SHNet, Jakarta-Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Kemasan Indonesia (Aspadin) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jawa Barat (Jabar), Daerah Khusus Jakarta, Banten (JDB) memastikan pengawasan penggunaan galon kuat polikarbonat di pabrik-pabrik AMDK dilakukan cukup ketat. Terbukti, hasil uji migrasi bisfenol A dari AMDK galon kuat polikarbonat milik anggota Aspadin JDB rata-rata mencapai 0,03 bpj atau masih jauh dari ambang batas aman yang ditetapkan BPOM.
“Jadi, galon-galon kuat polikarbonat atau galon guna ulang milik anggota kami aman untuk digunakan masyarakat,” ujar Penanggung jawab Sekretariat Aspadin Jabar, Jakarta, Banten, Ismail baru-baru ini.
Ismail, yang juga Penanggung jawab Quality Control di Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Al Ma’soem, lantas memaparkan proses pengawasan yang dilakukan pabrik mulai dari penerimaan galon kuat polikarbonat hingga proses pembersihan, pengisian dan pengujian migrasi BPA-nya.
Saat menerima galon kuat polikarbonat baru dari supplier, pabrik atau produsen terlebih dahulu melakukan uji fisik terhadap galon tersebut. “Dan dari supplier juga harus melampirkan hasil uji migrasi BPA-nya,” tuturnya.
Sedang untuk AMDK galon kuat polikarbonat yang sudah dibeli masyarakat, menurutnya, setelah kembali ke pabrik juga tetap dilakukan pemeriksaan kembali baik dari visual dan kebersihan galonnya. Selain kebersihannya juga dicek kondisi galonnya apa masih layak digunakan atau tidak.
“Kalau sudah tidak layak, misalkan dalam kondisi berdebu yang tidak bisa hilang, kemudian terkena zat kimia dan bocor, sesuai standar penerimaaan galon biasanya kita tolak dan tidak digunakan lagi untuk produksi. Galon-galon tersebut kemudian kita pisahkan untuk dikembalikan ke supplier lagi,” ungkapnya.
Untuk umur pakai, dia mengakui, pabrik sudah menentukan maksimum selama 5 tahun. “Lebih dari itu harus dimusnahkan,” katanya.
Untuk di proses produksi, menurutnya, juga ada tahapannya. Di tahapan pertama, galon diperiksa secara visual dulu. Setelah memenuhi syarat untuk diproduksi, kemudian masuk ke mesin pencucian. Ada mesin yang membersihkan bagian dalamnya untuk sanitasinya dengan bahan kimia yang food grade dan bersertifikasi halal, kemudian bagian luarnya juga disikat.
“Proses pembilasan dilakukan lebih dari 10 tahap yang diakhiri dengan proses pembilasan dengan air produk atau air yang akan digunakan untuk mengisi galon, baru kemudian dilakukan pengisian dengan air produk,” tukasnya.
Saat proses pembilasan, dia menuturkan, biasanya airnya itu tidak sirkulasi tapi air pembilasan terakhir langsung dibuang.
Kemudian untuk di produk jadinya, Ismail mengatakan ada juga pengujian yang dilakukan, meliputi pengujian kimia, fisika, dan mikroba, untuk menghasilkan produk sesuai dengan standar SNI. “Kemudain untuk yang pengujian migrasinya juga kita lakukan. Kita sudah pernah menguji galon yang umurnya sudah 5 tahun juga. Setelah kita uji, hasil migrasi BPA-nya masih di angka 0,1 bpj atau masih jauh dari batas ambang aman maksimal BPOM 0,6 bpj,” katanya.
Dia mengaku uji migrasi BPA di pabrik dilakukan setahun sekali. “Jadi, secara QC uji migrasi BPA dari galon kuat polikarbonat kita itu ketat sekali. Masyarakat tidak perlu khawatir untuk menggunakannya. Selain itu, kita juga diawasi bukan hanya oleh satu instansi saja tapi ada dari BPOM, SNI, halal, dari perijinan,” tuturnya. (cls)