22 October 2026
HomeBeritaHukumPPKH Baru Terbit 2024, SAHI Pertanyakan Dasar Hukum Operasional PT Ifishdeco Tbk...

PPKH Baru Terbit 2024, SAHI Pertanyakan Dasar Hukum Operasional PT Ifishdeco Tbk Sejak 2012

SHNet, ​JAKARTA — Bisakah selembar dokumen perizinan yang baru terbit pada 2024 menghapus atau memutihkan jejak hitam aktivitas tambang pada belasan tahun sebelumnya?

Pertanyaan krusial dan mendasar inilah yang kini dilayangkan Yayasan Sahabat Alam Hijau Indonesia (SAHI) terhadap emiten tambang nikel PT Ifishdeco Tbk (IFSH) terkait indikasi perusakan kawasan Hutan Lindung Mangrove di Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

​Berdasarkan data dan dokumen yang dikantongi SAHI, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Ifishdeco Tbk baru diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan pada tahun 2024.

Padahal, rekam jejak operasional korporasi mencatat aktivitas pengerukan dan ekspor nikel sudah berjalan sejak 2012–2013, bahkan aktif melakukan ekspor besar-besaran pada rentang 2017 hingga 2019. Lintasan hauling road serta bentangan reklamasi pesisir menuju fasilitas jetty pun disinyalir telah ada jauh sebelum dokumen perizinan tersebut terbit.

​SAHI tidak sedang menuding bahwa nikel ekspor itu diambil dari dalam kawasan hutan lindung. Namun, yang dipermasalahkan secara tajam adalah apa dasar hukum penggunaan jalur hauling di dalam kawasan hutan lindung tersebut pada periode sebelum tahun 2024.

​Aturan Hukum dan Borok Penyelesaian Administrasi

​Sesuai regulasi kehutanan, PPKH merupakan persetujuan penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan di luar sektor kehutanan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan. Setiap kegiatan usaha korporasi di dalam kawasan hutan wajib hukumnya mengantongi izin kehutanan terlebih dahulu sebelum beroperasi.

​Untuk aktivitas usaha yang telah terlanjur terbangun di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja tanpa mengantongi perizinan, PP No. 24 Tahun 2021 yang diubah melalui PP No. 45 Tahun 2025 secara tegas mengatur sanksi administratif berjenjang: mulai dari penghentian sementara kegiatan, pengenaan denda administratif, pencabutan perizinan berusaha, hingga tindakan paksaan pemerintah.

Pembina SAHI, Budhi Yuwono, menegaskan bahwa publik berhak tahu apakah ada unsur pembiaran, pelanggaran hukum, atau potensi kerugian negara akibat pembobolan kawasan hutan lindung selama belasan tahun tanpa izin.

​Khusus untuk kawasan hutan lindung, dikenal pula mekanisme Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha (PMKU) setelah sanksi administratif dan denda dilunasi secara sah. Artinya, bagaimana PPKH tahun 2024 memperlakukan legalitas jejak operasional masa lalu (2012–2023) hanya bisa dijawab secara transparan melalui Surat Keputusan (SK) penetapan sanksi dan bukti pelunasan denda kepada negara.

​Sanggahan Korporasi vs Jawaban Mengambang Balai Gakkum

​Corporate Secretary PT Ifishdeco Tbk (IFSH), Rivka Rotua Natasya, dalam keterangan resminya pada 16 Oktober 2026 menyatakan bahwa penggunaan kawasan hutan lindung oleh perusahaan hanya terbatas seluas 0,25 hektare untuk jalan angkut tambang (hauling) yang telah mengantongi izin PPKH. Menurut Rivka, seluruh kegiatan operasional dilakukan sesuai batas serta ketentuan persetujuan, dan sebagian besar aktivitas tambang berada di atas lahan milik sendiri yang telah bersertifikat.

​Namun, pernyataan korporasi tersebut memicu keraguan baru ketika disandingkan dengan keterangan pihak penegak hukum daerah. Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyebutkan ada dua jalur yang ada di lapangan, dan hanya jalur yang digunakan saat ini yang mengantongi PPKH. Anehnya, Ali Bahri mengaku tak memegang dokumen fisik perizinan tersebut. ​”Saya tidak punya salinannya, tidak ada di saya. Kami hanya diperlihatkan. Nanti tanya saja di Planologi,” ujar Ali Bahri mengelak saat dikonfirmasi.

​SAHI Layangkan Uji Transparansi Dokumen
​
Ketidakjelasan sikap pejabat daerah serta klaim unilateral korporasi memantik reaksi keras dari jajaran pimpinan SAHI. Pembina SAHI, Budhi Yuwono, menegaskan bahwa publik berhak tahu apakah ada unsur pembiaran, pelanggaran hukum, atau potensi kerugian negara akibat pembobolan kawasan hutan lindung selama belasan tahun tanpa izin.

​Secara yuridis, Pengacara SAHI, Muhammad Try Wahyudhi S.H. CLA, menantang pihak korporasi maupun Kementerian Kehutanan untuk memperlihatkan salah satu dari tiga bukti sah secara hukum, yakni: ​Dokumen persetujuan atau izin resmi penggunaan jalur hauling tersebut pada periode sebelum tahun 2024; ​Peta legalitas historis yang membuktikan bahwa jalur tersebut dahulu memang berada di luar kawasan hutan lindung; atau ​Bukti formal penyelesaian sanksi administratif beserta tanda bukti penyetoran denda negara yang telah dikenakan dan dibayarkan secara sah.

​”Kami tidak menuduh, kami bertanya, dan kami meminta jawaban resmi beserta bukti dokumennya secara terbuka,” tegas Pengacara SAHI, Muhammad Try Wahyudhi, S.H., CLA. ​Dia menambahkan, pihaknya akan menerima dan legowo jika seluruh operasional tersebut memang terbukti sesuai aturan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Ia mendesak Kemenhut dan PT Ifishdeco Tbk untuk segera membuka peta koordinat dan dokumen PPKH, yang menurutnya hanya membutuhkan waktu satu hari kerja untuk dipublikasikan secara transparan.

​Menurut Try Wahyudhi, hingga kini klarifikasi resmi dari Corporate Secretary IFSH, Rivka Rotua Natasya, maupun jajaran Balai Gakkum Sulawesi belum mampu menjelaskan secara rinci status legalitas historis jalur yang telah dipasangi plang pengawasan, area jetty, serta kawasan pesisir sepanjang ±1,1 kilometer yang terdampak aktivitas pengerukan.  (Non)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU