SHNet, Bogor-Lonjakan Pajak Air Tanah (PAT) di Kabupaten Bogor sebesar 120 persen menjadi guncangan baru bagi industri yang tengah menghadapi tekanan biaya dan gelombang PHK. Alih-alih memperkuat penerimaan daerah, kenaikan yang terlalu agresif bahkan berisiko menggerus basis pajak jika memicu penutupan pabrik maupun relokasi industri.
“Lonjakan 120 persen sekaligus bukanlah sekadar penyesuaian biasa, melainkan sebuah guncangan struktural yang melanggar kaidah dasar kebijakan fiskal, yaitu kepastian (predictability) dan bertahap (gradualism),” kata Pakar Ekonomi, Prof. Renea Shinta Aminda di Bogor.
Menurutnya, persoalan utama kebijakan tersebut bukan terletak pada kebutuhan untuk menyesuaikan PAT, melainkan pada besaran dan kecepatan kenaikannya. Dia mengatakan, saat ini dunia usaha membutuhkan waktu untuk menata ulang struktur biaya operasional mereka yang sudah disahkan sejak November tahun sebelumnya.
Prof Renea mengatakan, waktu penerapan kenaikan tersebut juga menjadi persoalan karena dilakukan ketika sektor riil, khususnya industri tekstil dan garmen, tengah menghadapi tekanan. Apindo mencatat sekitar 13 ribu pekerja terkena PHK sejak 2024.
Dunia usaha juga harus menghadapi kenaikan sejumlah komponen biaya, seperti upah minimum kabupaten (UMK), PBB, serta tarif gas. Guru Besar bidang Ekonomi dan Manajemen Universitas Ibn Khaldun (UIKA) ini menilai, mengerek pajak secara drastis saat sektor riil, khususnya industri tekstil dan garmen, tengah didera gelombang PHK dan kenaikan biaya lain, merupakan langkah yang keliru.
“Kebijakan ini justru seolah tidak sensitif terhadap denyut siklus bisnis dan berpotensi memperparah kondisi industri yang sudah rapuh, bukannya mengamankan kas daerah secara berkelanjutan,” katanya.
Prof Renea memahami bahwa pemerintah daerah menghadapi kebutuhan untuk meningkatkan penerimaan di tengah defisit APBD sekitar Rp 698 miliar. Sementara 60 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditopang pajak daerah. Namun, sambung dia, kebutuhan untuk meningkatkan penerimaan tidak semestinya mengabaikan kemampuan dunia usaha dalam beradaptasi terhadap perubahan kebijakan fiskal.
Pemerintah Kabupaten Bogor sebenarnya telah memberikan insentif fiskal untuk meredam dampak kenaikan PAT. Potongan sebesar 50 persen diberikan pada Januari hingga Maret 2026. Besaran insentif kemudian berkurang menjadi 40 persen, 30 persen, hingga 20 persen dalam periode berikutnya hingga 0 persen pada 2027.
Meski demikian, Renea menilai desain tersebut belum memberikan kepastian yang dibutuhkan perusahaan untuk menyesuaikan struktur keuangan mereka. Dia menjelaskan, diskon 50 persen yang hanya bertahan tiga bulan lalu langsung merosot tajam justru akan memicu kejutan babak kedua di tengah tahun anggaran.
“Perusahaan malah dipaksa merevisi proyeksi keuangan mereka berulang kali dalam satu tahun, padahal yang mereka butuhkan adalah kestabilan,” paparnya.
Dia mengatakan, tekanan biaya yang semakin berat dapat mempengaruhi kemampuan industri mempertahankan kegiatan produksi dan tenaga kerja. Dalam kondisi lebih buruk, perusahaan dapat memilih menutup pabrik atau merelokasi kegiatan usahanya ke daerah lain.
Prof Renea menegaskan bahwa kondisi tersebut justru berpotensi mengurangi penerimaan yang selama ini diperoleh pemerintah dari aktivitas industri. Pemkab Bogor justru akan kehilangan sumber pajak yang jauh lebih besar, mulai dari PPh, PBB, retribusi, hingga serapan tenaga kerja jika kenaikan tersebut memicu penutupan atau relokasi pabrik.
“Dalam jangka menengah dan panjang, kebijakan ini malah bisa menjadi bumerang bagi keuangan daerah,” kata akademisi yang ahli dibidang ekonomi keuangan, perbankan, serta sains manajemen ini.
Prof Renea juga menilai kalau skema insentif seharusnya dibuat lebih landai. Dia mengatakan, penurunan insentif dapat dilakukan setiap tahun, bukan setiap tiga bulan seperti skema yang saat ini diberlakukan.
“Perbaiki skema insentif agar lebih landai dan tidak curam. Penurunan diskon sebaiknya dilakukan secara linier per tahun, bukan per kuartal. Misalnya, dengan mengikuti pola usulan Apindo yaitu diskon turun dari 50, 40, 30, 20, hingga 10 persen per tahun, sehingga tidak memicu kejutan beruntun di tahun yang sama,” katanya.
Dia menegaskan, pemkab Bogor tidak bisa berlindung dengan dalih bahwa kenaikan pajak air tanah belum disesuaikan selama 16 tahun. Dia menjelaskan, membebankan akumulasi penyesuaian tersebut secara sekaligus kepada wajib pajak saat ini dinilai dapat menimbulkan persoalan keadilan sekaligus mengganggu kepercayaan dunia usaha.
Dia menjelaskan, ketika pemerintah daerah lalai menyesuaikan tarif selama 16 tahun, lalu menumpuk seluruh tagihan kelalaian itu kepada wajib pajak hari ini, terjadi pemindahan beban yang tidak adil. Dia mengatakan, risiko kesalahan kebijakan masa lalu tidak bisa dilemparkan kepada pelaku usaha.
“Hal ini bisa mengikis kepercayaan wajib pajak, dan kita tahu bahwa kepercayaan yang hilang jauh lebih sulit dipulihkan ketimbang sekadar mengejar target penerimaan jangka pendek,” kata Renea.

