18 March 2025
HomeBeritaAliansi Rakyat Minta Presiden Jokowi Cabut Izin  PT. Tambang Mas Sangihe

Aliansi Rakyat Minta Presiden Jokowi Cabut Izin  PT. Tambang Mas Sangihe

Manado-Aliansi Rakyat meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut izin PT. Tambang Mas Sangihe (TMS). Sebab, keberadaan kegiatan tambang mas di Pulau Sangihe mengancam kehidupan di Pulau Sangihe. Apalagi, Pulau Sangihe merupakan pulau kecil yang tidak boleh ada penambangan.

Elemen rakyat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tolak PT. TMS melakukan aksi di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Kamis (28/10/2021).

Aktivis Sulut, Jull Takaliuang mendesak Gubernur Sulawesi Utara, Kapolda Sulut dan Bupati Kabupaten Sangihe untuk menertibkan/menutup operasi PT TMS di Pulau Sangihe dan usut semua pelanggaran hukum PT TMS.

Jull mengatakan, dampak lingkungan sudah mulai muncul karena sumber air bersih tiba-tiba hilang, karena adanya pembongkaran lahan. Untuk itu, Jull meminta agar segera menghentikan izin PT. TMS.

Berdasarkan tuntatan Aliansi Rakyat yang diperoleh sinarharapan.net, selain meminta presiden Joko Widodo menutup izin PT. TMS untuk melakukan penambangan di Pulau Sangihe, juga terdapat delapan tuntutan lain, yakni:

Pertama, menolak kehadiran PT. Tambang Mas Sangihe mengeksploitasi pulau Sangihe, Usir PT TMS dari Pulau Sangihe.

Kedua, mendesak Gubernur Sulawesi Utara, Kapolda Sulut dan Bupati Kabupaten Sangihe untuk menertibkan/menutup operasi PT TMS di Pulau Sangihe dan usut semua pelanggaran hukum PT TMS.

Ketiga, menuntut Gubernur Sulawesi Utara dan Bupati Sangihe untuk mengembalikan air bersih yang tiba-tiba lenyap di Kampung Bowone, akibat pembongkaran lahan yang dilakukan PT TMS.

Keempat, mendesak Gubernur Sulawesi Utara untuk memecat secara tidak hormat dan memproses secara hukum Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Utara dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Sulawesi Utara karena tidak melibatkan masyarakat dalam proses AMDAL dan Izin Lingkungan PT TMS.

Kelima, menuntut  Gubernur Sulawesi Utara untuk mencabut Izin Lingkungan PT TMS karena cacat hukum.

Keenam, ,enuntut Kapolda Sulut untuk menegakkan hukum lingkungan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil terhadap pelanggaran pidana perusakan lingkungan PT TMS.

Ketujuh, meminta pertanggungjawaban Kapolda Sulut terkait pengawalan aparat kepolisian bagi PT TMS yang melakukan perusakan Pulau Sangihe tanpa Izin Pemanfaatan Pulau dari Menteri Kelautan dan Perikanan karena aparat Kepolisian oleh negara untuk melindungi rakyat dan menegakkan hukum bukan mengawal dan mengamankan perbuatan melanggar hukum.

Kedelapan, meminta Negara untuk menjamin hak hidup masyarakat di Kepulauan Sangihe, untuk mendapatkan ruang hidup yang layak dan sehat, dan tidak diganggu oleh intervensi yang merampas hak-hak hidup rakyat.

Dirjen Minerba ESDM mengeluarkan izin tambang Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 kepada PT. Tambang Mas Sangihe (TMS). Luas izin 42.000 Ha atau lebih dari setengah Pulau Sangihe. Artinya, Pulau Sangihe akan dibongkar secara terbuka dan masif selama 33 tahun (2021-2054). Ada 80 Desa dari 7 Kecamatan di Kabupaten Sangihe yang dihuni sekitar 57.000 penduduk serta hutan Sahendarumang terancam digusur.

Sementara itu, UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, mengatur bahwa pulau dengan luas daratan kurang dari 2000 km2 dikategorikan sebagai pulau kecil dan dilarang oleh Pasal 35 huruf k UU No. 1 Tahun 2014 untuk ditambang. Kemudian, dalam Pasal 26 A UU No. 1 Tahun 2014, tanpa Izin Pemanfaatan Pulau dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Jadi, PT TMS tidak boleh beroperasi di Pulau Sangihe, karena PT TMS tidak memiliki Izin Pemanfaatan Pulau dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Berdasarkan penelusuran dalam Minerba One Data Indonesia dalam website resmi ESDM, PT. Tambang Mas Sangihe beralamt di Kuningan, Jakarta Selatan. Saham PT. TMS dimili Sangihe Gold Corporation (Kanada) 70 persen, PT. Sungai Belayan Sejati (Indonesia) 10 persen, PT. Sangihe Prima Mineral (Indonesia) 11 persen, dan PT. Sangihe Pratama Mineral (Indonesia) 9 persen.

Susunan Direksi PT. TMS, terdiri dari  Terrence Kirk Filbert (Direktur Utama), Gerhardus Antonius Kielenstyn (Direktur), Nicholas David John Morgan (Komisaris Utama), Ahmad Yani (Komisaris), Michael Rembangan (Komisaris), dan Todotua Pasaribu (Direktur).(den)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU