SHNet, Jakarta-Pelaku industri khususnya sektor perhotelan, restoran, dan industri makanan dan minuman, mengeluhkan kenaikan pajak air tanah (PAT) yang sangat drastis. Kenaikan ini dinilai sangat memberatkan biaya operasional dan berpotensi meningkatkan harga penjualan kepada konsumen.
Menanggapi keluhan para pelaku industri tersebut, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merriyanti Punguan Pintaria mengatakan akan mengkomunikasikannya dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Terkait pajak air tanah mungkin perlu konsolidasi dulu. Kami akan berkomunikasi dulu dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya di sela-sela acara halal bihalal AMDATARA baru-baru ini.
Menurutnya, hal itu perlu dikomunikasikan dengan Kemendagri karena menyangkut kebijakan pemerintah daerah. “Besarnya kenaikan pajak air tanah itu kan yang menentukan pemerintah daerah. Dan pemerintah daerah itu kan yang membawahinya dari Kemendagri. Makanya, kami nanti konsultasi dulu ke mereka untuk mencari penyelesaiannya,” katanya.
Ditanya apa tidak sebaiknya kenaikan PAT itu dilakukan secara gradual sehingga tidak memberatkan bagi industri, dia mengatakan bahwa hal ini yang perlu dikomunikasikan lagi dengan Kemendagri. “Nanti kami komunikasikan lagi. Pasti mereka menentukan hal itu ada dasarnya. Ini yang perlu kita dalami, kita pelajari dulu dasar penentuan kenaikan ini seperti apa. Baru nanti kita bisa memberikan komentar, bisa memberikan masukan-masukan atau berdiskusi lagi ke para ahli-ahli ekonomi untuk melihat kondisi global ini dampaknya seperti apa,” ucapnya.
Sebelumnya, salah satu pengusaha asal Cijeruk Kabupaten Bogor, Indra Surjana, menyatakan sejumlah pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bogor memprotes kebijakan kenaikan PAT yang mencapai 120 persen. Kenaikan tarif PAT dari Rp1.500 menjadi Rp3.300 tersebut dianggap memberatkan dunia usaha dan tidak mencerminkan peningkatan pelayanan dari pemerintah daerah.
Kebijakan ini merujuk pada sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) terkait Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) yang dilaksanakan pada 31 Oktober 2025 lalu. Namun, para pengusaha menilai lonjakan harga tersebut bukan lagi sekadar kenaikan tarif wajar, melainkan pengalihan nilai pajak yang drastis.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat (Jabar), Dodi Ahmad Sofiandi, juga mengeluhkan kenaikan PAT di Kota Bandung yang naik hingga 250 persen. Menurutnya, kebijakan kenaikan pajak yang diatur melalui Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2024 tersebut pun minim sosialisasi kepada para pelaku usaha.
Di Banyuwangi, pemerintah daerah menaikkan harga dasar air (HDA) bawah tanah hingga berkali-kali lipat mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022. Ketua PHRI Banyuwangi, Zaenal Muttaqin, mengatakan perubahan skema pembayaran dari retribusi menjadi pajak berbasis pemakaian membuat beban pelaku usaha meningkat signifikan.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kenaikan pajak air tanah juga mengacu pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 21 Tahun 2025. Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono, menyebut kenaikan pajak menjadi tambahan beban bagi pelaku usaha.
Adapun perbedaan utama peraturan perhitungan tarif pajak air tanah (PAT) terletak pada peralihan landasan hukum dari UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ke UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Perubahan signifikan adalah terkait formulasi perhitungan pajak air tanah sehingga Permen ESDM nomor 20 tahun 2017 diubah menjadi Permen ESDM nomor 5 tahun 2024.
Perubahan ini disebutkan membawa penyesuaian tarif maksimal dan dasar perhitungan yang lebih ketat untuk tujuan konservasi lingkungan. Adapun peningkatan tarif bertujuan untuk mengendalikan pengambilan air tanah yang berlebihan.
Sebagai dasar perhitungan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPA), yang dihitung dari hasil perkalian antara Harga Air Baku (HAB) dan Bobot Air Tanah (BAT). Secara umum, penentuan besaran bobot dan koefisien dalam perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah tidak mengalami perubahan hanya disesuaikan dengan formulasi yang baru.

