19 November 2025
HomeBeritaAPHN Minta Peradilan Jaga Obyektivitas Atas Perkara yang Diajukan KPK

APHN Minta Peradilan Jaga Obyektivitas Atas Perkara yang Diajukan KPK

SHNet, Jakarta – Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memasuki babak akhir. Dalam gugatan pra peradilan itu, Dadan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mencermati jalannya kasus tersebut, M Arifin, Koordinator Aliansi Aktivis Pro Penegakan Hukum yang Berkeadilan (APHN) menilai, sesuai fakta persidangan, banyak sekali terdapat kejanggalan terkait proses penetapan tersangka terhadap Dadan Tri Yudianto.

“Beberapa ahli hukum yang diajukan pada proses pembuktian, menerangkan secara lugas bagaimana mall administrasi serta miss prosedural yang dilakukan oleh KPK dalam melakukan management penanganan perkara guna menetapkan status tersangka terhadap seorang warga negara,” katanya dalam siaran pers yang diterima SHNet, Minggu (25/06/2023).

Menurutnya, dalam menjalankan manajemen perkara, KPK seharusnya tidak boleh melakukannya atas dasar ‘suka suka’, arogan atau sewenang-wenang (abuse of power). Sebaliknya, manajemen perkara harus dilaksanakan dengan prinsip kehatian–hatian, kebijaksanaan serta kepastian hukum, guna menjamin hak–hak dari seorang warga negara di dalam negara hukum (rechtsstaat).

Sebab, bagaimanapun proses penegakan hukum yang didahului atas praktik yang sewenang-wenang (abuse of power), pastinya akan menghasilkan (output) penegakan hukum yang jauh dari semangat hukum yang berkeadilan.

Meski demikian, ia menekankan, pemberantasan korupsi harus didukung oleh semua seluruh elemen bangsa, tidak dilihat siapa lembaga yang melakukannya, apakah KPK ataupun lembaga penegak hukum lainnnya.

“Oleh karenanya, mengedepankan proses dan prosedur yang akuntabel oleh KPK harus didorong dalam upaya menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak asasi dari seseorang warga negara (HAM), bukan berdasarkan opini ataupun asumsi,” katanya.

Ia mengharapkan, lembaga peradilan harus lebih arif dan bijaksana untuk melihat fakta yang sebenarnya guna menghasilkan vonis yang adil dan didasarkan atas fakta hukum.

“Idealnya, jikalau benar maka harus dikatakan benar, dan jikalau salah pada faktanya, maka harus tetap dinyatakan salah, tidak melihat apakah KPK atau lembaga penegak hukum lain yang ada didalamnya,” katanya. (Ina)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU