12 July 2026
HomeBerita67,6 Persen Balita Masih Konsumsi Kental Manis, Alarm bagi Pemerintah?

67,6 Persen Balita Masih Konsumsi Kental Manis, Alarm bagi Pemerintah?

Jakarta-Hampir satu dekade pemerintah menegaskan kental manis bukan susu melalui Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 yang kemudian diperkuat dengan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan yang melarang kental manis dipromosikan sebagai susu dilarang. Namun, hingga saat ini masih banyak yang masih memberikan kental manis sebagai susu.

Lead Food and Nutrition Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Nida Adzilah Auliani, menilai hal tersebut menjadi alarm.
Selain itu, persoalan kental manis menunjukkan bahwa permasalahn tidak dapat dicapai hanya dengan menerbitkan regulasi.

“Selama bertahun-tahun, masyarakat terpapar promosi yang membangun citra kental manis sebagai produk susu yang identik dengan pertumbuhan dan kesehatan anak. Persepsi yang telah terbentuk dalam waktu lama tentu tidak dapat diubah hanya dengan menertibkan regulasi,” ujar Nida saat dihubungi pada Jum’at (10/7)

Seperti diketahui Survei nasional Universitas Islam Bandung (Unisba) baru-baru ini terhadap 2.150 orang tua balita menunjukkan sebanyak 67,6 persen responden masih memberikan kental manis sebagai pengganti susu pertumbuhan.

Hal lain dalam survei menemukan masih ada 66,9 persen mengenal kental manis melalui iklan di televisi, radio, maupun media massa. Angka tersebut menunjukkan pembatasan promosi tidak efektif.

Menurut Nida implementasi dan pengawasan terhadap aturan masih menjadi tantangan. Regulasi yang telah diterbitkan perlu diikuti dengan pengawasan yang konsisten terhadap praktik promosi serta komunikasi publik yang terus-menerus agar masyarakat menerima informasi yang sama mengenai fungsi dan penggunaan kental manis.

“Diperlukan pengawasan yang konsisten terhadap praktik promosi, penegakan aturan yang tegas terhadap pelanggaran, serta komunikasi publik yang berkelanjutan,” katanya.

Survei Unisba juga menemukan hampir separuh responden merupakan lulusan perguruan tinggi. Menurut Nida, kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan konsumsi kental manis tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai masalah rendahnya tingkat pendidikan masyarakat.

Paparan informasi yang diterima masyarakat setiap hari, termasuk melalui promosi produk, dinilai memiliki pengaruh besar terhadap cara masyarakat memandang suatu produk pangan. Oleh karena itu, perubahan perilaku memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif dibanding hanya mengandalkan penyampaian informasi.

“Saat ini paparan produk tidak sehat semakin masif. Persepsi masyarakat tidak hanya dibentuk oleh pendidikan formal, tetapi juga oleh informasi yang mereka terima setiap hari. Karena itu, perubahan perilaku membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif,” ungkap Nida.

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU