3 November 2026
HomeBeritaPenyidik Polri Menahan Tiga Jenderal yang Lakukan Penyadapan Ilegal

Penyidik Polri Menahan Tiga Jenderal yang Lakukan Penyadapan Ilegal

SHNet, Jakarta – Penyidik Polri kini menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan LSP, ASN dan EH.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH dan kini telah di tahan,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Seperti diketahui, tersangka ASN merupakan Kadivkum Polri dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Para tersangka telah melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto

“Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Selain Prabowo, para tersangka juga diduga melakukan penyadapan terhadap tokoh politik lainnya. Ada juga dugaan penyadapan ilegal terhadap jurnalis hingga pengusaha.

“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” ujarnya.

Kabareskrim mengatakan para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal sejak tahun 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026. (mayhan)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU