SHNet, Jakarta – Pengacara Indah Meylan mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jumat (8/1/2026) pagi, guna melaporkan oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung, Iptu RS. Iptu RS ini sendiri dilaporkan karena tidak profesional dalam menangani perkara, dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Raya Mesuji sebesar Rp 77,5 Milyar.
” Kami ke Bareskrim ini, untuk melaporkan Iptu RS ke Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) Mabes Polri. Laporan ini diharapkan segera ditindaklanjuti agar kasus dugaan korupsi pembangunan Masjig,” ujar Pengacara Indah Meylan di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (8/1/2026).
” Kasus korupsi ini sendiri tidak kunjung selesai dan jalan ditempat. Terlihat Polda Lampung yidak serius menanganinya. Hingga kami melaporkan Iptu RS ke Biro Wassidik. Dan diharapkan, Biro Wassidik bisa segera menindakmlanjuti laporan kami,” tegas Indah lagi.
Indah mengungkapkan, dalam proses penyelidikan sebelumnya, penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Bahkan, berdasarkan keterangan penyidik, sejumlah saksi disebut telah mengakui adanya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung Raya Mesuji.
Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut.
“Kami menduga adanya pembiaran, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya dugaan intervensi terhadap penyidik. Padahal, proses penyelidikan disebut tinggal menunggu pemeriksaan satu saksi kunci,” tegasnya.
Saksi yang dimaksud adalah YP, anak dari almarhum mantan Bupati Mesuji berinisial ST, yang diduga memiliki peran sentral dalam pengendalian proyek pembangunan masjid tersebut.
Menurut Indah, belum dipanggilnya saksi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Sebagian besar saksi sudah diperiksa. Namun mengapa saksi yang diduga memiliki peran penting justru belum dipanggil? Padahal, salah satu saksi dari dinas permukiman telah mengakui adanya praktik korupsi dan menyebut proyek itu diserahkan kepada YP,” ungkapnya.
Indah Meylan menegaskan, kedatangan pihaknya ke Mabes Polri bertujuan meminta kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan sejak satu tahun lalu.
Ia berharap perkara dengan nilai anggaran besar tersebut dapat ditangani secara serius dan tidak dipermainkan.
“Kami berharap Kapolda Lampung yang baru dapat memberikan perhatian khusus dan memastikan jajaran Ditreskrimsus bekerja secara profesional dan transparan,” katanya.
Ia menambahkan, laporan pengaduan yang disampaikan ke Biro Wassidik Mabes Polri mendapat respons positif setelah pihaknya memaparkan kronologis perkara sejak awal.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar penyidik yang menangani perkara tersebut diganti karena dinilai tidak kooperatif.
“Kami bahkan menerima informasi adanya dugaan upaya pengamanan dan pengkondisian agar perkara ini dihentikan. Hal ini tentu mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, M. Wahyudin selaku kuasa hukum dari Meylandra and Partner berharap Polri, khususnya Polda Lampung, dapat bersikap objektif dan transparan dalam menuntaskan perkara tersebut.
“Pemeriksaan tinggal menyasar saksi mahkota. Kami meminta penyidik bekerja secara terbuka dan profesional demi kepastian hukum,” pungkasnya. (mayhan)

