8 May 2026
HomeBeritaAdvokat Perekat Nusantara: Tangkap Azam Khan Kompolotan Edy Mulyadi

Advokat Perekat Nusantara: Tangkap Azam Khan Kompolotan Edy Mulyadi

JAKARTA, SHNet – Kalangan Advokat yang tergabung di dalam organisasi Advokat Perekat Nusantara dan Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (LBH MADN), mendukung Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia, menangkap Edy Mulyadi, Senin malam, 31 Januari 2022.

Advokat Perekat Nusantara dan LBH MADN, kemudian tuntut seorang advokat, Azam Khan, agar segera diproses Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia.

Edy Mulyadi mengundang kemarahan meluas, karena dalam konferensi pers, menyebut Kalimantan sebagai kawasan sepi dengan diilustrasikan hanya tempat jin buang anak, protes Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara, Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa, 18 Januari 2022.

Azam Khan, segera ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siberi Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia, karena saat duduk di sebelah kiri Edy Mulyadi, mengilustrasikan Kalimantan sebagai kawasan sepi, karena hanya dihuni kawanan monyet.

Perekat Nusantara mempertanyakan mengapa baru Edy Mulyadi seorang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kemana Azam Khan, setelah disebut-sebut diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia, Selasa, 1 Februari 2022?

Mengapa belum diumumkan perkembangann tindakan Kepolisian yang sudah dilakukan terhadap Azam Khan?

Padahal di dalam video rekaman Azam Khan  bersama-sama Edy Mulyadi, secara bergantian mengeluarkan pernyataan yang kontennya sama yaitu Ujaran Kebencian dan bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA)!

Baik Edy Mulyadi maupun Azam Khan, sama-sama melakukan hate speech atau ujaran kebencian terhadap masyarakat di Kalimantan.

Pernyataan Azam Khan kadarnya jauh lebih mendiskreditkan Suku Dayak di Kalimantan, yang jika dikaji secara mendalam, maka narasi yg diucapkan Azam Khan, dikualifikasi sebagai “telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat” dan Ujaran Kebencian antar individu dan golongan SARA, namun belum dilakukan suatu tindakan kepolisian apapun juga.

Merendahkan Martabat Manusia

Narasi Azam Khan, telah merendahkan harga diri dan martabat manusia di Kalimantan dari sudut pandang apapun, karena dengan narasinya bahwa hanya monyet yang mau tinggal di Kalimantan dan menolak tinggal di Kalimantan.

Azam Khan, telah mengangkat derajat monyet tetapi mendiskreditkan martabat Suku Dayak di Kalimantan secara keseluruhan.

Karena itu tindakan kepolisian berupa Penetapan sebagai Tersangka dan Penahanan hanya terhadap Edy Mulyadi, dengan sangkaan melakukan Ujaran Kebencian berdasarkan SARA dan Menyebarkan Berita Bohong yang dapat menimbulkan keonaran di tengah maayarakat.

Maka pasal sangkaan yang sama dan upaya paksa yang sama harus juga diterapkan terhadap Azam Khan, agar sama-sama dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Karena itu tindakan Penyidik Tindak Pidana Siber Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia, menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA terkait pernyataannya soal Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur, sebagai ‘tempat jin buang anak’ dengan pasal berlapis.

Tanpa mengikut sertakan Azam Khan sebagai Tersangka Pelaku turut serta sesuai ketentuan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia, patut dinilai  masih setengah hati menegakan hukum dalam Kejahatan SARA yang semakin marak.

Tangkap dan tahan Azam Khan

Supaya tidak menimbulkan penilaian yang tidak proporsional dan merusak citra Polisi Republik Indonesia di mata publik, maka Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse dan Kriminal, perlu segera mengambil langkah-langkah penindakan tegas terhadap Azam Khan.

Jangan biarkan pelaku Kejahatan SARA berkeliaran di luar hanya dengan meminta maaf secara formalitas, karena bisa saja di balik minta maaf mereka terus menggalang kekuatan memproduksi narasi SARA, dengan efek domino tinggi demi target politik destruktif.

Edy Mulyadi dijerat melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 156 KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang: Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

Ancaman pidana pidana bagi Edy Mulyadi, bisa mencapai 5 tahun. Jika hitung kumulatif, ancaman pidana penjara bagi Edy Mulyadi, bahkan bisa mencapai 10 tahun.

Perekat Nusantara, mengajak semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum terhadap Edy Mulyadi sambil menunggu tindakan terhadap Azam Khan.

Mari kita kawal kinerja Penyidik menjerat terduga pelaku lain, tidak terkecuali Azam Kham.

Perekat Nusantara ikut mendorong bekerjanya Hukum Adat melalui Lembaga Adat Dayak untuk melakukan proses penyelesaian secara Hukum Adat melalui mekanisme Akomodatif, sesuai dengan ciri Hukum Adat di daerah.

Agar tercapai suatu proses penyelesaian secara Hukum Adat Dayak secara menyeluruh melalui simbol-simbol adat yang masih kuat melekat di tanah Dayak, seuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Jakarta, 2 Februari 2022.

Tim Advokat Perekat Nusantara (Petrus Selestinus, Jelani Kristo, Erick S. Paat, Daniel T. Masiku, Robert B. Keytimu, Carrel Ticualu, Letambunan, Bayer Gabriel, Mamban I Tubil, dan lain-lain)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU