5 November 2026
HomeBeritaDitengah Himpitan Ekonomi, Supir Kehilangan Penghasilan Akibat Pelarangan Angkutan Logistik Sumbu 3...

Ditengah Himpitan Ekonomi, Supir Kehilangan Penghasilan Akibat Pelarangan Angkutan Logistik Sumbu 3 Saat Nataru

Kebijakan pelarangan operasional truk sumbu 3 atau lebih selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru) berdampak langsung pada kehidupan para sopir angkutan logistik. Pasalnya, kebijakan itu otomatis akan membuat mereka menganggur dan tidak memperoleh penghasilan sama sekali.

“Jika kami yang membawa truk logistik sumbu tiga dilarang beroperasi saat Natal dan Tahun Baru nanti, jelas kami akan jadi pengangguran. Padahal, keluarga kami kan juga butuh makan. Jadi, tolong pikirkan nasib kami juga,” ujar Ketua Aliansi Perjuangan Pengemudi Nusantara (APPN), Vallery Gabrielia Mahodim alias Inces.

Menurutnya, dengan adanya pelarangan operasional truk barang sumbu tiga saat Nataru nanti, pemerintah sama saja mematikan mata pencaharian mereka yang belum tentu bisa mereka dapatkan setiap hari. “Apalagi momen Nataru ini justru kesempatan bagi kami para sopir untuk bisa menambah penghasilan lebih,” ungkapnya.

Dia mengatakan dengan hanya membiarkan truk barang sumbu dua yang beroperasi saat Nataru nanti, itu malah akan menimbulkan kemacetan di jalan. Karena, menurutnya, jumlah truk barang yang berada di jalan pasti akan bertambah banyak karena kapasitas angkutnya yang sedikit. “Kalau pemerintah bikin kayak begitu, ya otomatis bakalan dapatlah itu jalannya nanti. Jika terjadi kemacetan, biaya operasional juga pasti akan bertambah. Pemilik barang juga pasti tidak akan mau membayar biaya yang sama dengan kalau mereka menggunakan truk besar. Sementara, para sopir juga pasti tidak mau juga jika bayarannya dikurangi. Nah, ini nanti akan jadi permasalahan juga,” katanya.

Hal senada disampaikan Dani, salah satu koordinator sopir truk wilayah Jawa Barat. Dia juga mengatakan dalam membuat kebijakan itu, pemerintah seharusnya mempertimbangkan dampaknya terhadap nasib para sopir truk logistik. “Pemerintah mau tidak memberikan kompensasi sebagai ganti rugi terhadap sopir yang berhenti kerja jika peraturan itu diterapkan? Siapa sih yang tidak mau libur saat Nataru nanti? Kami para sopir juga ingin libur. Tapi, kalau kami libur, keluarga kami mau dikasih makan apa? Apalagi saat Nataru itu biasanya kesempatan bagi kami para sopir truk untuk mendapatkan penghasilan lebih,” ucapnya.

Jadi, katanya, jika mau membuat peraturan, pemerintah seharusnya juga melihat dampak-dampak yang ditimbulkan peraturan tersebut terhadap masyarakat. “Jadi, jangan seenaknya membuat peraturan, sementara ada pihak-pihak yang dirugikan seperti kami ini,” cetusnya.

Sementara, sopir truk di salah satu pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) bernama Budianto,  mengaku sering dikomplain masyarakat jika terjadi kelangkaan produk yang setiap hari didistribusikannya ke berbagai daerah di Jawa.  “AMDK ini sangat dibutuhkan untuk air minum bagi banyak orang. Hal itu terbukti dengan datangnya komplain-komplain masyarakat ke saya setiap mereka mengalami kelangkaan air minum. Mereka langsung bertanya kenapa lambat pengirimannya,” tukasnya.

Dia menuturkan bahwa komplain dari masyarakat karena kelangkaan AMDK itu bukan hanya sekali dua kali dialami tapi sering.  “Sering dikomplain, loh ini barangnya (AMDK) mana? Apalagi dengan adanya aturan pelarangan truk AMDK ini,” tuturnya.

Dia mengungkapkan bahwa wilayah di Jawa itu banyak daerah tandusnya, apalagi daerah-daerah yang dekat dengan pesisir laut dan dataran tinggi. Dia mencontohkan seperti daerah Grobokan, Jawa Tengah dan daerah-daerah lainnya. “Kalau tidak cepat-cepat disuplai AMDK ke sana, kasihan masyarakatnya. Apalagi pada saat Nataru nanti atau kalau pas ada yang mengadakan hajatan, air bersih seperti AMDK ini sangat dibutuhkan di sana,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana membatasi operasional angkutan barang truk sumbu tiga atau lebih selama periode Nataru 2026/2027. Pembatasan tersebut direncanakan berlaku mulai H-7 hingga H+7 masa libur Nataru.

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU