5 May 2026
HomeBeritaPresiden Beri Nama Nusantara IKN, Arogansi dan Pikiran Elite "Keraton Jawa" Gaya...

Presiden Beri Nama Nusantara IKN, Arogansi dan Pikiran Elite “Keraton Jawa” Gaya Baru

JAKARTA, SHNet – Sejarawan dan penulis buku alumni Universitas Indonesia, JJ Rizal, mengatakan, Nusantara ditetapkan sebagai nama Ibu Kota Negara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, wujud arogansi dan pikiran elit “keraton Jawa” gaya baru tahun 2022.

Hal itu dikemukakan JJ Rizal, menanggapi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara menjadi Undang-Undang Ibu Kota Negara, dimana ditegaskan nama: Nusantara.

“Kalau niat bikin Ibu Kota Negara untuk memutus ketimpangan antara Jawa dengan luar Jawa dan sebab itu dipindah ke tengah yaitu pulau Kalimantan, maka pemberian nama  Nusantara itu otomatis bertolak belakang dengan gagasan pokok memutus kesenjangan itu,” ujar JJ Rizal.

Sebab istilah Nusantara, menurut JJ Rizal,  mencerminkan bias Jawa yang dominan. Nusantara adalah produk cara pandang Jawa masa Majapahit yang mendikotomi antara negara gung (kota Majapahit) dengan manca negara (luar kota Majapahit).

Di luar kota Majapahit inilah yang disebut Nusantara. Sebab itu sebutan Nusantara ini bukan hanya dikotomis dalam artian kewilayahan tetapi juga peradaban.

“Dalam konteks Jawa sebutan mancanegara untuk menjelaskan wilayah yang tidak beradab, kasar tidak teratur atau sesuatu yang sebaliknya dari negaragung yang beradab, harmonis,” ujar JJ Rizal.

Sebab itu sejak zaman pergerakan, menurut JJ Rizal, ketika istilah ini muncul untuk digunakan sebagai nama wilayah bangsa dan negara yang hendak dirikan, maka nama Nusantara segera tersingkir karena dianggap Jawa sentris.

“Jadi pemakaian nama ibukota baru itu Nusantara tidak mewakili pikiran Republik Indonesia yang dirikan sebagai amanat untuk setara, tetapi mewakili arogansi dan dominasi pikiran elite “Keraton Jawa” gaya baru 2022,” ujar JJ Rizal.

Diungkapkan JJ Rizal, selain secara historis bermasalah juga bermasalah secara hukum karena tidak mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor  2 Tahun 2021, tentang: Penyelenggaraan Nama Rupa Bumi yang diteken oleh presiden sendiri.

“Di sini disebutkan untuk mengangkat nama tempat sesuai penamaan setempat untuk menghargai dan menjaga kekayaan kultural historis yang terkandung di dalamnya,” kata JJ Rizal.”

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU