SHNet, Jakarta-Kasus Rismon Sianipar terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang kemudian berujung penetapannya sebagai tersangka. Dia dijeratan pasal pencemaran nama baik serta pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menilai hasil penelitian yang dilakukan Rismon tidak dapat dijadikan dasar dalam pembuktian hukum. Ia menegaskan terdapat perbedaan mendasar antara kebenaran ilmiah dan kebenaran hukum dalam proses peradilan.
“Hasil penelitian bukan alat bukti dalam hukum pidana, melainkan hanya bahan pendukung jika memiliki relevansi,” kata Gumarang.
Menurutnya, dalam hukum pidana, proses pembuktian harus berlandaskan pada kebenaran materiil dan formil sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP. Hal ini berbeda dengan penelitian ilmiah yang bersifat dinamis dan dapat berubah seiring temuan baru.
Gumarang menjelaskan bahwa hasil penelitian Rismon yang sempat menyatakan ijazah tidak asli, kemudian berubah menjadi asli, justru menunjukkan sifat penelitian yang tidak bersifat final. Oleh karena itu, hasil tersebut tidak memiliki kekuatan sebagai alat bukti dalam proses hukum.
“Penelitian ilmiah bisa berubah, bisa saling menguatkan atau mematahkan, sehingga tidak bisa dijadikan dasar kebenaran hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam perkara pidana, penilaian kebenaran harus melalui mekanisme pembuktian yang sah di pengadilan. Semua alat bukti harus diuji secara prosedural untuk memastikan keadilan hukum terpenuhi.
Selain itu, Gumarang menyoroti bahwa perubahan hasil penelitian Rismon tidak memiliki relevansi langsung terhadap proses hukum yang berjalan. Menurutnya, penegakan hukum tidak bergantung pada kesimpulan penelitian, melainkan pada alat bukti yang diakui secara legal.
“Penggalian kebenaran hukum memiliki karakter sendiri yang berbeda dengan pendekatan ilmiah,” kata Gumarang.

