6 October 2026
HomeBeritaUsai Gusur 19 Kapolda, Ketua IPW : Kapolri Suyudi Ario Seto...

Usai Gusur 19 Kapolda, Ketua IPW : Kapolri Suyudi Ario Seto Harus Fokus Membenahi Pelayanan Publik Sesuai Visi dan Misinya

SHNet, Jakarta – Konsolidasi internal melalui “gebrakan radikal” dengan menggusur pejabat utama di Mabes Polri dan mengganti 19 Kapolda telah dilakukan. Kini saatnya, Kapolri Suyudi Ario Seto harus fokus membenahi pelayanan publik dengan menghilangkan “No Viral, No Justice” dan mewujudkan penegakan hukum berjalan secara adil sesuai visi misinya, “Polri Bersama Masyarakat”.

Hal itu, menurut Indonesia Police Watch (IPW) harus dilakukan selain janji yang pernah dilontarkan
untuk merampingkan Mabes dan memperkuat Polres/Polsek, membenahi seluruh siklus SDM dengan meritokrasi serta menolak “titipan, transaksi, dan sponsorship”, melaksanakan pengawasan internal berbasis risiko, serta anggaran yang dinilai berdasarkan outcome, bukan sekadar penyerapan.

Kesemuanya itu akan diuji dalam program 100 harinya. Seperti yang dilansir dari antaranews.com tanggal 1 Oktober 2026 dengan judul: “Suyudi Beberkan Agenda 100 Hari, Mulai dari Cek Perkara hingga Polsek”, dimana pada 30 hari pertama, Suyudi akan memeriksa kondisi institusi secara menyeluruh, menetapkan komando perubahan, membangun data dasar (baseline), serta memeriksa penerimaan laporan masyarakat, tunggakan dan perkembangan perkara, serta pengaduan.

Selain itu, dia akan memeriksa perlindungan terhadap kelompok rentan, kesiapan Polres dan Polsek, serta memetakan kejahatan yang berdampak tinggi.

Sementara pada hari ke-31 hingga ke-60, Suyudi akan menguji perbaikan berdasarkan hasil pemeriksaan pada tahap pertama.Sedang pada hari ke-61 hingga ke-100, Suyudi akan memperlihatkan hasil pembenahan sekaligus melakukan koreksi terhadap hal-hal yang belum berhasil,
membuat baseline: mengecek laporan masyarakat, tunggakan dan perkembangan perkara, pengaduan, perlindungan kelompok rentan, kesiapan Polres/Polsek, dan kejahatan berdampak tinggi.

Ditegaskannya, perubahan di tubuh Polri tidak mungkin terjadi apabila pimpinan hanya meminta anggotanya berubah. Perubahan harus dimulai dari pimpinan dan dibuktikan melalui pelaksanaan tugas di lapangan.

Bagaimanapun juga, menurut IPW, Kapolri Jenderal Suyudi harus mampu mewujudkan harapan masyarakat yakni Polri yang amanah, profesional, humanis, transparan, dan mampu memberikan rasa aman serta keadilan kepada seluruh masyarakat.

Hal itu sudah diingatkan oleh Presiden Prabowo Subianto saat Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Bhayangkara yang digelar di Satlat Brimob, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026) dimana polisi harus melayani dan melindungi rakyat, bukan malah menyusahkan rakyat karena polisi digaji untuk bekerja kepada rakyat.

“Datanglah ketika rakyat membutuhkan. Dengarkan rakyat, layani rakyat, lindungi rakyat, jangan justru menyusahkan rakyat, ingat gaji kita sebagai alat negara adalah dari rakyat. Semua perlengkapan kita dari rakyat, karena itu kita harus benar-benar menjaga dan melindungi rakyat kita,” katanya.

Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa polisi harus berani dalam menegakkan hukum dengan adil. Polisi juga diminta untuk benar-benar melindungi rakyat dengan membela yang benar dan melindungi yang lemah.

PEMBENAHAN KULTURAL DAN PENGAWASAN

Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Kapolri Suyudi Ario Seto untuk melakukan reformasi kultural sebagai prioritas utamanya. Selain penguatan implementasi terhadap pengawasan melekat yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022.

Sebab, perubahan kultural dan pengawasan melekat ini diharapkan akan mengubah pola pikir, sikap, dan kebiasaan kerja sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat tercapai. Semuanya, seperti yang telah dinyatakan oleh Kapolri Suyudi, bertumpu pada pimpinan.

Oleh karenanya, sebagai pimpinan tertinggi di Polri, Jenderal Suyudi harus bertanggungjawab mengontrol bawahannya dari tingkat Pejabat Utama di Mabes Polri dan pejabat tingkat kewilayahan Polda dan Polres.

Sebab, reformasi kultural sulit berhasil jika hanya dibebankan kepada anggota. Sehingga pimpinan harus menjadi contoh dalam integritas, disiplin, transparansi, cara berkomunikasi, pengambilan keputusan, pemberian penghargaan dan sanksi.

Sementara dalam pengawasan melekat yang diatur pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 bertujuan
mencegah penyimpangan perilaku, meningkatkan disiplin, etika, dan kinerja pegawai negeri pada Polri.

Di dalam Perkap Waskat tersebut, pimpinan selaku atasan langsung mengawasi secara terus-menerus, baik secara langsung (tatap muka) maupun tidak langsung (memanfaatkan teknologi informasi). Baik berupa arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, serta monitoring dan evaluasi (monev).

Bahkan dalam Perkap itu, pimpinan atau atasan langsung dapat dikenakan sanksi apabila mengabaikan kewajiban dalam melaksanakan pengawasan melekat terhadap bawahannya.

Namun, adanya waskat ini tidak berjalan secara maksimal. Karena itu, IPW berharap Kapolri Suyudi Ario Seto memberikan atensi untuk dilaksanakan secara konsekwen. Paling tidak, memilih pimpinan-pimpinan terbaik yang mampu sebagai teladan di semua lini satuan kerja di tubuh Polri. Baik melalui meritokrasi namun tanpa transaksi. (mayhan)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU