SHNet, Jakarta-Ahli kimia mengingatkan bahwa kemasan plastik non-polikarbonat yang melabeli diri BPA Free belum tentu 100 persen aman. Sebab, terdapat juga potensi senyawa kimia lain di dalam kemasan tersebut byang tidak kalah berisiko terhadap kesehatan.
Hal itu disampaikan peneliti sekaligus dosen di Departemen Kimia FMIPA Universitas Indonesia (UI) Profesor Agustino Zulys saat dimintai pendapatnya terkait banyaknya produsen yang melabeli kemasannya dengan BPA Free meskipun tidak berbahan Polikarbonat. Menurutnya, yang seharusnya dilabeli dengan BPA Free itu adalah kemasan yang memang bahan bakunya mengandung Polikarbonat yang berpotensi melepaskan BPA bukan yang tidak berpotensi. “Plastik-plastik kemasan itu kan juga ada yang mengandung zat-zat kimia berbahaya juga seperti acetaldehyde, etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), plasticizer, stabilizer, antimon, polistiren, dan lain-lain. Nah, free terhadap zat-zat itu yang seharusnya dilabeli produsennya, buka yang tidak ada dalam kemasannya,” ujarnya.
Katanya, tanpa dilabeli BPA Free juga, kemasan-kemasan yang tidak berbahan Polikarbonat itu sudah jelas tidak mengandung BPA. Menurutnya, tindakan seperti itu malah akan membahayakan konsumen. “Sementara kan di plastik mereka itu seperti mungkin stereofoam atau apa lah begitu, di kemasannya itu ada zat lain yang lebih berbahaya mungkin. Nah, itu yang harus diingatkan dilabelnya kepada konsumen, bukan malah yang tidak ada,” katanya.
Memang, katanya, tidak salah jika produsen menuebutkan kemasannya BPA Free karena tidak berbahan Polikarbonat. “Cuma, kan nantinya masyarakat pasti akan mengeluh dan pasti akan protes karena seolah-olah produsen itu menyembunyikan zat-zat kimia lain dalam kemasan mereka yang juga berbahaya bagi kesehatan,” ucapnya.
Jadi, lanjutnya, semua kemasan plastik pangan itu harus diuji juga pelepasan zat-zat kimianya ke dalam pangan dan wajib dilabeli juga bebas dari zat kimia tersebut. “Artinya, perlu dilihat juga ketika kemasan itu digunakan dalam bahan pembuatan plastiknya itu, apakah memang keluar nggak tuh zat tersebut. Jika iya, perlu dicek juga apakah zat tersebut konsentrasinya sesuai dengan batas amannya atau tidak,” tukasnya.
Jadi, tegasnya, perlu adanya kejelasan dari para produsen dalam membuat informasi pelabelan. “Artinya, kalau nggak pakai polikarbonat ya jangan dilabeli dengan BPA Free. Masak kemasannya pakai bahan baku plastik tereptalat atau polietilena atau polipropilena dilabeli BPA Free. Kan nggak lucu, karena memang sudah pastilah kemasan itu BPA Free,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Standardisasi Pangan Olahan (SPO) BPOM, Dwiana Handayani mengatakan produsen dilarang melakukan tindakan pelabelan tersebut sesuai aturan Badan POM No.1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan. Dalam aturan BPOM jelas disebutkan bahwa produsen dilarang mengklaim di labelnya bahwa kemasan produknya itu bebas dari zat A, sementara kemasan itu sama sekali tidak mengandung zat A itu
Artinya, lanjutnya, pelaku usaha dilarang untuk mengklaim BPA Free pada label kemasannya jika kemasan itu sama sekali tidak mengandung BPA seperti yang ada pada kemasan plastik Polikarbonat (PC). Alasannya, hal itu dianggap menyesatkan karena membuat konsumen percaya bahwa produk tersebut lebih unggul dari kompetitornya.
Selain itu, lanjutnya, produsen juga dilarang mencantumkan klaim yang memanfaatkan kekhawatiran konsumen. Tidak hanya itu, aturan BPOM juga melarang produsen mencantumkan klaim yang menyebabkan konsumen mengonsumsi suatu jenis pangan olahan secara tidak benar.
Seperti diketahui, dalam pasal 100 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga mewajibkan setiap label pangan yang diperdagangkan memuat keterangan mengenai pangan yang benar dan tidak menyesatkan. (cls)

