang tambang apakah Pemerintah mampu mengembalikan kontur alam dengan topografi seperti semula? Pemerintah Daerah pasti sulit mengembalikan kondisinya. Ini terkait penguasaan teknologi pengelolaan lingkungan serta besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mengembalikan alam seperti semula.

Tanggung-jawab memperbaiki itu pasti dituntut kepada Perusahaan yang melakukan operasi pertambangan. Itu baru bisa dilakukan setelah masa ijin operasinya selesai yakni paling lama 25 tahun. Dan ketika hal itu akan dituntut ke perusahaan apakah Bupati Michael Thungari masih menjabat sebagai Bupati Sangihe untuk membuktikan kata-katanya? Jelas tidak! Ia sudah tidak lagi menjabat sebagai Bupati Sangihe.

Selanjutnya, apakah Bupati yang akan menjabat di 25 tahun mendatang akan bertanggung-jawab atas kerusakan alam yang ditimbulkan oleh perusahaan yang beroperasi saat itu? Pasti TIDAK. Ia akan lepas tangan dan menyalahkan Bupati sebelumnya yang memberi jalan bagi kehadiran perusahaan tambang yang sudah membongkar pesisir Sangihe itu.

Berdasarkan data dari Kementerian ESDM-RI (CNBC, 12 Nov 2024). Sampai akhir tahun 2024, seluruh kawasan pertambangan baik mineral dan batubara di Indonesia adalah sebesar 9,11 juta Hektar. Sementara di awal tahun 2024 dalam situs Kementerian ESDM sendiri, besaran wilayah yang direklamasi pasca tambang di tahun 2023 hanya sebesar 7.921 hektar, tidak mencapai 0,1 persen dari seluruh wilayah kawasan tambang yang sudah diberikan ijin oleh Pemerintah. Dengan menggunakan data ini, berarti dibutuhkan lebih dari 1000 tahun untuk bisa mereklamasi seluruh wilayah pertambangan di Indonesia. Dan jika pulau Sangihe baru akan direklamasi di ujung 1000 tahun itu, maka semua orang Sangihe yang hidup hari ini akan disebut sebagai leluhur.

Tapi kita bisa melihat dampak pertambangan itu dengan kasat mata. Jika kita menaiki pesawat saja dari Balikpapan ke Banjarmasin, ada puluhan ribu hektar kawasan tambang yang terbengkalai. Dibiarkan begitu saja sebagai lahan-lahan berlubang dengan kondisi mengenaskan, tandus dengan hutan yang telah dibabat habis. Para pengusaha pertambangan mengeruk habis isi perut bumi Kalimantan, lalu dengan memberikan beberapa miliar rupiah uang jaminan reklamasi ke Pemerintah Daerah, mereka kemudian pergi begitu saja, meninggalkan alam Kalimantan dalam kondisi terluka, tidak diperbaiki kembali.

Sangihe pun akan mengalami kondisi demikian di masa depan. Obralan komitmen yang dikemukakan hari ini tidak bisa dipegang untuk 25 tahun yang akan datang. Para pembual itu belum tentu masih hidup ketika masa operasi perusahaan tambang mereka berakhir. Diperjelas lagi, untuk membujuk mendapatkan ijin operasi di sebuah kawasan, para pencari untung akan banyak membual dengan janji-janji manis, komitmen untuk kesejahteraan dan perlindungan lingkungan hidup, tapi pada akhirnya semua adalah kebohongan. Berbagai kawasan di Indonesia termasuk pulau-pulau kecil yang hancur akibat pertambangan adalah buktinya.

Apakah kita harus mengalami kondisi yang sama dulu baru bisa paham? Mesasesile maeng banua seng nagholang seng tawe apa gunane. Ello mata ketaeng kere turong atu nanawo su boangu leba, tawe apa mangalene. (Menyesal saat pulau telah rusak tidak ada gunanya. Air mata hanya seperti tetesan hujan dari atap ke atas aliran banjir, tidak mempengaruhi apa-apa.)

Makanya, kata-kata sorgawi bahwa Pemerintah Daerah tidak akan mengorbankan tanah dan keselamatan masyarakat hanya demi keuntungan satu atau beberapa pihak itu Nol Besar. Karena pasti rakyat dan tanah yang didiaminya akan menjadi korban oleh operasi pertambangan.

Mari kita perjelas bagaimana status dan kondisi pulau Sangihe, agar menjadi pemahaman dasar, supaya tidak salah dalam mengambil keputusan ke depan. Pertama, dari aspek status kepulauan. Berdasarkan UU nomor 27 tahun 2007 yang diubah menjadi UU 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Sangihe termasuk dalam kategori pulau kecil yang ukurannya jauh lebih kecil dari 2000 Km2 sesuai batasan pulau kecil. Pada  pasal 35 huruf K jelas memuat larangan pertambangan di pulau kecil.

Kedua. Dari aspek hukum. Adanya putusan hukum yakni putusan MA nomor 650 K/TUN/2022, yang mencabut dan membatalkan Ijin Operasi PT. Tambang Mas Sangihe. Dasarnya adalah Ijin tersebut melanggar pasal 35 huruf K UU nomor 27 tahun 2007. Putusan tersebut kemudian semakin diperkuat dengan yurisprudensi putusan MA nomor 57P/HUM/2022 dan nomor 14 P/HUM/2023, yang membatalkan Ijin operasi pertambangan PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) di pulau kecil Wawonii, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. Dengan demikian, Sangihe sama seperti Wawonii sebagai pulau kecil, dilarang untuk ditambang.

Ketiga, dari aspek Prioritas Pembangunan. Dalam berbagai dokumen RPJMD maupun RPJPD Kabupaten Kepulauan Sangihe, titik berat prioritas pembangunan ada pada tiga sektor yakni Pertanian, Perikanan dan Pariwisata. Sama sekali tidak ada prioritas di sektor pertambangan. Sebaliknya dengan memberi ruang kepada pertambangan justru menjadi kontraproduktif dengan kepentingan pengembangan ketiga sektor prioritas tersebut.

Dari sisi pertanian, industri pertambangan secara otomatis akan merebut lahan pertanian untuk diubah menjadi areal tambang. Dari sisi perikanan, lokasi pertambangan tempat PT. TMS hendak beroperasi tepat di pinggir laut. Resiko demikian besar, limbahnya akan mengarah ke laut. Laut beresiko tercemar oleh logam berat dan berbagai zat kimia beracun berbahaya yang digunakan dalam pertambangan. Dengan demikian prioritas perikanan Pemerintah Daerah pun pasti terancam. Apalagi dari sisi pariwisata? Pariwisata macam apa yang bisa dipromosikan dari sebuah daerah yang telah dipenuhi lubang tambang? Turis mana yang mau datang kecuali para makelar tambang?

Keempat, dari sisi kerentanan pulau. Sejarah telah mencatat bahwa Sangihe adalah daerah yang rawan bencana. Telah puluhan ribu nyawa melayang akibat letusan gunung Awu. Berapa banyak korban dan kerusakan material akibat banjir bandang. Belum ditambah kerawanan akibat puting beliung, badai dan ombak yang menyebabkan abrasi pantai, serta bahaya laten tanah longsor. Belum adanya pertambangan saja Sangihe sudah demikian rentan oleh bencana alam. Apalagi kalau sudah ada industri pertambangan? Sebagai catatan, bagian selatan yang hendak digadaikan menjadi lokasi pertambangan adalah kawasan perlindungan oleh masyarakat dari wilayah utara pulau Sangihe yang mengungsi ketika terjadi letusan gunung Awu.

Kelima aspek sosiologis. Masyarakat Sangihe adalah masyarakat yang guyub, terikat secara emosional satu dengan yang lain dipandu dengan nilai-nilai kekeluargaan. Sementara kawasan pertambangan adalah kawasan yang akan mengubah nilai-nilai kekeluargaan itu. Hal ini dapat diuji dengan membandingkan Sangihe hari ini dengan kawasan-kawasan pertambangan yang ada di seluruh Indonesia. Yang lekat dengan kawasan pertambangan adalah meningkatnya kesenjangan ekonomi di masyarakat. Akan terjadi alih profesi dari petani dan nelayan menjadi buruh tambang, namun hanya dalam waktu singkat. Prostitusi akan menjamur di mana-mana. Premanisme dan berbagai tindak kekerasan lain menjadi kisah keseharian. Belum lagi rentannya tindak kriminal mulai dari pencurian bahkan sampai pembunuhan.

Potensi konflik terbesar akan terjadi ketika masyarakat di lingkar tambang kemudian harus disingkirkan. Mereka harus direlokasi karena kampung mereka akan menjadi areal tambang. Warga kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Danowudu kota Bitung, adalah contoh nyata bagaimana warga dipaksa menerima kenyataan harus keluar dari kampung halamannya, diputuskan dari sejarah dan nilai-nilai kulturalnya, karena kawasan pemukimannya telah berubah menjadi areal pertambangan.

Itulah yang akan terjadi atas kampung Binebas, Bowone, Salurang dan kampung-kampung di sekitar daerah yang ditetapkan sebagai kawasan pertambangan. Lalu ke mana mereka harus pindah? Masyarakat kampung mana yang rela areal pemukiman atau perkebunannya diambil untuk digunakan menampung masyarakat lingkar tambang?

Di Pinasungkulan hal itu tidak menjadi masalah besar, karena di sana masih banyak lahan kosong yang dapat diubah menjadi lokasi pemukiman baru bagi warga yang di relokasi. Tapi di Sangihe? itu akan menjadi sebuah masalah besar. Konflik perebutan lahan antar warga dan antar kampung pasti akan terjadi di masa depan. Untuk urusan batas tanah saja, kakak beradik di sebuah keluarga bisa saling bunuh, apalagi jika terjadi perebutan lahan dengan skala besar. Resiko kekerasan horizontal yang mengarah ke pertumpahan darah dapat terjadi di masa mendatang. Lalu siapa yang akan bertanggung-jawab ketika hal itu terjadi. Pemerintah Daerah?

Apakah kita mau menukar kehidupan yang tentram dan saling mendukung seperti yang masih dimiliki hari ini, dengan kehidupan keras dan penuh konflik akibat hadirnya perusahaan tambang di masa depan?

Keenam, aspek geostrategis. Sangihe adalah daerah perbatasan. Itu dibuktikan dengan keberadaan pulau Marore dan sekitarnya sebagai pulau-pulau terujung utara di Indonesia. Sebagai daerah perbatasan, Sangihe wajib dijaga stabilitas keamanannya. Ini menyangkut pertahanan dan keamanan Negara. Kita masih ingat, bagaimana di awal tahun 2000-an, Sangihe pernah menjadi daerah transit bagi hilir-mudik perdagangan senjata dari Filipina ke daerah-daerah konflik seperti Poso dan Maluku. Bahkan hingga dua tahun terakhir Sangihe tetap menjadi jalur penyelundupan senjata api ilegal hingga ke Papua.

Dengan fakta di atas, bagaimana mungkin ke depan Sangihe dapat secara serius dijaga stabilitas keamanannya ketika diperhadapkan dengan kawasan pertambangan yang rentan konflik. Detonator untuk meledakkan dinamit akan bergulir dengan leluasa di Sangihe. Sangihe sangat rentan menjadi daerah berbahaya. Dengan kondisi itu, siapa yang akan menjamin bahwa pulau Sangihe akan aman ke depan? Pertanyaan ini khusus disampaikan kepada Pemerintah Pusat.

Kami meminta kepada bapak Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mempertaruhkan keselamatan seluruh masyarakat dan pulau Sangihe, hanya demi alasan investasi. Kami sudah cukup menjadi warga yang menjaga perbatasan Negara dan tetap setia hingga hari ini sebagai bagian dari NKRI. Lagi pula sumbangan besar secara tidak langsung dari Sangihe adalah, aliran pergerakan ikan yang masuk dari Pasifik ke seluruh wilayah laut Indonesia itu melalui perairan Sangihe. jadi, jangan korbankan Sangihe karena alasan untuk menambah pendapatan Negara, apalagi hanya karena urusan kontrak karya.

Itu sejumlah hal penting yang seharusnya diketahui dengan jelas oleh pemimpin daerah. Bupati dan Wakil Bupati Sangihe seharusnya paham akan hal ini. Seorang Bupati, memiliki kewenangan untuk tidak menerima pemaksaan apa pun atas daerahnya jika secara kalkulatif dan jangka panjang beresiko bagi keselamatan masyarakat dan alam pulau Sangihe.

Lagi pula, siapa yang paling diuntungkan kalau perusahaan ini beroperasi? Mereka adalah para investor asing yang ada di balik korporasi ini. Mereka orang-orang yang tidak pernah datang ke Sangihe, yang tidak pernah merasakan humbia keti (Sagu kering), tapi kekayaan pulau kita akan mengalir ke kantong-kantong mereka. Selain itu tentu para kolaborator perusahaan. Para penyedia jasa konstruksi, provider catering, bahan bangunan, semen, sianida dll. Juga tentu para benalu yang mengabaikan nuraninya dan tidak memiliki keterampilan bertani dan bernelayan lalu menggadaikan diri menjadi corong dan penggonggong bagi perusahaan.

Lalu bagaimana dengan masyarakat kebanyakan di lingkar tambang? Paling tinggi masyarakat kita akan menjadi buruh di awal perusahaan  tambang membangun konstruksinya atau menjadi tenaga keamanan. Setelahnya semua pekerja akan diisi oleh tenaga profesional dari luar Sangihe, yang kualifikasinya tidak dapat dipenuhi oleh masyarakat kita. Lalu di masa depan, yang akan kita lihat, akan tumbuh sekelompok kecil tuan dan nyonya yang menguasai ekonomi Sangihe, sementara mayoritas masyarakat Sangihe, ketaeng nganga (membuka mulut sambil melongo).

Kalaupun daerah dijanjikan akan mendapatkan bagi hasil, itu tidak akan seimbang dengan kerusakan alam dan dampak sosial yang akan terjadi. Lagipula, apa salahnya kekayaan alam yang ada di perut bumi pulau Sangihe tetap di sana. Ia akan menjadi cadangan sumberdaya alam bagi generasi kita ke depan, sampai ditemukannya teknologi yang ramah lingkungan, yang tidak harus mengubah bentang alam, mencemari lingkungan, apalagi sampai memindahkan masyarakat dari kampung halamannya.

Karena itu, Bupati Michael Thungari perlu berpendirian jelas. Saya meminta beliau untuk berdiri di depan rakyatnya dan serius menjaga pulau Sangihe.  Hendaklah ia menjadi seorang pejuang. Pejuang bagi rakyat dan daerahnya sekalipun harus mempertaruhkan nyawa. Ia bukan bermental pengecut apalagi malah menggadaikan pulaunya untuk diobrak-abrik korporasi tambang.

Seorang pemimpin juga harus tangguh dengan keputusan independen yang kuat. Ia bukan hasil negosiasi modal para bohir Pilkada, lalu akhirnya hanya menjadi boneka culun dari sebuah institusi kekuasaan.

Kami menantang Bupati Sangihe Michael Thungari untuk bersikap tegas dan konsisten. Bersikap menjadi pembela rakyat dan pulau Sangihe, berdasarkan pengetahuan lengkap akan status pulau Sangihe sebagai pulau kecil dengan segala kompleksitasnya. Ia memimpin dengan dipandu oleh visi masa depan Sangihe sebagai daerah kepulauan yang bergantung pada laut dengan segala potensi sumberdaya hayatinya, guna membawa kesejahteraan bagi masyarakat Sangihe di masa depan.

Kami meminta Bupati Sangihe Michael Thungari untuk tidak memiliki agenda terselubung, untuk mencari keuntungan. Apalagi karena iming-iming untuk  mendapatkan saham dari perusahaan tambang.

Kecurigaan ini beralasan. Semua masyarakat Sangihe pasti ingat. Pada Juni 2022, ketika sengketa gugatan terhadap ijin operasional  PT.TMS masih berjalan di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, PT.TMS secara diam-diam memobilisasi alat berat Drill Rig dari Kalimantan menuju Pananaru. Setelahnya, mereka mengangkut alat berat itu menggunakan dua tronton untuk diangkut ke Bowone, sebelum dihentikan oleh masyarakat di kampung Salurang. Salah satu tronton yang digunakan mengangkut alat berat tersebut bertuliskan “Bidadari”, yang notabene diketahui publik sebagai tronton yang biasa digunakan mengangkut barang usaha milik Ko Siong, ayah bupati Michael Thungari. Jangan sampai, apa yang terjadi sekarang adalah kerjasama jilid selanjutnya dari yang sudah dilakukan di tahun 2022.

Namun kita tetap perlu berprasangka baik. Bagaimana pun Bupati Michael Thungari adalah Bupati yang telah dipilih oleh mayoritas rakyat Sangihe. Ia telah menjadi Bupati kita semua. Karena itu, Bupati Michael Thungari perlu membuktikan kepada masyarakat Sangihe bahwa ia tidak akan menjual pulau Sangihe kepada siapapun dan sama sekali tidak terkait dengan PT. TMS.

Pembuktian bahwa Bupati Michael Thungari bersih dari motif hendak menggadaikan Sangihe ke perusahaan tambang adalah apabila ia memutuskan untuk tidak memberikan rekomendasi pemanfaatan pulau kepada perusahaan tambang.

Berdasarkan pasal 26A ayat 3 UU 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ijin Pemanfaatan Pulau hanya dapat diberikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dengan rekomendasi Bupati atau Walikota. Artinya, selengkap apa pun persayaratan yang telah dimiliki oleh PT. TMS, jika tidak ada rekomendasi Bupati untuk Pemanfaatan Pulau, maka semua persayaratan itu batal demi hukum.

Makna lain dibalik itu adalah, jika nanti PT. TMS ternyata telah mendapatkan Ijin Operasi dari Kementerian ESDM-RI dan Ijin Pemanfaatan Pulau dari Menteri KKP, itu artinya Bupati telah memberikan rekomendasi pemanfaatan pulau kepada PT. TMS. Bahasa sederhananya, Bupati telah menjual Sangihe kepada Perusahaan Tambang. Dengan demikian, kata yang tepat bagi siapa pun yang menjual pulaunya untuk dieksploitasi oleh pihak luar adalah PENGKHIANAT.

Sejumlah orang, karena alasan tertentu mungkin tidak memiliki kecintaan terhadap pulau Sangihe. Mereka tidak tahu bagaimana rasanya memiliki tanah-air Sangihe. Mereka hari ini bisa tinggal, mengeruk untung lalu pergi mencari lahan baru ketika pulau Sangihe tidak lagi menguntungkan.  Tapi bagi kami, TIDAK!

Kami adalah anak Sangihe! kami lahir, dibesarkan, diberi makan sagu, diberi minum dari mata air yang mengalir dari perbukitan. Kami adalah anak-anak sungai, anak-anak bebatuan, anak-anak pantai, yang berloncatan dan bergelantung di dahan-dahan cengkih yang ditanam kakek kami di perbukitan. Di bawah tanah Sangihe, ari-ari dari pusar kami ditanam. Itu akan selalu mengingatkan jati diri kami. Sejauh apapun kami melalang keluar dari Sangihe untuk mencari penghidupan, kami akan selalu pulang, kembali ke pulau kami. Kami akan kembali kepada tanah, air mata ayah-ibu kami. Kembali kepada jejak keringat kakek dan nenek kami.  Karena itu, KAMI TIDAK RELA! Sangihe dijual dengan alasan apapun. HENTIKAN NIATMU! Sebelum itu menjadi bumerang, bahkan menjadi ombak yang akan menghantam balik, menenggelamkanmu.

Dalam kesempatan ini, saya juga menggugah para anggota DPRD Sangihe untuk mengambil peran kritisnya. Bersuaralah! Belalah pulaumu. Bersuaralah ke Pemerintah Pusat, ke Kementerian ESDM-RI, ke Kementerian KKP untuk tidak main-main dengan nasib pulau Sangihe karena alasan investasi. Anda digaji dari pajak rakyat untuk membela kepentingan Sangihe, bukan hanya jadi selebritis kota Tahuna.

Saya pun bersuara keras kepada para orang-tua. Kepada mereka yang memilih diam, yang sudah ongkang-ongkang kaki menimang-nimang cucu dan tidak menunjukkan sikapnya dalam situasi ini. Suara ini juga ditujukan kepada orang-orang pintar Sangihe, para pensiunan, para PNS aktif, para dosen, para aktivis lingkungan maupun pensiunan aktivis yang telah mandul dan kehilangan daya juangnya. Hidup hanya sekali, sudah itu mati, maka bermanfaatlah dengan bersuara.

Kepada Gereja dan para Pendeta, bersuaralah dari mimbarmu. Jangan jadi penakut, apalagi kuatir jika bersuara kritis maka persembahan di gereja tidak lagi penuh. Burung di langit dipelihara, bunga di padang pun dibuat indah oleh Sang Pencipta kata Matius. Masakan para pendeta takut kehilangan derma karena berani bersuara dari mimbar gereja. Amalkanlah ajaran agamamu dengan tanpa takut. Karena Kristus telah meneladankannya, bahkan sampai mati demi menjalankan misi-Nya.

Kepada para ulama, mari tunjukkan sikapmu. Jangan hanya gagah dengan jubahmu.

Kepada para jurnalis Sangihe, ayolah. Panggullah sedikit idealisme dan bersuaralah. Bukalah ruang bagi sikap-sikap kritis untuk disuarakan. Sangihe butuh sikap dan ruangmu untuk membelanya. Hidup bukan hanya soal seberapa banyak yang kita dapatkan, atau seberapa menguntungkan kerjasama yang kita ikat. Hidup adalah juga tentang nilai yang penting untuk dijunjung, meski harganya tidak terukur dengan alat tukar. Nilai itu adalah keutuhan Sangihe, yang penting untuk dijaga bukan hanya bagi generasi saat ini, tapi bagi anak-cucu kita kelak.

Kepada orang-orang muda Sangihe. Mana Sangihe Maketi (keras) , seperti yang sering kalian teriakkan. Mana orang-orang muda yang katanya bahaning Nusa (Pemberani Pulau)? Kawahaninu ketaeng kere hanggangu sumpini, I senggehe kadodo, I kau seng ne’koho. (Keberanianmu hanya seperti duri putri malu, disentuh sedikit, engkau sudah mengkerut).  Memalukan. Jangan sampai anak muda Sangihe tidak lebih hanya sekumpulan penjoget di acara musik memekakkan telinga. Tanpa Arah. Ketaeng mebawombaru pebawiahe. (Hanya menghambur-hamburkan waktu hidup).

Lalu mana para mahasiswa yang berjubel di kampus-kampus Tahuna? Mana intelijensi kalian dalam persoalan ini? Daya kritis sama sekali hilang dari kampus-kampus Tahuna. Sekolah hanya menjadi sarana pembentuk para robot untuk berpindah ke pabrik-pabrik, ke perusahaan-perusahaan, sementara elan vital sebagai manusia telah hilang oleh pragmatisme pendidikan. Kasihan Sangihe dengan para mahasiswanya yang lemah! Kamene ketaeng nakoa manga rario longong ta’kehase, tawe makapenumbeka banuanu hala! (Kalian hanya menjadi anak-anak bodoh, tak berguna sama sekali, tidak mampu membela pulaumu sendiri).

Dan kepada para tua-tua adat Sangihe. Doakanlah pulau kita agar tetap terjaga, doakanlah semua rakyat Sangihe agar sehat senantiasa. Doakanlah agar para pemimpin diberi hikmat untuk menjalankan amanat rakyat dengan adil dan benar.

Tetapi bagi mereka yang hendak menjual pulau kita, yang hendak mencari untung dan merusak pulau Sangihe, KUTUK-lah! mereka. Pakailah bawera bou I Upung Gaghurang, (Rapalan dari para leluhur) yang selama ini kau simpan. Hembuskanlah Laane bo’u pento’u Awu. Sawuheko su salinduhungu anging, wisang katiupang dingangu wakunang. Abe pahu! Tetelle pakapia su dehu dingangu su seba I sire. (Kutukan dari puncak Gunung Awu. Sebarkanlah di desing angin, bisa lebah dan kalajengking. Jangan meleset! Tancapkanlah dengan baik di dahi dan dada mereka). Gunakanlah itu sekarang! Saatnya kekuatanmu yang tersembunyi diperlihatkan. Abe wala Wanua goghahengu tau raghi. (Jangan biarkan pulau kita dirusak orang asing)

Di akhir tulisan ini, sekali lagi saya ingin memperjelas. Jika satu saat PT. TMS mendapatkan ijin operasinya dan ijin pemanfaatan pulau dari Kementerian KKP maka itu hanya ditentukan oleh satu hal. Yakni, jika ada satu pihak di kota Tahuna yang memberikan rekomendasi pemanfaatan pulau kepada PT. TMS. Tanpa itu, dengan menggunakan kekuatan apa pun PT.TMS tidak akan bisa mengeksploitasi pulau Sangihe. Undang-undang telah memberi pagar itu.

Jika hal itu terjadi, maka disimpulkan bahwa memang ada satu pihak  yang dengan kewenangan dimilikinya secara sengaja dan terencana hendak menjual pulau Sangihe kepada perusahaan tambang. Maka, ke depan, sambil melakukan perlawanan di semua level termasuk gugatan hukum, kami akan membangun sebuah patung besar seseorang di kota Tahuna, agar semua orang dapat melihatnya secara terbuka. Di alas patung itu akan dibuat tulisan besar. Kita akan ingat orang itu selamanya sebagai, pengkhianat penjual Pulau Sangihe.

Tapi kita masih mau berbaik sangka, semoga Sangihe tidak akan dijual ke perusahaan tambang.

Penulis, Alfred Pontolondo, Humas Selamatkan Sangihe Ikekendage (SSI)

 

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU