SHNet, Bogor-Depot air minum isi ulang (DAMIU) dilarang menggunakan galon dan tutup galon yang memiliki merek dagang perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK). Praktik penggunaan galon bermerek secara ilegal oleh pihak lain melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Merek.
Hal itu diingatkan kepada ratusan pengusaha depot air minum isi ulang (DAMIU) yang ikut dalam acara seminar dan pelatihan bertema “Pengelolaan Depot Air Minum dari Produksi Hingga Distribusi” yang diselenggarakan secara hybrid oleh Asosiasi Usahawan Depot Air Sehat Indonesia (AUDAMSI) dan Dinas Kesehatan Kota Bogor, di Aula Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, baru-baru ini.
Saat menjadi narasumber di acara ini, Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan, Imanuel Tarigan Sibero menyampaikan agar pengusaha DAMIU menggunakan galon-galon bermerek sebagai wadah yang digunakan untuk mengisi air yang mereka jual. Menurutnya, larangan penggunaan galon bermerek sebagai wadah air DAMIU itu bertujuan untuk menghindari penyesatan terhadap konsumen. “Jika air isi ulang diisi ke dalam galon bermerek, itu terlihat seolah-olah air itu benar-benar dari brand galon itu. Konsumen bisa tertipu dan mengira bahwa itu benar-benar air dari galon bermerek, padahal sudah isi ulang. Begitu juga dengan tutupnya. “Itu tidak boleh dilakukan karena menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penggunaan galon bermerek ini juga bisa dikenai sanksi pidana atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa galon-galon bermerek itu diisi dengan air minum yang sesuai dengan standarnya. Kemudian, galon bermerek itu juga menggunakan tutup yang bermerek juga. “Tapi, saya melihat sudah ada kok beberapa warung yang menggunakan galon-galon tanpa merk, baik tutup maupun galonnya. Itu artinya mereka sudah mulai memahami apa yang menjadi ketentuan,” katanya.
Disebutkan, dalam Pasal 7 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum Dan Perdagangannya diatur bahwa depot air minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos. Tutup wadah yang disediakan oleh depot air minum juga harus polos atau tidak bermerek.
Dia menuturkan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan tindakan administratif berupa teguran lisan dan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin usaha. Sementara, tambahnya, pelanggaran yang berhubungan dengan kepemilikan merek akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Di acara yang sama, Kepala Sub Direktorat Minuman dan Bahan Pengawet Kementerian Perindustrian, Endang Purweni juga mengatakan hal serupa. Dia menegaskan bahwa secara aturan pengusaha DAMIU itu sama sekali tidak boleh menggunakan galon bermerek. “Secara aturan tidak boleh,” ucapnya.
Menurut dia, air dari DAMIU itu harus ada perbedaan dengan air minum dalam kemasan (AMDK). “Jadi, tidak boleh galon AMDK itu diisi dengan air isi ulang. Produsennya juga pasti akan komplain dengan hal itu,” tukasnya.
Pembicara lainnya, Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bogor, Marusaha Doloksaribu menyarankan agar dalam memproduksi barang dan jasa, para pengusaha DAMIU itu tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Ini saya hanya anjuran saja untuk menghindari pasal pidana atau konsekuensi Undang-Undang,” ucapnya.
Wakil Ketua Umum AUDAMSI, Desmanjon Purba dalam paparannya menekankan agar pengusaha DAMIU mengikuti regulasi kesehatan terbaru yaitu Permenkes Nomor 2 Tahun 2023. Dia menuturkan dalam Permenkes tersebut diatur bahwa setiap sebulan sekali DAMIU wajib melakukan pengujian mikrobiologi, dan setiap 6 bulan sekali wajib memberlakuan pengujian kimiawi.
Dia menuturkan banyaknya penelitian yang mengatakan bahwa air DAMIU itu mengandung e-coli, kemudian lokasi dan tata letaknya juga tidak memiliki standar. “Makanya Dinkes Kota Bogor mengadakan pelatihan ini untuk mempersiapkan para pengusaha DAMIU secara khusus untuk mendapatkan sertifikasi penjamah,” ujarnya.
Menurutnya, pelatihan ini sangat penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pengusaha DAMIU, utamanya yang masih memiliki kesadaran hukum yang kurang. Selain itu, pelatihan ini juga memberi pemahaman kepada pengusaha DAMIU terkait regulasi. Misalnya soal bagaimana cara membuat izin usaha lewat Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) dan Nomor Induk Berusaha (NIB), soal adanya larangan penggunaan galon bermerek, dan aturan standar kesehatan lingkungan serta kualitas air.
Selain itu, lanjutnya, pelatihan ini juga mengingatkan pengusaha DAMIU akan pentingnya memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Adapun persyaratannya meliputi lulus hasil laboratorium, kelaikan tempat dan alat, lokasi higienis, ada inspeksi kesehatan lingkungan dari dinkes, dan memiliki sertifikat kelulusan atas modul pelatihan keamanan pangan siap saji.
Sementara, Direktur Operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor, Dani Rahmawan dalam paparannya lebih menekankan mengenai perlunya penguatan jalinan kemitraan antara pelaku usaha, baik secara hukum atau regulasi maupun secara teknis.
Aceng, salah satu peserta mengatakan sangat senang dengan adanya acara ini. Dia mengaku ilmunya sebagai pengusaha DAMIU menjadi bertambah. “Saya banyak belajar mengenai apa-apa saja yang wajib kita lakukan dan apa yang dilarang. Di sini saya juga menjadi lebih tahu mengenai bagaimana menjaga agar air itu tetap aman untuk digunakan konsumen,” tuturnya.
Peserta lainnya, Apong Subarna juga menyampaikan hal serupa. Dia mengatakan mendapat banyak pelajaran terutama dari aspek hukumnya. “Saya jadi ngerti apa yang harus saya lakukan jika sewaktu-waktu ada orang yang sengaja mau menjatuhkan usaha saya. Misalnya dengan memasukkan sesuatu ke dalam galon air isi ulang yang saya jual yang bertujuan untuk memfitnah saya dan kecurangan-kecurangan lainnya,” ucapnya.

