3 November 2026
HomeBeritaWhose Crisis Counts? Standar Ganda Akuntabilitas Global dan Gender Apartheid di Asia...

Whose Crisis Counts? Standar Ganda Akuntabilitas Global dan Gender Apartheid di Asia (Catatan dari Den Haag Seri 5)

Oleh: Nursyahbani Katjasungkana
Ketua Asosiasi LBH APIK Indonesia

Pengantar Redaksi: Pada 6–7 Oktober 2026, Nursyahbani Katjasungkana, Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia, diundang sebagai pembicara dalam panel bertajuk “People’s Tribunal and the Limits of Formal Accountability”. Konferensi “Gender Justice in International Criminal Law” ini diselenggarakan oleh Women’s Initiatives for Gender Justice, organisasi yang berbasis di Den Haag, bekerja sama dengan Legal Action Worldwide (LAW) dan The Gender Justice Practitioner Hub. Konferensi tersebut mempertemukan praktisi hukum, akademisi, aktivis, dan korban dari berbagai belahan dunia, dengan perhatian khusus pada persoalan ketidakadilan gender di Asia. Sebagai bagian dari komunitas hukum yang mengamati dan merefleksikan jalannya konferensi, catatan dari Den Haag ini tidak hanya merangkum diskursus global, tetapi juga menarik garis analitis untuk membaca realitas sosiologis dan yuridis di Indonesia.

Melangkah keluar dari ruang konferensi di kampus International Social Studies di Den Haag pada awal Oktober 2026 membawa saya pada permenungan yang mengusik rasa keadilan kita sebagai aktivis keadilan gender dan aktivis hak asasi perempuan. Konferensi “Gender Justice in International Criminal Law” yang diselenggarakan oleh Women’s Initiatives for Gender Justice, Legal Action Worldwide (LAW), dan The Gender Justice Practitioner Hub seolah meninggalkan pertanyaan retoris yang dijadikan tema konferensi: Whose crisis counts? Krisis kemanusiaan milik siapa yang dianggap penting oleh dunia?

Pertanyaan ini bukan sekadar gugatan teoretis. Sebagaimana ditegaskan dalam opening statement oleh Indai Sajor, perjuangan gerakan feminis hari ini adalah memperjuangkan agar konsep Gender Apartheid (Apartheid Gender) secara resmi diakui dan dikodifikasikan dalam perjanjian internasional baru (Draft Konvensi Kejahatan Terhadap Kemanusiaan). Langkah ini krusial agar kejahatan segregasi dan pembersihan sistematis berbasis gender tidak lagi sekadar menjadi catatan kaki dalam diplomasi PBB.

Namun, di panggung hukum pidana internasional formal, pengakuan kejahatan berbasis gender dan kecepatan respons terhadap korban sering kali ditentukan oleh kalkulasi geopolitik global yang dingin, bukan oleh tingkat kekejaman situasi. Akibatnya, lahir standar ganda akuntabilitas global—sebuah hierarki penderitaan yang diskriminatif—di mana krisis di Asia kerap terlempar ke pinggiran yurisdiksi, dianggap sebagai “isu sekunder” di belakang kepentingan strategis negara-negara adidaya.

Dilema moral ini menghadapkan kita pada kenyataan pahit arsitektur hukum internasional modern. Ketika Mahkamah Pidana Internasional (ICC) didirikan melalui Statuta Roma, ada janji suci untuk mengakhiri impunitas atas kejahatan paling serius. Namun, dalam praktiknya, jalan menuju keadilan transnasional ini dipenuhi persimpangan kepentingan politik. Melalui catatan kelima dari Den Haag ini, saya ingin menarik garis analitis sosiologi hukum untuk membedah bagaimana batas diplomasi global meredam jeritan korban kekerasan gender di Asia.

Menatap Apartheid Gender di Afghanistan dan Iran: Penghapusan Eksistensial yang Dilegitimasi Hukum

Dalam ruang konferensi di Den Haag, ketika Azadah Raz Mohammad dan Humaira Rasuli memaparkan situasi terkini di Afghanistan di bawah kendali rezim Taliban, suasana seketika hening. Yang sedang terjadi bukan lagi pelanggaran hak asasi biasa, melainkan sebuah proyek purifikasi sosial: penghapusan sistematis keberadaan perempuan dari seluruh ruang publik.

Kebijakan diktator yang melarang anak perempuan bersekolah di atas tingkat dasar, menutup akses lapangan kerja, hingga membatasi ruang gerak fisik tanpa mahram, merupakan penganiayaan gender (gender persecution) terstruktur. Para pemikir hukum feminis secara tepat mendefinisikannya sebagai Gender Apartheid. Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan di mana gender digunakan sebagai dasar utama untuk melakukan segregasi, subordinasi, dan perbudakan sosial secara total.

Meskipun birokrasi hukum internasional dinilai lamban, secercah harapan penegakan hukum formal mulai tampak. Pada konferensi hari pertama bertema Accountability Strategies Across the Region, Nazhat Shameem Khan, Deputy Prosecutor, Office of the Prosecutor, International Criminal Court (ICC) menginformasikan bahwa pada 5 Oktober 2026, ICC mengumumkan surat perintah penangkapan (arrest warrants) terhadap Habibullah Agha (Menteri Pendidikan) dan Neda Mohammad Nadim (Menteri Pendidikan Tinggi de facto). Langkah progresif ini menyusul tindakan serupa terhadap Pemimpin Tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada, serta kepala peradilan Taliban, Abdul Hakim Haqqani. Dakwaan yang dijatuhkan berkaitan erat dengan penganiayaan dan kekerasan sistematis terhadap perempuan, anak perempuan, serta siapa pun yang menolak kebijakan gender rezim, termasuk tindakan pembalasan politik. Perkembangan terbaru ini menegaskan bahwa pola apartheid gender atau penganiayaan gender di bawah rezim Taliban telah memenuhi unsur kejahatan internasional yang serius.

Kondisi serupa dengan akar sosiologis berbeda terjadi di Iran. Pasca-gerakan massal “Zan, Zendegi, Azadi” (Perempuan, Kehidupan, Kebebasan) yang dipicu pembunuhan tragis Mahsa Jina Amini oleh polisi moralitas, rezim teokrasi Teheran justru memperketat cengkeraman hukum negara sebagai senjata kekerasan terorganisir. Regulasi domestik dimodifikasi untuk melegitimasi reviktimisasi terhadap perempuan yang menolak busana wajib. Perempuan yang berani bersuara dilemparkan ke penjara Evin, menghadapi ancaman hukuman mati, dan mengalami penyiksaan psikologis berlapis.

Namun, pertanyaan yuridis mendasar dari ruang konferensi di Den Haag itu tetap membayangi: mengapa komunitas hukum internasional dan PBB begitu lamban bahkan cenderung enggan secara eksplisit memasukkan istilah “Gender Apartheid” sebagai kategori kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdiri sendiri?

Mengapa dunia internasional di masa lalu begitu bersatu merumuskan konvensi untuk menumbangkan apartheid rasial di Afrika Selatan, tetapi ketika dihadapkan pada apartheid berbasis gender di Afghanistan dan Iran hari ini, respons yang muncul hanyalah kutukan retoris? Ketakutan doktrinal ini menunjukkan bahwa dalam hierarki hukum internasional tradisional, opresi berbasis gender belum dianggap setara dengan kekerasan politik atau rasial. Inilah mengapa dimasukkannya gender apartheid ke dalam perjanjian baru hukum pidana internasional menjadi pertaruhan terbesar bagi gerakan perempuan global saat ini.

Cermin Retak dari Iran Tribunal: Ruang Keadilan Rakyat yang Kita Rebut

Kelambanan peradilan formal di Den Haag inilah yang menerbangkan ingatan saya pada keterlibatan langsung dalam Iran Tribunal. Saat terlibat dalam proses pengadilan rakyat internasional tersebut, saya merasakan getaran moral yang sangat berbeda dari atmosfer birokrasi Mahkamah Pidana Internasional yang dingin.

Mendengar kesaksian para korban pembantaian massal dan penyiksaan rezim Iran tahun 1980-an di ruang sidang Iran Tribunal menyadarkan kita bahwa keadilan formal kerap kehilangan jiwa kemanusiaannya. Di sana, sebagai praktisi hukum feminis, saya menyaksikan bagaimana bukti disusun bukan sekadar untuk memenuhi asas legalitas yang kaku, melainkan untuk mengembalikan martabat mereka yang coba dihapuskan oleh sejarah penguasa. Rasa emosional di ruang peradilan rakyat itu begitu nyata—sebuah kontras tajam dibanding ruang sidang Den Haag yang dipenuhi silat lidah teknis dan kompromi geopolitik antarnegara.

Refleksi Iran Tribunal membuktikan bahwa People’s Tribunal (Pengadilan Rakyat) bukanlah panggung teatrikal tanpa taji. Ketika hukum internasional formal mengalami kelumpuhan akibat veto politis di Dewan Keamanan PBB atau hambatan yurisdiksi Statuta Roma, pengadilan rakyat yang diinisiasi mandiri oleh jaringan feminis dan masyarakat sipil lintas batas inilah yang maju merebut kedaulatan hukum.

People’s Tribunal memiliki fungsi hukum sakral yang tidak dapat digantikan institusi formal. Pertama, berfungsi sebagai ruang dokumentasi forensik independen yang mengumpulkan bukti kejahatan saat rezim berkuasa berupaya menghapus jejaknya. Kedua, membangun arsip memori kolektif (counter-narrative) yang menolak narasi tunggal penguasa. Dan yang utama, pengadilan rakyat memberikan ruang pemulihan (remediation) psikologis serta pengakuan martabat bagi para korban. Di sana, perempuan korban kekejaman rezim didengar kesaksiannya bukan sebagai objek pembuktian dingin, melainkan sebagai subjek berdaulat yang suaranya divalidasi dunia.

Sesi “Asia in Focus”: Jeritan yang Diredam dan Ruang Keadilan

Ketimpangan akuntabilitas global terasa semakin menganga ketika konferensi masuk ke sesi khusus bertajuk “Asia in Focus — Whose Crisis Counts?”. Sesi ini membongkar kesenyapan (silences) dan blind spots dalam kerangka hukum pidana internasional (ICL) terkait pola kekerasan berbasis gender di Asia.

Kesan mendalam terpancar dari paparan langsung para pembicara. Devi Khadka, seorang aktivis korban sekaligus mantan anggota parlemen dan wakil menteri di Nepal, bersama sutradara film Subina Shrestha (sutradara dokumenter ‘Devi’), membuka mata peserta akan beratnya perjuangan korban kekerasan seksual terkait konflik (conflict-related sexual violence) di Nepal. Selama perang saudara, tubuh perempuan dijadikan medan pertempuran. Tragisnya, ketika perang usai, proses keadilan transisional justru menyembunyikan penderitaan korban di bawah karpet perdamaian demi kompromi politik elit. Sistem hukum domestik Nepal bahkan membatasi waktu pelaporan kasus pemerkosaan (statute of limitations), sehingga menutup pintu keadilan bagi korban yang membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk menyembuhkan trauma. Seperti digambarkan dalam film ‘Devi’, para korban harus berjuang sendirian di tingkat akar rumput agar kejahatan perang yang mereka alami diakui.

Keheningan yang sama diungkap oleh Yeji Kim (Penasihat Democratic People’s Republic of Korea atau DPRK) dari Global Rights Compliance yang membedah dimensi kekerasan berbasis gender sistemik di Korea Utara, serta Anushani Alagarajah (Direktur Eksekutif Adayaalam Centre for Policy Research) yang memaparkan warisan kelam kekerasan berbasis gender jangka panjang pascakonflik di Sri Lanka. Paparan mereka menegaskan bahwa penderitaan perempuan di Korea Utara, Sri Lanka, hingga Nepal hampir tidak pernah mendapat perhatian berkelanjutan di forum formal, semata-mata karena kawasan tersebut berada di luar episentrum kepentingan geopolitik Barat.

Di sinilah kita melihat kontras sosiologis yang tajam. Jika di belahan dunia Barat komunitas hukum sedang sibuk memperdebatkan canggihnya lanskap digital dan risiko “peradilan kotak hitam” (Black Box Justice) akibat integrasi Akal Imitasi (AI); maka di belahan Asia, realitasnya bertolak belakang. Para perempuan korban di Asia masih harus berdarah-darah di tingkat paling dasar, berjuang tanpa pendampingan hukum memadai hanya meminta agar penderitaan mereka diakui. Kesenjangan ini memperlihatkan betapa hukum internasional arus utama mengalami kebutaan terhadap interseksionalitas (intersectionality)—gagal memahami perpaduan kemiskinan struktural, stigmatisasi budaya, dan pengabaian politik oleh negara.

Membongkar Hierarki Krisis: Bias Eurosentris dan Ilusi Objektivitas Den Haag

Kita tidak boleh lagi bersikap naif. Kita harus berani jujur membongkar bias eurosentris yang melekat pada dinding marmer institusi hukum di Den Haag. Kita menyaksikan bagaimana ketika krisis kemanusiaan pecah di wilayah vital bagi kepentingan Barat, mesin hukum internasional langsung bekerja sangat efisien. Pendanaan jutaan dolar dimobilisasi instan, investigator diterbangkan ke lapangan, surat perintah penangkapan keluar dalam hitungan bulan, dan perhatian media global terus dipertahankan.

Sebaliknya, mari bandingkan dengan nasib para korban di Asia. Korban apartheid gender di Afghanistan dan Iran, korban perang di Nepal, korban kekerasan di Sri Lanka dan DPRK, hingga pengungsi Rohingya dari Myanmar. Mengapa mereka harus mengetuk pintu keadilan internasional selama puluhan tahun hanya untuk mendapatkan status investigasi yang jalan di tempat atau sekadar menjadi tumpukan berkas laporan tahunan yang berdebu?

Fenomena ini membongkar adanya hierarki krisis kemanusiaan yang didikte oleh konsep Power Privilege (Hak Istimewa Kekuasaan). Hukum internasional, dalam banyak aspek operasionalnya, masih berfungsi sebagai perpanjangan tangan kepentingan politik negara besar. Jika sebuah krisis tidak memiliki nilai tawar geopolitik atau tidak mengancam stabilitas kawasan negara utara, krisis tersebut cenderung dibiarkan membusuk dalam impunitas berkepanjangan.
Oleh karena itu, momentum konferensi internasional di Den Haag kali ini—termasuk diskusi dalam Crimes Aagainst Humanity Treaty Coalition (Koalisi Traktat Kejahatan Terhadap Kemanusiaan)—harus dijadikan cambuk kesadaran bagi gerakan perempuan di Asia, khususnya di Indonesia.

Perjuangan untuk mengkodifikasikan apartheid gender ke dalam perjanjian baru harus kita kawal bersama. Kita tidak bisa lagi menggantungkan seluruh harapan pada belas kasihan institusi peradilan formal internasional yang bias struktural. Kita harus memperkuat solidaritas regional di Asia untuk membangun sistem pemantauan, dokumentasi, dan advokasi yang independen dari kontrol geopolitik Barat.

Membawa Pulang Refleksi ke Indonesia: Tantangan Reformasi Hukum Acara Pidana

Membaca dialektika kritis dari Den Haag memaksa kita menengok ke cermin hukum acara pidana kita sendiri di Indonesia. Realitas sosiologis yang dihadapi korban di Nepal, Afghanistan, dan Iran tidak jauh berbeda dengan tantangan struktural yang dihadapi perempuan korban kekerasan seksual di berbagai pelosok nusantara. Meskipun saat ini kita memiliki landasan yuridis progresif seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), implementasinya di lapangan masih kerap membentur tembok tebal paradigma aparat penegak hukum yang bias patriarki.

Kita melihat bagaimana di tingkat kepolisian dan kejaksaan, pembuktian kasus kekerasan seksual masih sering terjebak pada pembuktian konvensional yang kaku, mengabaikan trauma psikologis korban, dan bahkan berujung pada reviktimisasi. Ketika Indonesia tengah berada dalam arus besar reformasi peradilan digital—seperti penerapan E-Court dan digitalisasi manajemen perkara—kita harus waspada agar lompatan teknologi ini tidak justru mengadopsi dan membakukan bias patriarki ke dalam sistem komputerisasi negara. Otomatisasi tanpa reformasi paradigma berpikir aparat hanya akan melahirkan ketidakadilan baru yang lebih cepat dan efisien: sebuah sistem digital yang menolak perkara kekerasan gender secara otomatis berdasarkan algoritma yang cacat perspektif sejak awal.

Menuntut Keadilan yang Berdaulat dan Tidak Selektif

Sebagai penutup, saya menegaskan kembali bahwa akuntabilitas global tidak boleh bersifat selektif. Menutup mata terhadap kejahatan apartheid gender yang terstruktur di Afghanistan dan Iran, mengabaikan hak korban konflik di Nepal, Sri Lanka, dan DPRK, atau membiarkan kekerasan berbasis gender berkembang tanpa penegakan hukum merupakan kegagalan moral terbesar sistem hukum internasional modern. Keadilan sejati tidak akan pernah tercapai selama komunitas global masih memilah jeritan mana yang layak didengar dan korban mana yang boleh dikorbankan demi stabilitas politik internasional.

Bagi kita di Indonesia dan dalam jaringan regional Asia, tugas sejarah kita sudah jelas. Kita harus terus menulis, mendokumentasikan bukti, menyuarakan kebenaran, serta mengawal pengakuan gender apartheid dalam perjanjian hukum internasional baru. Kita harus merebut kembali definisi keadilan dari tangan birokrat nasional dan internasional. Sebab, jika ruang sidang formal di pengadilan lokal maupun di ICJ dan ICC di Den Haag memilih menutup telinga berdasarkan kepentingan kekuasaan, maka rahim perlawanan masyarakat sipil dan gerakan feminis lintas batas harus selalu siap melahirkan seribu pengadilan rakyat baru untuk menumbangkan tembok impunitas. Keadilan tidak diberikan sebagai hadiah oleh kekuasaan; ia adalah hak berdaulat yang harus kita rebut dan pertahankan.(*)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU