7 November 2026
HomeBeritaWaketum DPP AMSI Jiaul Haq: Bongkar Aktor Intelektual Dugaan Penyadapan Presiden, Jangan...

Waketum DPP AMSI Jiaul Haq: Bongkar Aktor Intelektual Dugaan Penyadapan Presiden, Jangan Ada yang Kebal Hukum!

SHNet, Jakarta— Wakil Ketua Umum DPP Satkar Ulama Indonesia, Jiaul Haq, S.Sos., M.M., menyampaikan keprihatinan sekaligus penyesalan mendalam atas mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden, pejabat negara, pimpinan partai politik, pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga wartawan yang diduga melibatkan oknum di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Menurut Jiaul Haq, peristiwa ini bukan persoalan biasa. Dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah tokoh penting bangsa merupakan persoalan serius yang menyentuh aspek keamanan nasional, kedaulatan negara, perlindungan hak warga negara, serta integritas institusi penegak hukum.

“Ini sangat memprihatinkan dan patut disesalkan. Bagaimana mungkin institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat dan menegakkan hukum justru dihadapkan pada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di dalamnya? Persoalan ini tidak boleh dianggap remeh dan tidak boleh diselesaikan secara setengah-setengah,” tegas Jiaul Haq.

Ia menegaskan, Presiden sebagai kepala negara dan simbol kedaulatan bangsa harus mendapatkan perlindungan penuh dari segala bentuk tindakan ilegal. Jika dugaan penyadapan tersebut terbukti dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.

Jiaul Haq mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Tidak boleh ada institusi, pejabat, maupun individu yang merasa memiliki kekuasaan tanpa batas dan bertindak di luar ketentuan hukum.

“Negara tidak boleh kalah oleh penyalahgunaan kewenangan. Pangkat, jabatan, dan kedudukan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan ada perlindungan terhadap pelaku hanya karena memiliki jabatan atau kedekatan kekuasaan,” ujarnya.

Usut Tuntas hingga ke Aktor Intelektual

Lebih lanjut, Jiaul Haq mendesak Kapolri agar mengusut perkara ini secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu. Penanganan kasus tidak boleh berhenti hanya pada pihak yang diduga melaksanakan penyadapan di lapangan, tetapi harus mengungkap seluruh mata rantai peristiwa tersebut.

Menurutnya, penyidik harus menelusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang merencanakan, siapa yang membiayai, apa motif dan tujuan penyadapan, serta apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat.

“Jangan hanya berhenti pada pelaksana teknis. Usut sampai ke aktor intelektualnya. Siapa yang memerintahkan, untuk kepentingan siapa, dan apa tujuan sebenarnya? Semua harus dibuka secara terang benderang. Publik membutuhkan jawaban, bukan sekadar pernyataan bahwa perkara sedang ditangani,” tandasnya.

Ia juga mempertanyakan apakah tindakan tersebut memiliki tujuan tertentu yang berpotensi mengganggu keamanan dan kedaulatan negara. Karena itu, seluruh fakta harus diungkap melalui proses penyidikan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan Rusak Kepercayaan Publik terhadap Polri

Jiaul Haq menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Menurutnya, kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui slogan dan pencitraan, tetapi harus dibuktikan dengan tindakan nyata, keberanian melakukan pembenahan internal, serta penegakan hukum yang adil.

Ia meminta Kapolri tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk apabila ditemukan keterlibatan pejabat yang memiliki kedudukan tinggi di lingkungan kepolisian.

“Kapolri harus menunjukkan bahwa Polri tidak melindungi oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Justru melalui kasus ini harus dibuktikan bahwa hukum berlaku bagi semua orang tanpa pengecualian. Jangan sampai perilaku segelintir oknum merusak kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh institusi Polri,” ungkapnya.

Jiaul Haq juga mengingatkan bahwa larangan penyadapan tanpa hak telah diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa intersepsi atau penyadapan tanpa hak dan melawan hukum merupakan tindakan yang dilarang. Sementara penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum harus memiliki dasar kewenangan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, tidak boleh ada aparat yang menggunakan kewenangan penegakan hukum sebagai pembenaran untuk melakukan tindakan di luar hukum.

Momentum Pembenahan dan Penguatan Supremasi Hukum

Di akhir pernyataannya, Jiaul Haq mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengedepankan sikap kenegarawanan dan tidak membiarkan persoalan ini berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap institusi negara.

Ia berharap kasus tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat supremasi hukum, memperbaiki tata kelola kelembagaan, dan memastikan aparat penegak hukum menjalankan tugas sesuai amanat konstitusi.

“Kita tidak boleh membiarkan negara berjalan berdasarkan kehendak kekuasaan seseorang. Negara harus berdiri di atas hukum. Siapa pun yang melanggar harus bertanggung jawab. Kedaulatan negara dan hak masyarakat harus dilindungi,” pungkasnya.

Ia berharap Polri tetap solid dalam menjalankan tugas, tetapi soliditas tidak boleh dimaknai sebagai upaya menutupi kesalahan oknum. Soliditas harus dibangun di atas integritas, transparansi, profesionalitas, dan keberanian menegakkan hukum.

“Polri harus kuat karena integritasnya, bukan karena kekuasaannya. Hukum harus tegak tanpa pandang bulu. Usut tuntas, bongkar seluruh jaringan yang terlibat, dan jangan ada yang kebal hukum!” (red)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU