SHNet, Jakarta-Para pakar hidrogeologi mengusulkan kepada panitia kerja (Panja) air minum dalam kemasan (AMDK) Komisi VII DPR RI dibentuknya satu lembaga atau badan khusus untuk mengelola air, baik air tanah dan air permukaan. Mereka beralasan air tanah dan air permukaan adalah satu kesatuan ekosistem.
Pakar Hidrogeologi dari Universitas Padjadjaran, Prof. Hendarmawan, mengatakan sering terjadinya zonasi-zonasi kepentingan kalau pengelolaan air itu berada di dua kementerian berbeda seperti sekarang ini. Di mana, untuk urusan air tanah itu berada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sedang air permukaan di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). “Saya mengamatinya selama ini pemerintah ini kelihatannya dan itu menjadi berantakan dan kurang koordinasinya,” ujarnya saat dimintai pendapatnya oleh Panja AMDK Komisi VII baru-baru ini.
Dia berpendapat agar ada satu komando dalam pengelolaan air di Indonesia. “Jadi, saya sarankan tentu yang paling bagus itu ada satu komando atau satu pintu saja. Lembaganya harus satu,” katanya.
Dia mencontohkan di Eropa yang memiliki Kementerian Air yang membuat pengelolaan air di sana sangat bagus. “Jadi, nggak ada menteri ini, menteri itu, yang masing-masing terkait air. Kalau kita nggak usah menteri lah, pokoknya badan apa, tapi sendiri. Sehingga pengelolaan turunan dari air itu mudah,” ucapnya.
Pakar Hidrologi lainnya yang juga Ketua Perhimpunan Ahli Airtanah Indonesia (PAAI), Irwan Iskandar, yang diundang dalam rapat Panja tersebut juga menyampaikan hal senada. Dia juga melihat buruknya tata kelola air selama ini. “Tata kelolanya terlihat memang berantakan,” tandasnya.
Dia mengatakan tata kelola air itu sangat penting untuk menjamin sustainability atau keberlanjutan air. “Tata kelola itu juga penting untuk menjamin sustainability. Tapi di kita itu agak rumit, ada izinnya di A, di B, di C, di D. Dan saya sampaikan, hanya sumber daya air yang izinnya tidak untuk sumber daya alam yang kita gali dari bumi, yang kita manfaatkan dari bumi. Hanya air saja yang perizinannya ada di dua institusi,” tuturnya.
Karenanya, dia juga sepakat jika pengelolaan sumber daya air, baik air tanah dan permukaan, itu ada di satu lembaga atau institusi.
Di acara yang sama, Pakar Hidrogeologi Boy Yoseph C.S.S Syah Alam dari Fakultas Teknik Geologi Unpad juga menyambut baik dibentukan satu lembaga yang khusus mengatur soal sumber daya air di Indonesia. Dia mengatakan hal itu untuk memperkuat kelembagaan sumber daya air ini. “Jadi, memang bagusnya ada satu pintu yang khusus mengurus air, dari mulai air yang dari atas, air hujan, sampai ke air tanah,” tukasnya.
Ketua Panja AMDK Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyambut baik usulan para pakar hidrogeologi tersebut. Dia juga mengkritisi adanya tumpang tindih regulasi perizinan di industri AMDK.
Karenanya, dia juga mendesak pemerintah untuk segera menerapkan sistem perizinan satu pintu demi memberikan kepastian hukum dan kejelasan tata kelola bagi para pelaku usaha.
Selama ini, Evita mencatat bahwa izin operasional AMDK diterbitkan oleh berbagai lembaga yang berbeda, mulai dari Kementerian ESDM, Kementerian PU, hingga Kementerian Lingkungan Hidup. “Ini menunjukkan aturan kita belum jelas. Harus ada evaluasi terhadap kebijakan dan aturan ke depan. Idealnya, perizinan ini dilakukan melalui satu pintu,” tegasnya.
Karenanya, dia menyarankan agar pemerintah merumuskan lembaga tunggal yang memiliki kewenangan penuh atas industri AMDK. Jika diperlukan, ia mengusulkan pembentukan badan khusus yang mengintegrasikan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Langkah ini dinilai mendesak agar tidak ada lagi dualisme atau ego sektoral dalam pemberian izin. “Supaya kedepan tidak ada lagi kasus perusahaan ini izinnya dari lembaga A, tapi yang itu dari lembaga B,” ujarnya.
Seperti diketahui, pengaturan perizinan air tanah dan permukaan dilakukan di dua kementerian berbeda. Untuk air tanah, perizinannya diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Sementara, untuk air permukaan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.

