SHNet, Jakarta – Sidang Pledoi dengan
terdakwa Mansurni Abadi
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berujung haru. Pasalnya, Majelis Hakim mengabulkan penangguhan penahanan Mansurni yang diajukan penasihat hukumnya. Sidang hari Rabu (23 September 2026) tersebut dimulai Pukul 17.30 WIB hingga selesai Pukul 19.30 malam dengan satu kali skors.
Menurut Nadya Fitriza Adriyanti, S.H., M.H pengacara terdakwa Mansurni Abadi,Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa dengan menekankan syarat-syarat yang telah ditetapkan sebelum menutup sidang. ” Akibatnya, setelah mendengar penetapan penangguhan penahanan, terdakwa Mansurni Abadi dengan penuh haru berterima kasih kepada Majelis Hakim karena penangguhan penahanannya dikabulkan,” ujar Nadya Fitriza Adriyanti (24/92026).
Kembali dijelaskan Nadya FA, bahwa penetapan penangguhan penahanan ini merupakan sinyal baik bagi pembelaan terdakwa yang sedang mendekati tahap vonis.
Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum Terdakwa Mansurni Abadi telah membacakan Nota Pembelaan Terdakwa Mansurni Abadi dalam Perkara Nomor 283/PID.B/2026 PN JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nota Pembelaan (Pledoi) itu merupakan respon atas Surat Tuntutan No. PDM-13/M.1.10/Eku.2/03/2026 terhadap Terdakwa yang memberikan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam bulan) karena Terdakwa dinilai memenuhi Pasal 246 KUHP sebagaimana dimaksud dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum.
BUKAN HASUTAN BERBUAT KEJI
Mengusung judul pleidoi “Seruan Untuk Menyampaikan Aspirasi, Bukanlah Hasutan Untuk Bertindak Keji”, Penasihat Hukum menegaskan bahwa perbuatan Terdakwa terbatas pada menyerukan aksi secara damai melalui grup komunitas Whatsapp dengan tujuan mendorong literasi politik dan penyampaian aspirasi.
Menurut pengacara yang lainnya Rais Mara Candra SH, Gerakan pengibaran bendera One Piece atau Jolly Roger yang diusung dalam seruan tersebut bukanlah bentuk perlawanan terhadap penguasa umum dengan kekerasan, namun sebagai bentuk ekspresi kekecewaan dan perlawanan terhadap ketidakadilan.
Dalam analisis pledoinya, Penasihat Hukum menyampaikan bahwa fakta persidangan menunjukkan, tidak terdapat satupun pesan menghasut seseorang untuk melakukan tindakan kekerasan maupun membenarkan tindakan kekerasan.
“Saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan bersaksi bahwa mereka secara organik mengikuti demonstrasi atas dasar kemauannya sendiri, tanpa pernah terpengaruh dan terhasut oleh narasi dari Terdakwa. Keputusan untuk turun aksi murni karena keresahan yang dialami oleh para saksi ketika melihat kondisi negara sedang tidak baik-baik saja,” tegasnya.
Meskipun terdapat beberapa anggota grup yang kemudian diketahui melakukan tindak pidana percobaan untuk meledakkan bom molotov, namun Penasihat Hukum menilai berdasarkan fakta persidangan bahwa tidak terdapat bukti apapun yang menunjukkan hubungan kausalitas antara perbuatan pidana yang dilakukan para pembuat bom molotov dengan narasi yang disampaikan oleh Terdakwa.
Faktanya, terdakwa tidak pernah terlibat dalam perencanaan pembuatan bom molotov, serta tidak pernah juga mendanainya. Hal ini turut terkonfirmasi dari keterangan saksi dari pihak bank dan bukti rekening koran yang diajukan oleh Penuntut Umum. Dimana, pemilik rekening yaitu Gerry Gesta Abdullah yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan juga mengakui bahwa pembuatan bom molotov berasal dari uang pribadinya.
SERUAN AKSI HANYA PADA GRUP TERTUTUP
Penasihat Hukum juga menyampaikan dalam pledoinya bahwa seruan-seruan yang disampaikan dalam grup komunitas Whatsapp pada dasarnya bersifat tertutup dan tidak pernah disebarluaskan secara masif melalui media sosial kepada masyarakat.
Bahkan dalam akun instagram @aliansimahasiswapenggugat yang diajukan sebagai bukti oleh Penuntut Umum tidak pernah membuktikan adanya unggahan post atau story terkait pesan-pesan yang disampaikan Terdakwa dalam grup komunitas Whatsap.
Terdakwa kemudian baru dikaitkan dengan perkara ini setelah pesan dalam grup tersebut ditemukan oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya pada telepon genggam milik salah satu admin grup komunitas tersebut, yaitu saksi Khariq Anhar.
Oleh karena itu, menurut penasihat Hukum, tuntutan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Mansurni Abadi tidaklah proporsional dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, serta tidak memperhatikan tujuan dan pedoman pemidanaan dalam Pasal 51 hingga pasal 54 KUHP.
Penasihat Hukum berpendapat bahwa Penuntut Umum telah membangun fakta yang tidak pernah terungkap di persidangan, dengan tiba-tiba memasukan kronologis dari tindak pidana perkara lain, yaitu kasus Abdul Ghofar Dwi Prawira, Reyhan Aryaputra Purnomo, dan Gerry Gesta Abdullah ke dalam uraian tuntutan Terdakwa.
Padahal, dalam perkara tersebut tidak terbukti pernah ada keterlibatan Terdakwa di dalamnya sebagai pihak yang menggerakkan atau menghasut Para Terdakwa dalam perkara lain itu untuk melakukan suatu tindak pidana.
Penasihat hukum berpendapat bahwa Terdakwa pada dasarnya hanya menyampaikan kritik terhadap kondisi negara dan mengajak masyarakat menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi dengan cara damai, tanpa pernah menghasut atau memprovokasi peserta aksi untuk melakukan kekerasan, menyerang aparat, merusak fasilitas umum, maupun membakar ban.
Jadi, dalam hal ini tidak terdapat hubungan kausalitas antara narasi Terdakwa dengan kekerasan yang terjadi di lapangan. Sehingga, kerusuhan yang sempat terjadi dalam peristiwa demo Agustus 2025 terjadi murni karena dinamika yang ada di lapangan, termasuk bertambahnya massa dari kalangan pelajar dan adanya tindakan pelemparan barang kepada aparat sehingga memicu pelemparan gas air mata dan penembakan water canon. (mayhan)

