9 October 2026
HomeOpiniMenguji Komitmen Hulu-Hilir Pengurangan Sampah Plastik

Menguji Komitmen Hulu-Hilir Pengurangan Sampah Plastik

Persoalan sampah plastik di Indonesia bukan lagi sekadar urusan kebersihan. Ia telah menjadi cermin bagaimana sebuah sistem ekonomi memproduksi barang, menggunakannya, lalu melepaskannya ke ruang publik tanpa selalu menghitung siapa yang harus menanggung akibatnya. Data Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menunjukkan Indonesia menghasilkan sekitar 10,83 juta ton sampah plastik setiap tahun. Pada saat yang sama, terdapat 227 perusahaan daur ulang dengan kapasitas terpasang 3,16 juta ton per tahun, tetapi tingkat utilisasinya baru sekitar 48 persen. Masalahnya bukan semata-mata kekurangan mesin daur ulang, melainkan belum optimalnya pasokan bahan baku plastik pascakonsumsi yang terpilah dan memenuhi kebutuhan industri.

Karena itu, langkah KLH/BPLH menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat dan menggantikan Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen menjadi penting. Hingga akhir September 2026, regulasi baru tersebut masih dalam proses penyusunan. Arah yang disampaikan pemerintah adalah memperkuat penerapan Extended Producer Responsibility (EPR), termasuk memperjelas tanggung jawab produsen dalam pengelolaan sampah kemasan dan mekanisme pembiayaannya.

Di sinilah tesisnya: pengurangan sampah plastik hanya akan efektif jika tanggung jawab hulu dan hilir ditempatkan dalam satu rantai yang sama. Produsen tidak cukup diminta membuat produk dan kemasan yang laku di pasar; mereka juga perlu memperhitungkan bagaimana kemasan itu dikumpulkan, dipilah, digunakan kembali, atau didaur ulang setelah menjadi sampah. Dengan kerangka EPR, sampah tidak lagi dipandang sebagai urusan yang selesai di tempat sampah, tetapi sebagai bagian dari biaya dan desain bisnis sejak awal.

Perubahan cara pandang tersebut mempunyai konsekuensi yang lebih besar daripada sekadar menambah kewajiban administrasi perusahaan. Industri terdorong melakukan eco-design: merancang kemasan yang lebih mudah dikumpulkan, dipilah, dan didaur ulang. Logikanya sederhana. Jika sebuah kemasan sulit diproses setelah digunakan, biaya ekologis dan ekonominya semakin besar. Sebaliknya, semakin mudah sebuah material kembali masuk ke siklus produksi, semakin terbuka ruang bagi penggunaan bahan daur ulang dan pengembangan ekonomi sirkular.

Dampaknya kemudian bergerak ke tingkat paling bawah, tempat sampah sebenarnya dikumpulkan. Bank sampah, pelaku usaha pengumpulan, pemilah, hingga pekerja sektor informal merupakan mata rantai yang selama ini sering bekerja tanpa posisi tawar yang memadai. Ketika skema EPR pemerintah diarahkan untuk membiayai pengelolaan sampah melalui Packaging Recovery Organization (PRO), pengumpulan dan pemulihan kemasan pascakonsumsi dapat memperoleh sumber pembiayaan yang lebih terstruktur. Di sini kebijakan lingkungan bertemu dengan ekonomi rakyat: sampah yang sebelumnya dianggap beban dapat berubah menjadi bahan baku bernilai ekonomi. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada desain kelembagaan, pendanaan, dan pengawasan yang akan ditetapkan.

Namun, sebuah sistem tidak akan berjalan hanya karena kewajiban sudah ditulis dalam regulasi. Penguatan sistem pemantauan KLH, termasuk integrasi kewajiban pengurangan sampah produsen ke dalam Persetujuan Lingkungan melalui pembaruan matriks UKL-UPL atau RKL-RPL pada Amdalnet, menjadi penting karena negara membutuhkan data dan dokumen yang dapat ditelusuri. Peta jalan pengurangan sampah dan pelaporan kinerja produsen sendiri menggunakan mekanisme pelaporan terkait, bukan sekadar Amdalnet. Surat KLH Nomor B.926/E.2/PLA.6.2/02/2026 menjadi salah satu instrumen penguatan integrasi tersebut.

Di sinilah ujian sebenarnya dimulai. Ribuan produsen dengan skala usaha dan karakter produk yang berbeda harus masuk ke dalam satu sistem pengawasan yang mampu membaca aliran material dari hulu sampai hilir. Berapa banyak kemasan yang diproduksi? Berapa yang beredar? Berapa yang kembali dikumpulkan? Ke mana material tersebut dibawa? Dan berapa yang benar-benar didaur ulang? Pertanyaan sederhana itu membutuhkan sistem traceability yang kuat. Tanpa verifikasi dan audit yang memadai, angka kepatuhan dapat berkembang lebih cepat daripada perubahan ekologis yang sesungguhnya.

Masalah lainnya adalah ekonomi. Plastik daur ulang tidak selalu otomatis lebih murah daripada plastik murni. Rantai pengumpulan yang panjang, kualitas bahan baku yang tidak seragam, biaya pemilahan, serta logistik membuat resin daur ulang lokal menghadapi tekanan harga. Data KLH/BPLH menunjukkan bahwa ketika kapasitas industri daur ulang domestik belum termanfaatkan penuh, industri masih menghadapi persoalan pasokan bahan baku berkualitas. Di titik ini, negara tidak cukup hanya memerintahkan produsen mengambil tanggung jawab atas kemasannya. Jika pasar material daur ulang tidak dibangun, kewajiban EPR berisiko berhenti sebagai tambahan biaya yang masuk ke dalam struktur harga produk.

Karena itu, kebijakan EPR perlu berjalan bersama instrumen ekonomi yang membuat material daur ulang benar-benar memiliki pasar. Insentif fiskal, penguatan industri pengolahan, standardisasi material, dukungan terhadap sistem pengumpulan, serta kebijakan pengadaan yang memberi ruang bagi produk berbahan daur ulang dapat menjadi bagian dari ekosistem tersebut. Tujuannya bukan memberikan perlakuan khusus kepada industri, melainkan menciptakan kondisi agar pilihan yang lebih ramah lingkungan juga mempunyai dasar ekonomi yang masuk akal.

Persoalannya kemudian kembali kepada negara. Regulasi adalah titik awal, bukan garis akhir. Menjadikan kepatuhan pengurangan dan penarikan sampah sebagai bagian dari penilaian Proper dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengubah perilaku korporasi, sepanjang indikator dan mekanismenya dirancang secara jelas. Tetapi kekuatan regulasi pada akhirnya ditentukan oleh konsistensi pengawasan, kualitas data, transparansi, serta keberanian menegakkan konsekuensi ketika kewajiban tidak dijalankan. Industri perlu menempatkan tanggung jawab lingkungan sebagai bagian nyata dari praktik usaha, bukan sekadar pemenuhan dokumen kepatuhan.

Sampah plastik bukan hanya benda yang kita buang. Ia adalah jejak dari sebuah sistem produksi dan konsumsi. Karena itu, penyelesaiannya pun tidak bisa diletakkan hanya di hilir, ketika botol dan kemasan sudah berada di sungai, tempat pembuangan, atau laut. Negara harus memastikan bahwa tanggung jawab bergerak bersama materialnya: dari desain produk, produksi, distribusi, konsumsi, pengumpulan, hingga kembali menjadi bahan baku. Jika rantai itu berhasil dibangun, pengurangan sampah plastik bukan lagi sekadar program lingkungan, melainkan perubahan cara ekonomi bekerja. Di situlah komitmen hulu-hilir benar-benar diuji. (Paulus Martono Lubis, Pengamat sosial yang menaruh perhatian pada kebijakan publik, tata kelola, serta dinamika pembangunan nasional dan global)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU