SHNet, Jakarta – Pengusaha Pontjo Sutowo menyampaikan keberatannya terhadap proses sengketa pengelolaan Hotel Sultan yang saat ini berlangsung. Dalam pernyataan tertulis bertajuk “Apa Salah Saya dan Hotel Sultan” yang dirilis pada Rabu (1/7/2026), ia menegaskan bahwa dirinya tidak menolak negara, melainkan meminta agar penyelesaian sengketa dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Pontjo mengatakan sengketa Hotel Sultan bukan semata persoalan bisnis atau aset, melainkan menyangkut kepastian hukum dan rasa keadilan bagi warga negara yang telah berinvestasi dan berkontribusi selama puluhan tahun.
Menurutnya, apabila negara memang membutuhkan Hotel Sultan untuk kepentingan yang sah, ia menyatakan siap menghormati keputusan tersebut sepanjang prosesnya dilakukan sesuai hukum dan melalui mekanisme yang adil.
Dalam keterangannya, Pontjo menegaskan bahwa Hotel Sultan, yang sebelumnya dikenal sebagai Hotel Hilton, dibangun oleh PT Indobuildco menggunakan dana swasta tanpa pembiayaan dari negara. Ia menyebut seluruh proses pembangunan dilakukan melalui investasi perusahaan, termasuk pembelian lahan, pembangunan gedung, serta pembiayaan melalui pinjaman perbankan.
Ia juga menyoroti klaim pemerintah yang menyebut aset tersebut sebagai Barang Milik Negara (BMN). Menurutnya, hingga kini tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan bangunan Hotel Sultan merupakan BMN maupun adanya proses pelepasan hak atau pemberian ganti rugi kepada pihaknya.
Pontjo menambahkan, selama puluhan tahun Hotel Sultan telah beroperasi secara legal, membayar pajak, membuka lapangan kerja, serta menjadi lokasi penyelenggaraan berbagai kegiatan nasional maupun internasional.
Ia menilai proses pengambilalihan yang dilakukan hanya dengan alasan berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) mengabaikan investasi dan aset bangunan yang dibangun oleh pihak swasta.
“Kalau negara memang ingin mengambil, mengapa tidak ditempuh jalan musyawarah? Mengapa tidak dihitung secara adil? Mengapa tidak ada kompensasi yang layak?” demikian salah satu pernyataan Pontjo dalam siaran pers tersebut.
Selain itu, ia mempertanyakan alasan Hotel Sultan menjadi satu-satunya aset yang dipersoalkan di kawasan Gelora Bung Karno, sementara menurutnya masih terdapat aset dan pengelolaan lain yang tidak mendapatkan perlakuan serupa.
Pontjo menilai penanganan sengketa tersebut berpotensi menjadi preseden yang kurang baik bagi dunia usaha apabila tidak memberikan kepastian hukum bagi para investor yang telah menanamkan modal dalam jangka panjang.
Ia berharap pemerintah membuka ruang dialog untuk mencari penyelesaian yang menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk menghargai investasi yang telah dilakukan selama puluhan tahun.
Menutup pernyataannya, Pontjo menegaskan dirinya tetap menghormati negara dan hanya menginginkan proses hukum berjalan hingga tuntas secara adil.
“Hotel Sultan bukan sekadar bangunan. Di dalamnya ada sejarah, kerja keras, investasi, karyawan, kontribusi, dan rasa tanggung jawab. Jika negara ingin mengambilnya, ambillah dengan cara negara hukum, bukan dengan cara yang membuat warga negaranya sendiri merasa dirampas,” tulisnya. (Stevani Elisabeth)

