25 January 2025
HomeBeritaAhli Kesehatan Masyarakat Pastikan Produk AMDK yang Sudah Memiliki SNI Aman Dikonsumsi

Ahli Kesehatan Masyarakat Pastikan Produk AMDK yang Sudah Memiliki SNI Aman Dikonsumsi

SHNet, Jakarta-Ahli Kesehatan Masyarakat, Dr. Hermawan Saputra, SKM., MARS., CICS memastikan produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang sudah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) aman untuk dikonsumsi. Dia pun mengajak masyarakat agar tidak perlu lagi khawatir secara berlebihan bahwa produk itu bisa mengganggu kesehatannya.

“Produk-produk yang sudah ber-SNI itu sudah diuji kualitas produknya, makanya diizinkan beredar di masyarakat. Tidak hanya itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM juga terus mengawasi keamanan dari produk-produk tersebut,” ujar Hermawan dalam sebuah webinar yang diselenggarakan Pusat Riset Konsumen Ganesha baru-baru ini.  .

Secara regulasi dan kelembagaan, lanjutnya, sudah ada yang mengurus terkait keamanan pangan yang sudah ber-SNI tersebut. “Nah, kalau antara regulasi dan kelembagaannya betul-betul melakukan penegakan terhadap health protection atau perlindungan kesehatan masyarakat, sebenarnya tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebih dari masyarakat terhadap produk-produk yang sudah ber-SNI itu.” ucapnya.

Jadi, katanya, AMDK galon ​kuat polikarbonat yang masif diisukan berbahaya bagi kesehatan karena mengandung Bisfenol A (BPA), itu hal yang tidak beralasan sama sekali. “Pasalnya, produk tersebut sudah ada izin edarnya dari BPOM dan sudah ber-SNI. Artinya, produk itu sudah aman digunakan untuk air minum,” tandasnya.

Justru, kata Hermawan, yang perlu dikhawatirkan membahayakan kesehatan masyarakat itu adalah makanan dan minuman yang belum memiliki SNI dan izin edar. Menurutnya, produk bungkusan atau kemasan makanan dan minuman yang belum memiliki SNI sangat banyak beredar di masyarakat saat ini. “Kenapa yang ini tidak diributkan, padahal sangat membahayakan kesehatan masyarakat. Jadi, aneh kalau sampai ada yang mempermasalahkan produk-produk yang sudah ber-SNI seperti AMDK galon kuat polikarbonat atau guna ulang,” tukasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bahwa semua kemasan produk pangan termasuk AMDK yang sudah memiliki SNI dan izin edar aman untuk dikonsumsi masyarakat. Apalagi batas aman atau toleransi dari zat-zat kimia berbahaya yang ada dalam kemasan pangan itu sudah diatur dalam Peraturan Badan POM Nomor.20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.

“Dalam peraturan BPOM yang dikeluarkan pada tahun 2019 itu sudah dijelaskan bahwa tidak ada kemasan pangan yang free dari zat kontak pangan. Tapi, disana diatur mengenai batas migrasi maksimum dari zat kontak itu sehingga  aman untuk  digunakan sebagai kemasan pangan,” ujar Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika.

Karenanya, dia sangat menyayangkan adanya upaya-upaya dari pihak-pihak tertentu yang menghembuskan isu terkait bahaya BPA di salah satu produk AMDK di masyarakat. Dia melihat isu soal BPA ini sangat sensitif. Untuk itu, dia menyarankan agar semua pihak melihat juga mengenai standar yang dikeluarkan regulator terkait keamanan kemasan yang mengandung BPA yang ada dalam peraturan BPOM .

“Jadi, saya meminta agar pihak-pihak yang menghembuskan isu terkait BPA ini tidak merusak pemulihan industri,” katanya.

Terkait SNI, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menegaskan bahwa salah satu yang menjadi referensi dalam penetapan SNI yang diberikan terhadap produk AMDK yang sudah memiliki izin edar di masyarakat adalah standar codex alimentarius commission. Dengan demikian, semua parameter yang terkait dengan kualitas, mutu, dan keamanan AMDK sudah disusun sesuai dengan syarat-syarat agar kesehatan bisa diwujudkan.

“Kami terus berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penyusunan Standar Nasional Indonesia dan itu wajib. Semua yang beredar, semua yang diproduksi, harus memenuhi SNI,” ujar Kepala BSN, Kukuh S. Achmad.

Menurutnya, AMDK adalah salah satu produk yang penerapan SNI-nya itu selalu konsisten. Dalam menyusun SNI, BSN melalui komite teknis juga mengutamakan untuk merujuk pada persyaratan internasional. Hal ini juga untuk memfasilitasi agar produk Indonesia bisa diekspor. (cls)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU