SHNet, Bogor– Menanggapi polemik yang terjadi di tubuh organisasi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dewan Pimpinan Cabang PSI Bogor Utara, sampaikan pernyataan sikap atas keputusan Dewan Pimpinan Pusat yang menolak memberikan bantuan hukum kepada dua kader senior, Grace Natalie dan Ade Armando.
Dalam rilis yang dikeluarkan di Bogor pada Jumat 9 Mei 2026, Ketua DPC PSI Bogor Utara, Ronny Sihombing, menyatakan kekecewaan atas sikap DPP PSI. Ia menegaskan bahwa fungsi organisasi partai wajib memberikan pendampingan hukum kepada anggota, baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi.
“Kami mengingatkan bahwa fungsi organisasi adalah memberikan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, kepada anggotanya. Oleh karena itu, kami menyesalkan pernyataan Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, yang tidak memberikan bantuan hukum kepada Pendiri PSI, Sis Grace Natalie dan Bro Ade Armando,” ungkapnya, seperti yang tertulis dalam surat pernyataan tersebut.
Terkait hal itu, DPC Bogor Utara mendesak Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, untuk melakukan evaluasi ulang terhadap keputusan tersebut. Menurutnya, DPP PSI harus memastikan kewajiban organisasi dalam memberikan bantuan hukum kepada anggota dipenuhi.
“Demikian pernyataan sikap kami,” tulis DPC PSI Bogor Utara menutup pernyataannya.
Seperti diketahui, polemik ini mencuat usai pernyataan yang disampaikan Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, bahwa partai berlambang gajah itu, tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Grace Natalie dan Ade Armando. Kedua tokoh yang juga pendiri PSI tersebut, tengah menghadapi persoalan hukum terkait dugaan penghasutan dan ujaran kebencian atas penayangan video Jusuf Kalla, yang sempat ramai di media online. (Stevani Elisabeth)

