SINTANG, SHNet – Ketua Umum Majelis Hakim Adat Dayak Nasional, Askiman, mengatakan, seluruh provinsi di Kalimantan, wajib diberlakukan otonomi khusus pasca pengesahan Undang-Undang tentang: Ibu Kota Negara di Provinsi Kalimantan Timur.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Puan Maharani, memimpin sidang paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara menjadi Undang-Undang Ibu Kota Negara, Selasa, 18 Januari 2022.
“Pulau Dayak sama keadaannya dengan Papua yang perbatasannya dari sisi darat dengan negara tetangga Malaysia, untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat perbatasan, percepatan pembangunan infrastruktur dasar,” kata Askiman.
Kemudian, lanjut Askiman, pengembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan sumber daya manusia, percepatan pembangunan daerah terisolir, terpencil dan tertinggal.
Sehinga diperlukan semua provinsi di Pulau Dayak (Kalimantan/Borneo). ini dijadikan sebagai otonomi khusus sperti di jakarta sebagai Ibu Kota Negara dijadikan Daerah Khusus Istimewa.
Seperti di Aceh dan papua dijadikan daerah otonomi khisus dan di batam utk percepatan pertumbuhan ekonomi dijadikan daerah bebas pajak krna berbatasan langsung dengan Singapure dan sebagai pintu masuk lintasan laut Internasional.
Di Yogkayakarta, dijadikan daerah Istimewa krna dikenal sebagai kota budaya.. demikian juga di Pulau Dayak sudah terpenuhi smua unsur unsur ini.
Oleh sebab itu dalam pembahasan dan kajian pemindahan Ibu Kota Negara perlu mengakomodir hal ini.
“Termasuk kabupaten yg berbagasan langsung dengan perbatasan malaysia. tidak ada lagi alasan utk tidak menjadikan pulau dayak sebagai daerah otonomi khusus dan sebenarnya daerah yg paling strategis dijadikan Ibu Kota Negara adalah di palangkaraya krna letaknya di tengah-tengah Pulau Dayak,” kata Askiman. *
Wartawan: Aju

